Mercusuar Pembaruan Islam: Membaca Tafsīr al-Manār melalui Disertasi Marco Brandl
Cak Yo
Prolog: Catatan tentang Tafsir yang Sempat Tertunda
Perjalanan memenuhi undangan sebagai penguji/penyanggah dalam ujian promosi doktor di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga sangat mengasyikan sekaligus membanggakan, terutama bisa mengenalkan kampus tempat saya berkiprah, meskipun cukup menyita waktu terutama perjalanan menggunakan kereta yang memakan waktu kurang lebih dua puluh empat jam, pergi-pulang. Praktis selama dua hari penuh saya tidak memiliki kesempatan untuk menulis. Baru pagi ini saya dapat kembali membuka catatan-catatan yang sempat tertunda setelah seluruh rangkaian tugas akademik tersebut selesai.
Beberapa hari sebelum berangkat ke Surabaya, saya sedang membaca secara intensif disertasi Marco Brandl berjudul Reading the Qur'an in Light of the Manār: Muḥammad ʿAbduh (d. 1905) and Muḥammad Rashīd Riḍā (d. 1935) Exegesis of Sūrah 5. Di sela-sela persiapan menuju Universitas Airlangga, saya juga membaca ringkasan disertasi doktor yang akan dipromosikan dalam ujian terbuka tersebut sebagai bagian dari tugas saya sebagai penguji/penyanggah. Kedua bacaan itu tentu berada pada bidang kajian yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan substansial. Namun, tugas akademik itu membuat catatan saya mengenai disertasi Brandl harus berhenti beberapa waktu.
Jam 4 subuh ini, meskipun belum tidur bener, dan tidak mungkin tidur, karena bisa bangun kesiangan, sambil menunggu azan subuh, saya melanjutkan kembali pembacaan dan penyusunan ulasan atas disertasi Marco Brandl. Disertasi yang diselesaikan di Faculty of Oriental Studies, University of Oxford, pada tahun 2019 tersebut merupakan salah satu kajian paling komprehensif mengenai Tafsīr al-Manār, khususnya penafsiran Muḥammad ʿAbduh dan Muḥammad Rashīd Riḍā terhadap Sūrat al-Mā'idah. Berbeda dengan banyak penelitian sebelumnya yang lebih banyak membahas modernisme Islam melalui biografi tokohnya, Brandl justru memusatkan perhatian pada analisis tekstual terhadap karya tafsir itu sendiri. Dari pembacaan yang cermat terhadap teks Tafsīr al-Manār, ia menawarkan sejumlah temuan penting yang layak mendapat perhatian dalam studi tafsir Al-Qur'an kontemporer (Brandl: 2019).
Muḥammad ʿAbduh dan Muḥammad Rashīd Riḍā, penyusun Tafsīr al-Manār itu, yang dikaji oleh Brandl, termasuk dua ulama besar sekaligus tokoh pembaruan Islam (mujaddid) yang sangat saya kagumi. Kekaguman saya bukan hanya karena keluasan ilmu dan pengaruh pemikiran keduanya, tetapi juga karena keberanian mereka mengusung agenda reformasi Islam melalui pembukaan kembali pintu ijtihād, kritik terhadap praktik taqlīd, pembaruan pendidikan, pemurnian akidah, serta upaya mengembalikan Al-Qur'an dan Sunnah sebagai landasan utama kebangkitan umat (Adams: 1933; Hourani: 1983; Rahman: 1982).
Muḥammad ʿAbduh dikenal sebagai pembaru yang berhasil memadukan tradisi keilmuan Islam dengan rasionalitas modern. Di antara karya-karyanya yang paling berpengaruh ialah Risālat al-Tawḥīd (1897), yang menjadi salah satu karya klasik teologi Islam modern; Sharḥ Nahj al-Balāghah; al-Islām wa al-Naṣrāniyyah maʿa al-ʿIlm wa al-Madaniyyah (1902); serta berbagai fatwa dan artikel yang kemudian dihimpun dalam al-Aʿmāl al-Kāmilah li al-Imām Muḥammad ʿAbduh. Warisan intelektual terbesarnya dalam bidang tafsir adalah pelajaran-pelajaran Al-Qur'an yang kemudian menjadi fondasi penyusunan Tafsīr al-Manār oleh muridnya, Muḥammad Rashīd Riḍā (Adams: 1933; Sedgwick: 2010).
Sementara itu, Muḥammad Rashīd Riḍā dikenal sebagai penerus sekaligus pengembang proyek reformasi gurunya. Karya monumentalnya adalah Tafsīr al-Qur'ān al-Ḥakīm (Tafsīr al-Manār) yang disusun sejak awal abad ke-20 dan selesai dalam 12 jilid, selain majalah al-Manār yang diterbitkannya secara berkala sejak 1898 hingga menjelang wafatnya pada 1935. Selain itu, ia menulis sejumlah karya penting seperti Tārīkh al-Ustādh al-Imām al-Shaykh Muḥammad ʿAbduh (1931), yang menjadi biografi utama gurunya; al-Khilāfah aw al-Imāmah al-ʿUẓmā (1923), tentang konsep kekhalifahan; Yusr al-Islām wa Uṣūl al-Tashrīʿ al-ʿĀmm; serta berbagai risalah mengenai reformasi pendidikan, politik, dan masyarakat Islam. Melalui karya-karya tersebut, Riḍā tidak hanya melanjutkan gagasan ʿAbduh, tetapi juga memperluas pengaruh reformisme Islam ke berbagai kawasan, termasuk Asia Tenggara (Hourani: 1983; Kerr: 1966; Brandl: 2019).
Menurut Encyclopaedia Britannica, Muḥammad ʿAbduh (1849–1905) dan Muḥammad Rashīd Riḍā (1865–1935) merupakan dua tokoh paling berpengaruh dalam gerakan pembaruan Islam (Islamic reform) pada penghujung abad ke-19 dan awal abad ke-20. Keduanya berupaya mengembalikan dinamika intelektual umat Islam melalui pembacaan ulang terhadap Al-Qur'an dengan tetap berpijak pada sumber-sumber otoritatif Islam. Bagi saya pribadi, kedua ulama tersebut termasuk di antara rujukan intelektual yang paling penting, terutama dalam semangat pembaharuannya. Yang saya kagumi bukan semata-mata seluruh kesimpulan pemikirannya, melainkan keberanian mereka menghidupkan kembali tradisi ijtihād, mengkritik praktik taqlīd yang membelenggu kreativitas berpikir, serta meyakini bahwa Al-Qur'an harus senantiasa dibaca secara kontekstual untuk menjawab tantangan setiap zaman (Hourani: 1983; Adams: 1933).
Muḥammad ʿAbduh lahir di Delta Nil, Mesir, pada tahun 1849 dari ayah berdarah Turki dan ibu berkebangsaan Mesir. Sejak kecil ia menghafal Al-Qur'an, kemudian belajar di Masjid Aḥmadī di Ṭanṭā sebelum melanjutkan pendidikan ke Universitas al-Azhar. Pengalaman belajar di Ṭanṭā maupun al-Azhar justru melahirkan kegelisahan intelektual dalam dirinya. Ia menilai sistem pendidikan ketika itu terlalu bertumpu pada hafalan, komentar atas komentar, dan perdebatan yang jauh dari persoalan nyata masyarakat. Pengalaman inilah yang kemudian membentuk komitmennya untuk mereformasi sistem pendidikan Islam. Titik balik kehidupannya terjadi ketika berguru kepada Jamāl al-Dīn al-Afghānī yang memperkenalkannya pada filsafat, sejarah, ilmu pengetahuan modern, dan aktivisme politik. Sejak saat itu, ʿAbduh memadukan semangat pembaruan intelektual dengan cita-cita kebangkitan umat Islam di bawah tekanan kolonialisme Eropa (Adams: 1933; Hourani: 1983).
Karier ʿAbduh kemudian berkembang sebagai pendidik, jurnalis, hakim, hingga akhirnya menjabat sebagai Mufti Agung Mesir pada tahun 1899. Dalam seluruh aktivitasnya, ia konsisten mengusung gagasan bahwa Islam selaras dengan akal, ilmu pengetahuan, dan kemajuan peradaban. Menurutnya, kemunduran umat Islam bukan disebabkan oleh ajaran Islam, melainkan oleh cara umat memahami agamanya. Karena itu, ia menyerukan pembukaan kembali pintu ijtihād, pembaruan pendidikan, reformasi sosial, serta pemurnian ajaran Islam dari praktik-praktik yang menurutnya tidak memiliki dasar yang kuat dalam Al-Qur'an dan Sunnah (Adams: 1933; Hourani: 1983).
Murid yang paling setia sekaligus penerus proyek intelektual ʿAbduh adalah Muḥammad Rashīd Riḍā. Ia lahir di al-Qalamūn, Suriah Utsmani—kini termasuk wilayah Lebanon—pada 23 September 1865, dari keluarga ulama yang mengaku memiliki garis keturunan hingga al-Ḥusayn ibn ʿAlī. Pendidikan awalnya ditempuh melalui tradisi keilmuan Islam klasik dan sempat dipengaruhi tasawuf. Akan tetapi, setelah membaca karya-karya al-Afghānī dan ʿAbduh, orientasi intelektualnya berubah ke arah reformisme Islam. Pada tahun 1897 ia hijrah ke Kairo untuk belajar langsung kepada Muḥammad ʿAbduh dan kemudian menjadi murid, sekretaris, editor, sekaligus biografer gurunya. Setelah wafatnya ʿAbduh pada tahun 1905, Riḍā tampil sebagai tokoh utama yang melanjutkan sekaligus mengembangkan gagasan pembaruan tersebut (Adams: 1933; Hourani: 1983).
Kontribusi terbesar Riḍā adalah mendirikan majalah al-Manār pada tahun 1898. Kata al-Manār secara harfiah berarti "mercusuar", yakni cahaya penunjuk arah yang membimbing pelaut di tengah kegelapan. Nama tersebut mencerminkan cita-citanya menjadikan majalah itu sebagai media pencerahan bagi umat Islam yang sedang menghadapi krisis akibat kolonialisme, kemunduran pendidikan, dan stagnasi intelektual. Melalui majalah inilah gagasan pembaruan Islam disebarluaskan ke berbagai wilayah dunia Islam, termasuk Asia Tenggara, dan memberikan pengaruh yang besar terhadap berbagai gerakan tajdīd pada abad ke-20 (Hourani: 1983; Brandl: 2019).
Warisan intelektual terbesar kedua tokoh tersebut adalah Tafsīr al-Qur'ān al-Ḥakīm, yang lebih populer dengan nama Tafsīr al-Manār. Kitab ini pada mulanya bukan ditulis sebagai sebuah karya utuh, melainkan berasal dari pelajaran-pelajaran tafsir Muḥammad ʿAbduh yang disampaikan kepada para muridnya dan dicatat secara sistematis oleh Rashīd Riḍā. Catatan tersebut kemudian disunting, diperkaya, dan diterbitkan secara berseri melalui majalah al-Manār. Setelah ʿAbduh wafat pada tahun 1905, Riḍā melanjutkan sendiri penulisan tafsir tersebut dengan tetap mempertahankan metodologi yang telah dibangun bersama gurunya. Edisi yang paling dikenal dan banyak dijadikan rujukan adalah terbitan Dār al-Manār, Kairo, yang terdiri atas 12 jilid dan memuat penafsiran hingga Sūrat Yūsuf ayat 52 (dalam sebagian cetakan dihitung hingga ayat 53 karena perbedaan pembagian pembahasan). Oleh karena itu, meskipun secara fisik sebagian besar jilid disusun oleh Rashīd Riḍā, secara intelektual Tafsīr al-Manār tetap dipandang sebagai karya kolaboratif antara guru dan murid yang menjadi salah satu tonggak penting tafsir modern (ʿAbduh & Riḍā: 1947; Mir: 1995; Brandl: 2019).
Dalam disertasinya, Marco Brandl menegaskan bahwa Tafsīr al-Manār tidak boleh dipahami hanya sebagai simbol modernisme Islam atau sebagai tafsir yang memutus hubungan dengan tradisi klasik. Melalui analisis tekstual yang mendalam, ia menunjukkan bahwa karya tersebut tetap berakar kuat pada tradisi tafsir Sunni. Riḍā masih menggunakan Al-Qur'an, hadis, pendapat para sahabat, tafsir klasik, dan otoritas ulama terdahulu sebagai fondasi penafsirannya. Yang membedakan Tafsīr al-Manār dari karya-karya sebelumnya bukanlah sumber yang digunakan, melainkan cara sumber-sumber tersebut direinterpretasikan untuk menjawab persoalan masyarakat modern. Dengan demikian, pembaruan yang diperjuangkan ʿAbduh dan Riḍā bukanlah penghancuran tradisi, melainkan transformasi dan reinterpretasi tradisi agar tetap hidup dan relevan pada setiap zaman (Brandl: 2019; Pink: 2007).
Bagi saya, di situlah letak daya tarik terbesar kedua ulama tersebut. Mereka mengajarkan bahwa kesetiaan kepada tradisi tidak harus berujung pada kebekuan berpikir, sebagaimana pembaruan tidak identik dengan meninggalkan khazanah ulama terdahulu. Tradisi harus dibaca secara kritis, sedangkan modernitas harus dihadapi dengan tetap berpijak pada Al-Qur'an dan Sunnah. Semangat inilah yang menjadikan Muḥammad ʿAbduh dan Muḥammad Rashīd Riḍā tetap relevan sebagai rujukan intelektual dalam memahami hubungan antara Islam, perubahan sosial, dan tantangan modernitas hingga hari ini.
***
Struktur Disertasi Marco Brandl
Marco Brandl menulis disertasi Reading the Qur'an in Light of the Manār: Muḥammad ʿAbduh (d. 1905) and Muḥammad Rashīd Riḍā (d. 1935) Exegesis of Sūrah 5 sebagai karya doktoralnya di Faculty of Oriental Studies, University of Oxford, dengan afiliasi Pembroke College. Disertasi yang diserahkan pada Trinity Term 2019 ini merupakan salah satu kajian paling komprehensif mengenai Tafsīr al-Manār, khususnya penafsiran Muḥammad ʿAbduh dan Muḥammad Rashīd Riḍā terhadap Sūrat al-Mā'idah (Brandl: 2019). Berbeda dengan sebagian besar penelitian sebelumnya yang lebih banyak menyoroti modernisme Islam, pemikiran politik ʿAbduh, reformisme Riḍā, atau relasi keduanya dengan kolonialisme, Brandl justru memusatkan perhatian pada analisis tekstual terhadap Tafsīr al-Manār itu sendiri. Melalui pembacaan filologis, historis, dan hermeneutis, ia berupaya menguji kembali berbagai asumsi yang telah lama diterima dalam studi tentang al-Manār.
Secara sistematis, disertasi ini terdiri atas lima bab utama. Bab pertama mengulas konteks sejarah dunia Islam abad ke-19, biografi intelektual Muḥammad ʿAbduh dan Muḥammad Rashīd Riḍā, serta sejarah penyusunan Tafsīr al-Manār. Bab kedua membahas dua muqaddimah Tafsīr al-Manār sebagai manifesto metodologis yang memuat konsep hidāyah, kritik terhadap tradisi tafsir, persoalan taqlīd dan ijtihād, serta karakter al-Manār sebagai engaged commentary. Bab ketiga menganalisis pengantar dan penutup Sūrat al-Mā'idah sebagai bukti perhatian Riḍā terhadap kesatuan tematik surah. Bab keempat, yang merupakan inti disertasi, menyajikan analisis mendalam terhadap penafsiran Sūrat al-Mā'idah, termasuk penggunaan Al-Qur'an untuk membangun gagasan tentang hukum, pemerintahan, identitas umat, relasi antaragama, pendidikan, dan reformasi sosial. Selanjutnya, bab kelima merumuskan kesimpulan bahwa modernisme Tafsīr al-Manār bukanlah pemutusan hubungan dengan tradisi klasik, melainkan reinterpretasi kreatif terhadap tradisi tafsir Sunni untuk menjawab tantangan modernitas (Brandl: 2019).
Salah satu kontribusi utama Brandl adalah menunjukkan bahwa dikotomi antara "tradisi" dan "modernitas" dalam Tafsīr al-Manār selama ini terlalu disederhanakan. Melalui analisis tekstual yang cermat, ia membuktikan bahwa Riḍā tetap menggunakan hadis, tafsir klasik, dan otoritas ulama terdahulu, tetapi seluruh warisan tersebut dimanfaatkan secara selektif untuk mendukung agenda reformasi sosial. Dengan demikian, pembaruan yang dilakukan ʿAbduh dan Riḍā merupakan transformasi internal terhadap tradisi Islam, bukan revolusi yang memutus hubungan dengan masa lalu (Brandl: 2019; Pink: 2007; Hourani: 1983).
Dalam disertasinya itu, Brandl memperlihatkan karakter akademik yang sangat kuat. Ia tidak sekadar menyusun sebuah studi mengenai Tafsīr al-Manār, melainkan berupaya melakukan pembacaan ulang terhadap salah satu karya tafsir paling berpengaruh pada masa modern dengan menempatkannya dalam konteks sejarah intelektual Islam, sejarah penafsiran Al-Qur'an, dan perkembangan reformisme Islam sejak abad ke-19. Dengan demikian, fokus utama penelitian ini bukan hanya menjelaskan isi Tafsīr al-Manār, tetapi juga menguji kembali berbagai asumsi yang selama ini berkembang dalam kajian modern mengenai pemikiran Muḥammad ʿAbduh dan Muḥammad Rashīd Riḍā.
Menurut Brandl, sebagian besar penelitian terdahulu cenderung menempatkan Tafsīr al-Manār sebagai simbol modernisme Islam tanpa melakukan pembacaan tekstual yang memadai terhadap isi tafsir tersebut. Dalam berbagai studi, perhatian akademik lebih banyak diarahkan kepada pemikiran politik Muḥammad ʿAbduh, gagasan reformasi Muḥammad Rashīd Riḍā, hubungan keduanya dengan kolonialisme Barat, perkembangan nasionalisme Arab, Pan-Islamisme, maupun pengaruh mereka terhadap berbagai gerakan Islam pada abad ke-20. Pendekatan seperti ini memang berhasil menunjukkan arti penting kedua tokoh tersebut dalam sejarah modern Islam, tetapi pada saat yang sama menyebabkan Tafsīr al-Manār sendiri lebih sering diperlakukan sebagai simbol sebuah gerakan intelektual daripada sebagai teks tafsir yang memiliki metodologi, struktur argumentasi, dan karakteristik penafsiran yang khas. Oleh karena itu, Brandl memilih jalan yang berbeda. Ia memulai penelitiannya bukan dari reputasi Tafsīr al-Manār, melainkan dari teks tafsir itu sendiri, kemudian menelusuri bagaimana metode penafsiran tersebut dibangun, bagaimana sumber-sumber klasik digunakan, bagaimana argumentasi disusun, serta bagaimana hubungan antara tradisi dan pembaruan diwujudkan dalam praktik penafsiran Al-Qur'an.
Pilihan metodologis ini memperlihatkan kecenderungan filologis yang sangat kuat. Alih-alih menerima begitu saja berbagai label seperti "modernis", "reformis", atau "rasionalis" yang selama ini dilekatkan kepada ʿAbduh dan Riḍā, Brandl justru mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu bagaimana kedua tokoh tersebut sesungguhnya membaca Al-Qur'an. Dengan demikian, fokus penelitian bergeser dari persoalan identitas intelektual menuju praktik penafsiran yang konkret. Pendekatan tersebut memungkinkan Brandl menemukan bahwa sejumlah asumsi yang telah lama diterima dalam kajian akademik ternyata memerlukan peninjauan kembali karena tidak seluruhnya sesuai dengan kenyataan yang ditemukan dalam teks Tafsīr al-Manār.
***
Latarbelakang Historis Lahirnya Tafsīr al-Manār
Pembahasan disertasi Brandl kemudian diarahkan kepada kondisi sejarah yang melatarbelakangi lahirnya Tafsīr al-Manār. Brandl memulai uraian historisnya dengan menggambarkan situasi dunia Islam pada abad ke-19 ketika Kesultanan Utsmani menghadapi kemunduran yang semakin nyata. Wilayah-wilayah kekuasaan Islam secara bertahap mengalami tekanan politik, ekonomi, dan militer dari negara-negara Eropa yang sedang berkembang menjadi kekuatan kolonial. Dalam konteks Mesir, situasi tersebut menjadi semakin kompleks setelah pemerintahan Khedive Ismāʿīl melakukan berbagai program modernisasi yang memerlukan pembiayaan sangat besar. Utang luar negeri yang terus meningkat akhirnya membuka jalan bagi campur tangan langsung Inggris dan Prancis terhadap keuangan Mesir. Pembentukan Mixed Courts, pendirian Caisse de la Dette Publique, dan sistem Dual Control menjadikan pengelolaan ekonomi Mesir berada di bawah pengawasan kekuatan Eropa sebelum akhirnya Inggris menduduki Mesir pada tahun 1882 setelah kegagalan pemberontakan Aḥmad ʿUrābī. Brandl menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa tersebut bukan hanya mengubah struktur politik Mesir, tetapi juga menimbulkan perubahan psikologis yang sangat mendalam di kalangan masyarakat Muslim.
Brandl mengutip berbagai penelitian sejarah yang menunjukkan bahwa kolonialisme tidak hanya berarti kehilangan wilayah politik, melainkan juga mengguncang kepercayaan diri masyarakat Muslim terhadap peradaban mereka sendiri. Dalam konteks Mesir, pengalaman pendudukan Inggris dipandang sebagai sebuah national mass shock yang memaksa para intelektual mempertanyakan kembali hubungan antara Islam dan modernitas. Para cendekiawan Muslim menyadari bahwa dunia Islam tidak lagi berada pada posisi dominan sebagaimana pada masa klasik. Kesadaran tersebut mendorong lahirnya berbagai respons intelektual yang berbeda-beda. Sebagian kalangan berpendapat bahwa kemajuan hanya dapat dicapai melalui adopsi penuh terhadap sistem Barat, sedangkan kelompok lain menolak pengaruh Barat secara total. Di antara dua kutub tersebut muncul kelompok reformis yang berusaha mencari jalan tengah dengan membangun konsep modernitas yang tetap berakar pada prinsip-prinsip Islam. Kelompok inilah yang kemudian menjadi fokus utama penelitian Brandl.
Menurut Brandl, para reformis yang berada di sekitar Muḥammad ʿAbduh dan Muḥammad Rashīd Riḍā memahami perubahan zaman sebagai kenyataan yang tidak mungkin dihindari. Mereka menyadari bahwa modernisasi merupakan kebutuhan sejarah, tetapi pada saat yang sama menolak anggapan bahwa modernisasi harus berarti westernisasi. Bagi mereka, kelemahan umat Islam bukan disebabkan oleh ajaran Islam itu sendiri, melainkan oleh cara umat memahami dan mengamalkan agamanya. Karena itu, solusi terhadap kemunduran tidak dicari melalui penggantian Islam dengan sistem pemikiran Barat, melainkan melalui pembacaan kembali terhadap sumber-sumber ajaran Islam, terutama Al-Qur'an. Dalam pandangan Brandl, inilah fondasi utama yang melahirkan proyek Tafsīr al-Manār, yaitu menjadikan Al-Qur'an sebagai dasar reformasi sosial, politik, pendidikan, dan moral masyarakat Muslim.
Brandl juga menunjukkan bahwa gagasan kembali kepada Al-Qur'an dalam Tafsīr al-Manār tidak lahir semata-mata sebagai slogan keagamaan, tetapi berhubungan erat dengan cara ʿAbduh dan Riḍā memahami sejarah. Mereka memandang sejarah sebagai manifestasi sunan Allāh, yaitu hukum-hukum Allah yang berlaku secara tetap dalam kehidupan manusia. Dalam perspektif tersebut, kejayaan generasi awal Islam dipahami sebagai akibat dari ketaatan mereka terhadap petunjuk Al-Qur'an, sedangkan kemunduran umat Islam pada masa modern dipandang sebagai konsekuensi dari penyimpangan terhadap prinsip-prinsip wahyu. Dengan demikian, hubungan antara agama dan sejarah bersifat kausal. Semakin dekat suatu masyarakat kepada petunjuk Al-Qur'an, semakin besar peluangnya mencapai kemajuan peradaban. Sebaliknya, semakin jauh masyarakat dari nilai-nilai Al-Qur'an, semakin besar kemungkinan mereka mengalami kemunduran. Brandl menegaskan bahwa cara berpikir historis seperti ini menjadi salah satu tema paling konsisten dalam keseluruhan Tafsīr al-Manār.
***
Biografi Intelektual Muḥammad ʿAbduh dan Muḥammad Rashīd Riḍā dan Sejarah Penyusunan Tafsīr al-Manār
Setelah menguraikan latar sejarah dunia Islam pada abad ke-19, Marco Brandl mengalihkan pembahasannya kepada dua tokoh yang menjadi sentral dalam penelitian ini, yaitu Muḥammad ʿAbduh dan Muḥammad Rashīd Riḍā. Menurutnya, pemikiran keduanya tidak dapat dipahami secara terpisah dari dinamika sosial, politik, dan intelektual yang mereka hadapi. Meskipun keduanya sering ditempatkan dalam satu arus modernisme Islam, Brandl menunjukkan bahwa hubungan guru dan murid tersebut jauh lebih kompleks daripada sekadar kesinambungan pemikiran. Muḥammad ʿAbduh menjadi figur yang merumuskan kerangka dasar reformasi keagamaan melalui penekanan pada rasionalitas, pendidikan, dan pembaruan cara memahami Al-Qur'an, sedangkan Muḥammad Rashīd Riḍā berperan sebagai penyusun, editor, sekaligus pengembang proyek tersebut melalui media jurnal al-Manār dan karya Tafsīr al-Manār. Oleh karena itu, memahami sejarah penyusunan tafsir ini menuntut perhatian terhadap proses intelektual yang berlangsung selama beberapa dekade dan melibatkan kedua tokoh tersebut dalam kapasitas yang berbeda-beda.
Brandl menjelaskan bahwa Tafsīr al-Manār bukanlah karya yang sejak awal dirancang sebagai kitab tafsir lengkap sebagaimana karya-karya klasik. Tafsir ini lahir dari rangkaian pelajaran Al-Qur'an yang disampaikan Muḥammad ʿAbduh di Mesir. Ceramah-ceramah tersebut dicatat oleh Muḥammad Rashīd Riḍā, kemudian diedit, diperluas, dan diterbitkan secara berkala dalam majalah al-Manār. Setelah mendapat sambutan luas dari para pembaca, kumpulan tulisan tersebut disusun kembali menjadi kitab tafsir. Sejarah penyusunan yang demikian menyebabkan Tafsīr al-Manār memiliki karakter redaksional yang berbeda dibandingkan kitab tafsir tradisional. Di dalamnya terdapat bagian-bagian yang merupakan penjelasan langsung dari ʿAbduh, bagian yang berasal dari penyuntingan Riḍā, serta bagian lain yang merupakan pengembangan pemikiran Riḍā setelah wafatnya gurunya. Atas dasar itu, Brandl menegaskan bahwa persoalan kepengarangan (authorship) merupakan salah satu isu metodologis yang sangat penting dalam mengkaji Tafsīr al-Manār. Penelitian mengenai tafsir ini tidak dapat menganggap seluruh isi kitab sebagai karya ʿAbduh ataupun seluruhnya sebagai karya Riḍā, sebab kenyataannya teks tersebut merupakan hasil proses editorial yang berlangsung secara bertahap dan melibatkan kontribusi keduanya dalam kadar yang berbeda-beda.
Persoalan kepengarangan tersebut, menurut Brandl, sering kali disederhanakan dalam penelitian terdahulu. Sebagian peneliti cenderung menganggap seluruh gagasan dalam Tafsīr al-Manār sebagai representasi pemikiran Muḥammad ʿAbduh, sedangkan yang lain melihatnya sebagai karya Muḥammad Rashīd Riḍā. Brandl berpendapat bahwa penyederhanaan semacam itu mengabaikan sejarah teks yang sesungguhnya. Ia menunjukkan bahwa setelah wafatnya ʿAbduh pada tahun 1905, Riḍā tidak sekadar melanjutkan penerbitan tafsir tersebut, melainkan juga mengembangkan berbagai gagasan sesuai perkembangan sosial dan politik yang dihadapinya. Oleh sebab itu, ketika membaca Tafsīr al-Manār, seorang peneliti harus selalu mempertimbangkan konteks historis penyusunannya, termasuk perubahan orientasi pemikiran Riḍā pada masa-masa berikutnya. Pendekatan filologis seperti inilah yang menjadi salah satu keunggulan utama disertasi Brandl karena ia tidak hanya membaca isi tafsir, tetapi juga memperhatikan proses lahirnya teks beserta dinamika intelektual yang menyertainya.
Dalam menjelaskan posisi ʿAbduh dan Riḍā sebagai tokoh reformis, Brandl mengingatkan bahwa keduanya hidup pada masa ketika banyak kalangan Muslim berusaha menjawab pertanyaan mendasar mengenai penyebab kemunduran umat Islam. Pertanyaan tersebut muncul sebagai konsekuensi langsung dari dominasi politik dan militer Barat yang semakin kuat. Bagi ʿAbduh dan Riḍā, jawaban atas persoalan tersebut tidak ditemukan melalui penolakan total terhadap modernitas maupun penerimaan tanpa kritik terhadap peradaban Barat. Sebaliknya, keduanya meyakini bahwa sumber utama kebangkitan umat tetap berada dalam ajaran Islam sendiri. Yang perlu diperbarui bukanlah agama, melainkan cara umat memahami agamanya. Karena itu, proyek reformasi mereka diarahkan kepada pembaruan metode penafsiran Al-Qur'an agar kitab suci kembali menjadi pedoman hidup yang mampu menjawab persoalan masyarakat modern. Pandangan ini menjadikan Tafsīr al-Manār bukan sekadar karya tafsir, melainkan instrumen reformasi sosial yang dirancang untuk menghubungkan kembali ajaran Al-Qur'an dengan realitas kehidupan umat Islam pada awal abad ke-20.
Setelah menguraikan latar belakang sejarah tersebut, Brandl memasuki pembahasan mengenai dua pendahuluan (muqaddimah) yang mendahului Tafsīr al-Manār. Menurutnya, banyak penelitian langsung membahas penafsiran ayat-ayat Al-Qur'an tanpa memberikan perhatian yang memadai kepada kedua muqaddimah tersebut. Padahal, kedua bagian itu memiliki kedudukan yang sangat penting karena memuat landasan metodologis seluruh proyek penafsiran al-Manār. Brandl bahkan menyebutnya sebagai semacam manifesto intelektual yang menjelaskan bagaimana Al-Qur'an harus dibaca, apa tujuan penafsiran, siapa sasaran tafsir, serta bagaimana hubungan antara tradisi tafsir klasik dan kebutuhan masyarakat modern.
Salah satu gagasan pokok yang dikembangkan dalam kedua muqaddimah ialah konsep hidāyah. Menurut Brandl, baik ʿAbduh maupun Riḍā memahami Al-Qur'an terutama sebagai kitab petunjuk bagi manusia, bukan sekadar sumber informasi historis, perdebatan teologis, ataupun pembahasan linguistik. Oleh sebab itu, tujuan utama penafsiran bukanlah mengumpulkan sebanyak mungkin pendapat ulama terdahulu, melainkan menggali petunjuk yang dapat membimbing kehidupan manusia pada setiap ruang dan waktu. Dalam salah satu pengantar yang dianalisis Brandl, Riḍā menegaskan bahwa sifat dasar Al-Qur'an adalah memberikan hidāyah ʿāmmah li al-bashar fī kull zamān wa makān, yakni petunjuk universal bagi seluruh umat manusia pada setiap zaman dan tempat. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa universalitas Al-Qur'an menjadi dasar metodologis Tafsīr al-Manār. Penafsiran harus selalu diarahkan kepada upaya menjadikan wahyu relevan dengan kehidupan masyarakat, bukan membatasi Al-Qur'an pada konteks sejarah masa lampau.
Brandl menegaskan bahwa konsep hidāyah inilah yang membedakan Tafsīr al-Manār dari banyak karya tafsir sebelumnya. Dalam perspektif Riḍā, Al-Qur'an merupakan petunjuk hidup yang senantiasa aktual sehingga setiap generasi memiliki tanggung jawab untuk membaca dan memahaminya sesuai tantangan zamannya. Pemahaman terhadap Al-Qur'an tidak boleh berhenti pada pengulangan pendapat ulama terdahulu, tetapi harus menghasilkan solusi terhadap persoalan sosial yang dihadapi umat Islam. Oleh karena itu, Brandl menyebut Tafsīr al-Manār sebagai engaged commentary, yaitu tafsir yang secara sadar terlibat dalam realitas masyarakat. Penafsiran tidak dipahami sebagai aktivitas akademik yang terpisah dari kehidupan sosial, melainkan sebagai sarana perubahan yang bertujuan membangun kembali masyarakat Islam melalui bimbingan Al-Qur'an. Dengan kerangka ini, setiap pembahasan ayat hampir selalu dihubungkan dengan isu pendidikan, hukum, politik, akhlak, ekonomi, maupun persoalan peradaban yang berkembang pada masa penyusunan tafsir tersebut.
***
Kritik Tafsīr al-Manār terhadap Tradisi Tafsir klasik, Konsep Taqlīd dan Ijtihād
Pada bab selanjutnya, Brandl kemudian menunjukkan bahwa orientasi hidāyah yang menjadi landasan Tafsīr al-Manār berimplikasi langsung terhadap cara Muḥammad ʿAbduh dan Muḥammad Rashīd Riḍā memandang tradisi tafsir sebelumnya. Menurutnya, kritik yang mereka ajukan terhadap karya-karya tafsir klasik bukan dimaksudkan untuk menolak seluruh warisan intelektual Islam, melainkan diarahkan kepada kecenderungan sebagian mufasir yang dianggap telah menggeser fungsi utama Al-Qur'an sebagai petunjuk hidup. Dalam pembacaan Brandl, kritik tersebut harus dipahami dalam konteks proyek reformasi yang sedang mereka bangun. Oleh sebab itu, sasaran utama kritik bukanlah tokoh tertentu, melainkan corak penafsiran yang dinilai terlalu larut dalam pembahasan teknis sehingga menjauhkan pembaca dari pesan moral dan sosial Al-Qur'an.
Menurut Brandl, ʿAbduh dan Riḍā beranggapan bahwa selama berabad-abad banyak kitab tafsir berkembang menjadi ensiklopedia berbagai disiplin ilmu. Seorang pembaca yang membuka kitab tafsir sering kali akan menemukan pembahasan panjang mengenai iʿrāb, kaidah naḥw, perbedaan qirāʾāt, perdebatan ilmu kalām, perselisihan mazhab fikih, maupun analisis balāgah yang sangat rinci. Meskipun seluruh disiplin tersebut memiliki nilai ilmiah yang tinggi, keduanya mempertanyakan apakah uraian yang demikian panjang benar-benar membantu masyarakat memahami tujuan utama diturunkannya Al-Qur'an. Dalam pandangan mereka, perhatian yang terlalu besar terhadap aspek-aspek teknis justru membuat pesan Al-Qur'an mengenai keimanan, akhlak, keadilan, serta pembinaan masyarakat menjadi kurang memperoleh perhatian. Karena itu, Tafsīr al-Manār berusaha mengembalikan fokus penafsiran kepada fungsi praktis Al-Qur'an sebagai petunjuk bagi kehidupan manusia. Brandl menilai bahwa orientasi inilah yang menjadi salah satu ciri paling khas dari metodologi tafsir tersebut.
Brandl juga memperlihatkan bahwa kritik tersebut tidak berhenti pada persoalan metode penafsiran, tetapi meluas kepada budaya intelektual yang berkembang dalam masyarakat Muslim. Menurut ʿAbduh dan Riḍā, salah satu penyebab utama kemunduran umat Islam adalah berkembangnya kecenderungan menerima pendapat ulama terdahulu tanpa melakukan pengkajian ulang berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah. Kecenderungan inilah yang mereka sebut sebagai taqlīd. Dalam Tafsīr al-Manār, taqlīd tidak dipahami sekadar mengikuti pendapat ulama, melainkan mengikuti suatu otoritas tanpa usaha memahami dasar argumentasinya. Bagi kedua tokoh tersebut, tradisi demikian menyebabkan kehidupan intelektual Islam kehilangan dinamika karena para ulama lebih sibuk mengulang pendapat yang telah mapan daripada melakukan ijtihad untuk menjawab persoalan baru. Brandl menegaskan bahwa kritik terhadap taqlīd merupakan salah satu tema yang berulang kali muncul dalam Tafsīr al-Manār dan menjadi bagian penting dari agenda reformasi yang mereka bangun.
Namun demikian, salah satu temuan terpenting Brandl ialah bahwa seruan meninggalkan taqlīd tidak boleh dipahami sebagai gagasan yang sepenuhnya baru. Dalam kajian akademik sebelumnya, ajakan ʿAbduh dan Riḍā untuk membuka kembali pintu ijtihād sering dipresentasikan sebagai ciri utama modernisme Islam yang muncul akibat perjumpaan dengan Barat. Setelah menelaah berbagai sumber klasik dan modern, Brandl menyimpulkan bahwa pandangan tersebut terlalu menyederhanakan sejarah. Ia menunjukkan bahwa kritik terhadap taqlīd sesungguhnya telah berkembang jauh sebelum lahirnya gerakan modernisme abad ke-19. Oleh karena itu, modernisme al-Manār tidak muncul dari ruang hampa, tetapi merupakan kelanjutan dari tradisi reformasi Sunni yang telah berkembang sejak beberapa abad sebelumnya.
Dalam menjelaskan kesinambungan sejarah tersebut, Brandl memberi perhatian khusus kepada pengaruh Ibn Taymiyyah dan terutama Muḥammad al-Shawkānī. Ia memperlihatkan bahwa para pembaru abad ke-18 dan awal abad ke-19 telah mengembangkan kritik terhadap dominasi taqlīd dan mendorong perlunya kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam. Dalam konteks ini, Brandl mengutip berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa kebangkitan kembali ijtihād telah menjadi bagian dari gerakan reformasi Sunni sebelum munculnya ʿAbduh dan Riḍā. Dengan demikian, ketika kedua tokoh tersebut menyerukan pembebasan umat Islam dari taqlīd, mereka sebenarnya sedang melanjutkan suatu tradisi intelektual yang telah lebih dahulu dirintis oleh para pembaru sebelumnya, meskipun kemudian disesuaikan dengan tantangan kolonialisme dan modernitas yang mereka hadapi.
Meskipun demikian, Brandl tidak menganggap hubungan antara al-Manār dan para reformis terdahulu sebagai hubungan yang bersifat linier. Ia justru menunjukkan adanya sejumlah perbedaan mendasar. Salah satunya tampak pada pemikiran Muḥammad al-Shawkānī. Menurut Brandl, penolakan al-Shawkānī terhadap taqlīd terutama diarahkan kepada kalangan ulama agar mereka berani melakukan penelitian langsung terhadap dalil-dalil syariat tanpa terikat secara mutlak kepada mazhab tertentu. Sasaran utamanya adalah komunitas ilmuwan, bukan masyarakat umum. Sebaliknya, ʿAbduh dan Riḍā berusaha memperluas ruang pembacaan Al-Qur'an sehingga umat Islam secara lebih luas didorong untuk memahami kandungan wahyu sesuai kemampuan masing-masing. Dalam Muqaddimah Tafsīr al-Manār, bahkan ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai kewajiban berusaha memahami ayat-ayat Al-Qur'an sesuai kadar kemampuannya, baik ia seorang ulama maupun orang awam. Penegasan tersebut menunjukkan adanya upaya demokratisasi akses terhadap Al-Qur'an yang tidak ditemukan secara eksplisit pada sebagian reformis sebelumnya.
Brandl kemudian menegaskan bahwa perluasan akses terhadap Al-Qur'an tidak berarti menghapus otoritas ilmu pengetahuan. Sebaliknya, ʿAbduh dan Riḍā tetap memandang penting kedudukan para ulama, tetapi mereka menghendaki agar otoritas tersebut dibangun di atas argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata berdasarkan kebiasaan mengikuti pendapat lama. Karena itu, mereka berusaha menyederhanakan gaya penafsiran agar lebih mudah dipahami masyarakat tanpa mengorbankan kedalaman analisis. Dalam perspektif Brandl, tujuan akhirnya ialah menjadikan Al-Qur'an kembali hadir sebagai kitab yang mampu membimbing kehidupan umat secara langsung, bukan hanya menjadi objek kajian para spesialis ilmu agama. Pendekatan ini sekaligus memperlihatkan bahwa proyek Tafsīr al-Manār merupakan proyek pendidikan masyarakat (educational project) yang memanfaatkan tafsir sebagai media pembentukan kesadaran keagamaan dan sosial.
Dari keseluruhan pembahasan tersebut, Brandl sampai pada kesimpulan sementara bahwa kritik ʿAbduh dan Riḍā terhadap tradisi tafsir tidak dapat dipahami sebagai penolakan terhadap tradisi itu sendiri. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bagian dari usaha melakukan pembaruan dari dalam (internal reform). Mereka tetap mengakui pentingnya warisan ulama klasik, tetap memanfaatkan hadis, pendapat para mufasir terdahulu, serta berbagai perangkat metodologis yang telah berkembang dalam tradisi Sunni. Akan tetapi, seluruh perangkat tersebut tidak lagi ditempatkan sebagai tujuan akhir penafsiran. Tradisi digunakan sebagai sarana untuk menjelaskan Al-Qur'an agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat modern. Temuan inilah yang menurut Brandl membedakan Tafsīr al-Manār dari gambaran sederhana yang selama ini menganggapnya sebagai tafsir yang memutus hubungan dengan tradisi klasik. Sebaliknya, hubungan antara modernitas dan tradisi dalam al-Manār berlangsung melalui proses negosiasi, reinterpretasi, dan adaptasi yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pertentangan antara yang lama dan yang baru.
Analisis Tekstual terhadap Penafsiran Sūrat al-Mā'idah
Setelah kajian historis dan metodologis mengenai Tafsīr al-Manār, Marco Brandl memfokuskan penelitiannya kepada inti disertasi, yaitu analisis rinci terhadap penafsiran Sūrat al-Mā'idah. Bagian ini merupakan porsi terbesar dari keseluruhan penelitian dan sekaligus menjadi dasar utama bagi seluruh kesimpulan yang diajukannya. Jika pada bagian-bagian sebelumnya Brandl berusaha menjelaskan bagaimana Muḥammad ʿAbduh dan Muḥammad Rashīd Riḍā memahami fungsi tafsir serta tujuan membaca Al-Qur'an, maka pada bagian ini ia menguji apakah prinsip-prinsip metodologis tersebut benar-benar diwujudkan dalam praktik penafsiran. Dengan demikian, pembahasan tidak lagi bergerak pada tataran konseptual, melainkan memasuki pembacaan tekstual yang sangat rinci terhadap setiap bagian penting Sūrat al-Mā'idah. Melalui pendekatan tersebut, Brandl berusaha memperlihatkan bahwa karakter modernisme Tafsīr al-Manār hanya dapat dipahami secara tepat apabila dianalisis dari teks tafsirnya sendiri, bukan semata-mata melalui reputasi intelektual kedua penulisnya.
Brandl memulai analisis dengan menjelaskan kedudukan Sūrat al-Mā'idah dalam keseluruhan struktur Al-Qur'an. Menurutnya, Riḍā tidak memahami surah tersebut hanya sebagai kumpulan ayat hukum sebagaimana sering dipersepsikan dalam literatur fikih, tetapi sebagai surah yang merangkum prinsip-prinsip dasar kehidupan masyarakat Islam setelah proses pembentukan komunitas Muslim mencapai tahap yang relatif matang. Oleh karena itu, berbagai ketentuan hukum yang terdapat di dalamnya selalu dihubungkan dengan nilai-nilai moral, tanggung jawab sosial, pemenuhan perjanjian, keadilan, amanah, serta hubungan umat Islam dengan komunitas agama lain. Dalam perspektif Riḍā, hukum bukanlah tujuan akhir Al-Qur'an, melainkan instrumen untuk mewujudkan masyarakat yang dibimbing oleh hidāyah. Brandl menunjukkan bahwa cara membaca seperti ini menyebabkan penafsiran al-Manār tidak pernah berhenti pada uraian normatif mengenai halal dan haram, tetapi selalu bergerak menuju pembahasan mengenai fungsi sosial dari setiap ketentuan syariat.
Salah satu karakter yang paling menonjol dalam analisis Brandl ialah perhatiannya terhadap cara Riḍā menggunakan sumber-sumber klasik. Selama ini Tafsīr al-Manār sering dipandang sebagai tafsir modern yang meninggalkan tradisi penafsiran terdahulu dan lebih mengutamakan rasionalitas. Akan tetapi, hasil penelitian Brandl justru memperlihatkan gambaran yang jauh lebih kompleks. Dalam hampir setiap pembahasan penting, Riḍā tetap mengutip ayat-ayat Al-Qur'an yang lain, hadis Nabi, pendapat para sahabat, riwayat para tābiʿīn, serta penjelasan mufasir klasik. Nama-nama seperti al-Ṭabarī, al-Zamakhsharī, al-Rāzī, Ibn Kathīr, al-Qurṭubī, dan mufasir Sunni lainnya tetap hadir dalam argumentasi Tafsīr al-Manār. Akan tetapi, menurut Brandl, fungsi sumber-sumber tersebut telah mengalami perubahan. Jika dalam banyak tafsir klasik pendapat ulama terdahulu sering dijadikan otoritas yang menentukan hasil penafsiran, maka dalam al-Manār seluruh warisan tersebut diperlakukan sebagai bahan dialog yang dapat diterima, dikritik, dipilih, bahkan ditinggalkan apabila dipandang tidak lagi sesuai dengan tujuan utama Al-Qur'an. Di sinilah Brandl melihat adanya transformasi metodologis yang sangat penting. Tradisi tidak dihapus, tetapi direinterpretasikan sehingga mampu mendukung agenda reformasi yang sedang diperjuangkan oleh ʿAbduh dan Riḍā.
Temuan tersebut menjadi salah satu argumen utama Brandl dalam menolak pandangan yang menggambarkan Tafsīr al-Manār sebagai pemutusan radikal terhadap warisan klasik. Menurutnya, pembacaan seperti itu terlalu dipengaruhi oleh dikotomi antara tradisi dan modernitas yang berkembang dalam kajian orientalisme. Setelah melakukan pembacaan tekstual secara menyeluruh, Brandl menyimpulkan bahwa Riḍā tetap berpijak pada metodologi dasar tafsir Sunni. Ia menggunakan prinsip penafsiran Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, memanfaatkan hadis sebagai sumber penjelas ayat, memperhatikan riwayat-riwayat asbāb al-nuzūl, membahas aspek kebahasaan apabila diperlukan, serta merujuk kepada pendapat para ulama terdahulu. Yang berubah bukan perangkat metodologinya, melainkan orientasi penggunaan perangkat tersebut. Seluruh sumber diarahkan untuk menghasilkan pembacaan Al-Qur'an yang relevan dengan problem masyarakat Muslim modern, sehingga tafsir tidak berhenti sebagai dokumentasi pendapat ulama masa lampau, tetapi menjadi instrumen pembaruan sosial. Dengan demikian, menurut Brandl, hubungan antara tradisi dan modernitas dalam Tafsīr al-Manār lebih tepat dipahami sebagai proses reinterpretasi daripada proses pemutusan. Penafsiran modern lahir melalui dialog kreatif dengan tradisi, bukan melalui penolakannya secara menyeluruh.
Pembacaan rinci Brandl juga memperlihatkan bahwa Riḍā secara konsisten menggunakan Sūrat al-Mā'idah untuk membangun teori mengenai masyarakat Islam yang ideal. Ayat-ayat yang berbicara tentang pemenuhan janji, penegakan keadilan, amanah, kepemimpinan, serta hubungan dengan ahl al-kitāb tidak hanya dijelaskan berdasarkan makna leksikalnya, tetapi dikembangkan menjadi refleksi mengenai keadaan dunia Islam pada awal abad ke-20. Riḍā berkali-kali menghubungkan kandungan ayat dengan kemunduran politik umat Islam, lemahnya sistem pendidikan, dominasi kolonialisme Barat, serta hilangnya solidaritas di antara negara-negara Muslim. Dalam analisis Brandl, kecenderungan seperti ini menunjukkan bahwa Riḍā memandang Al-Qur'an sebagai sumber utama reformasi peradaban. Oleh sebab itu, setiap pembahasan ayat hampir selalu diarahkan kepada upaya membangun kembali masyarakat Islam melalui perubahan moral, intelektual, dan kelembagaan. Pandangan inilah yang menyebabkan Tafsīr al-Manār berbeda dari banyak tafsir klasik yang lebih berfokus pada persoalan linguistik atau perdebatan hukum internal di kalangan mazhab. Seluruh uraian Riḍā memiliki orientasi praktis yang sangat kuat sehingga Al-Qur'an dipahami sebagai pedoman untuk membangun masyarakat yang mampu menghadapi tantangan zaman modern.
Dalam bagian-bagian tertentu, Brandl juga menunjukkan bagaimana Riḍā membahas hubungan umat Islam dengan komunitas Yahudi dan Nasrani berdasarkan ayat-ayat Sūrat al-Mā'idah. Menurutnya, pembahasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks sejarah kolonialisme, aktivitas misionaris Kristen, dan dinamika politik internasional yang berkembang pada masa penyusunan Tafsīr al-Manār. Riḍā memang memberikan kritik yang tajam terhadap penyimpangan akidah yang menurutnya dilakukan oleh sebagian komunitas agama lain. Akan tetapi, Brandl menunjukkan bahwa kritik tersebut tidak berdiri sendiri sebagai polemik teologis, melainkan selalu dikaitkan dengan pembahasan mengenai keadilan, tanggung jawab moral, serta pentingnya konsistensi terhadap wahyu yang telah diturunkan Allah kepada para nabi. Dengan demikian, bahkan ketika membahas relasi antaragama, orientasi utama tafsir tetap diarahkan kepada pembinaan masyarakat Islam agar mampu memahami identitasnya sendiri melalui petunjuk Al-Qur'an.
Brandl kemudian mengakhiri penelitiannya melalui bab penutup yang diberi judul Fresh Woods and Pastures New. Judul ini bukan sekadar ungkapan retoris, melainkan mencerminkan tujuan utama disertasinya, yaitu membuka ruang pembacaan baru terhadap Tafsīr al-Manār setelah sekian lama karya tersebut lebih sering dipahami melalui kategori-kategori umum seperti modernisme, reformisme, atau salafisme. Setelah melakukan analisis tekstual yang sangat rinci terhadap penafsiran Sūrat al-Mā'idah, Brandl berkesimpulan bahwa berbagai label tersebut memang memiliki dasar historis, tetapi tidak cukup untuk menjelaskan kompleksitas metodologi penafsiran yang dikembangkan oleh Muḥammad ʿAbduh dan Muḥammad Rashīd Riḍā. Oleh karena itu, ia mengajak para peneliti untuk berpindah dari pendekatan yang hanya menekankan identitas ideologis kedua tokoh tersebut menuju pembacaan yang lebih cermat terhadap teks tafsir yang mereka hasilkan.
Salah satu kesimpulan terpenting yang diajukan Brandl adalah bahwa hubungan antara modernitas dan tradisi dalam Tafsīr al-Manār tidak dapat dijelaskan melalui dikotomi yang selama ini mendominasi banyak penelitian. Dalam sebagian literatur akademik, modernisme Islam sering dipahami sebagai gerakan yang memutus hubungan dengan warisan klasik demi membangun cara berpikir baru yang lebih rasional dan sesuai dengan perkembangan zaman. Akan tetapi, pembacaan terhadap Tafsīr al-Manār menunjukkan kenyataan yang berbeda. Riḍā tidak pernah meninggalkan tradisi tafsir Sunni sebagai fondasi utama penafsirannya. Ia tetap menjadikan Al-Qur'an sebagai penafsir bagi ayat-ayat lainnya, menggunakan hadis Nabi sebagai sumber otoritatif, merujuk kepada pendapat para sahabat dan tābiʿīn, serta memanfaatkan karya-karya mufasir klasik sebagai bahan dialog ilmiah. Dengan demikian, tradisi tetap hadir secara kuat dalam keseluruhan bangunan tafsir tersebut. Yang berubah bukanlah keberadaan tradisi, melainkan cara tradisi itu dipahami dan dimanfaatkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat modern.
Menurut Brandl, justru pada titik inilah letak kreativitas intelektual Muḥammad Rashīd Riḍā. Ia tidak memperlakukan warisan ulama terdahulu sebagai kumpulan pendapat yang harus diterima tanpa kritik, tetapi juga tidak menolaknya hanya karena berasal dari masa lalu. Riḍā memilih melakukan seleksi, evaluasi, dan reinterpretasi terhadap berbagai pendapat tersebut berdasarkan tujuan utama Al-Qur'an sebagai sumber hidāyah. Pendekatan demikian memperlihatkan bahwa tradisi bukanlah sesuatu yang statis, melainkan sumber daya intelektual yang terus dapat dikembangkan sesuai dengan perubahan kondisi masyarakat. Oleh karena itu, modernisasi yang ditawarkan Tafsīr al-Manār bukanlah modernisasi melalui pemutusan hubungan dengan masa lalu, melainkan modernisasi melalui pembacaan ulang terhadap tradisi Islam itu sendiri.
Brandl juga menunjukkan bahwa orientasi reformasi dalam Tafsīr al-Manār selalu bergerak dari teks menuju realitas sosial. Hampir seluruh pembahasan dalam penafsiran Sūrat al-Mā'idah diarahkan kepada pembentukan masyarakat yang berkeadilan, memiliki sistem pendidikan yang baik, menjunjung tinggi amanah, menegakkan hukum secara adil, serta mampu membangun solidaritas di antara sesama umat Islam. Dengan kata lain, tafsir tidak berhenti pada kegiatan menjelaskan makna ayat, tetapi berkembang menjadi proyek rekonstruksi masyarakat. Inilah alasan mengapa Brandl berkali-kali menegaskan bahwa Tafsīr al-Manār merupakan engaged commentary. Penafsiran Al-Qur'an dipahami sebagai aktivitas yang harus berinteraksi langsung dengan persoalan kehidupan, sehingga keberhasilan seorang mufasir tidak hanya diukur dari keluasan pengetahuannya mengenai riwayat atau bahasa Arab, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan petunjuk Al-Qur'an dalam menjawab tantangan zamannya.
Temuan lain yang memperoleh penekanan khusus dalam kesimpulan disertasi adalah perlunya membaca Tafsīr al-Manār sebagai produk sejarah yang memiliki perkembangan internal. Brandl mengingatkan bahwa kitab ini tidak lahir sekaligus sebagai karya yang selesai dalam satu masa penulisan. Sebaliknya, ia berkembang melalui proses editorial yang panjang, dimulai dari pelajaran-pelajaran Muḥammad ʿAbduh, dilanjutkan dengan penyuntingan dan pengembangan oleh Muḥammad Rashīd Riḍā, kemudian terus mengalami perubahan seiring perkembangan situasi politik dan intelektual yang dihadapi Riḍā setelah wafatnya gurunya. Sejarah penyusunan yang demikian menyebabkan Tafsīr al-Manār memuat lapisan-lapisan pemikiran yang tidak selalu identik satu sama lain. Oleh sebab itu, menurut Brandl, setiap penelitian mengenai Tafsīr al-Manār harus memperhatikan konteks historis penyusunan masing-masing bagian tafsir agar tidak menyederhanakan perkembangan pemikiran kedua tokohnya.
Melalui keseluruhan analisis tersebut, Brandl berhasil memperlihatkan bahwa modernisme Islam bukanlah fenomena yang dapat dipahami hanya melalui slogan "kembali kepada Al-Qur'an dan Sunnah" ataupun seruan membuka kembali pintu ijtihād. Kedua gagasan tersebut memang hadir secara kuat dalam Tafsīr al-Manār, tetapi keduanya dijalankan melalui proses hermeneutis yang sangat kompleks. Riḍā tetap menghargai otoritas hadis, memanfaatkan perangkat ilmu tafsir klasik, memperhatikan aspek kebahasaan ketika diperlukan, dan berdialog secara kritis dengan para mufasir terdahulu. Dengan demikian, pembaruan yang dilakukannya berlangsung melalui reinterpretasi terhadap tradisi, bukan melalui penghancuran tradisi. Kesimpulan ini menjadi salah satu kontribusi paling penting dari disertasi Brandl karena mengoreksi pandangan yang selama ini cenderung mempertentangkan tradisi dan modernitas secara terlalu sederhana.
Secara metodologis, disertasi ini juga memberikan sumbangan yang signifikan bagi studi tafsir modern. Brandl menunjukkan pentingnya menggeser fokus penelitian dari pembahasan ideologi tokoh menuju analisis tekstual terhadap karya tafsir itu sendiri. Pendekatan tersebut memungkinkan peneliti melihat bagaimana teori penafsiran benar-benar diterapkan dalam praktik, bagaimana sumber-sumber klasik digunakan, bagaimana argumentasi dibangun, dan bagaimana hubungan antara teks Al-Qur'an dengan realitas sosial dirumuskan dalam sebuah karya tafsir. Dengan demikian, Reading the Qur'an in Light of the Manār: Muḥammad ʿAbduh (d. 1905) and Muḥammad Rashīd Riḍā (d. 1935) Exegesis of Sūrah 5 bukan hanya merupakan kajian mendalam mengenai Sūrat al-Mā'idah, tetapi juga menjadi model penelitian yang memperlihatkan bagaimana sejarah intelektual Islam dapat dipadukan dengan analisis filologis dan studi tafsir secara komprehensif.
Secara keseluruhan, disertasi Marco Brandl menegaskan bahwa Tafsīr al-Manār merupakan salah satu karya paling penting dalam sejarah tafsir modern karena berhasil mempertemukan kesinambungan tradisi Sunni dengan kebutuhan pembaruan pada masa modern. Keistimewaan karya tersebut tidak terletak pada keberaniannya meninggalkan tradisi, melainkan pada kemampuannya menghidupkan kembali tradisi melalui pembacaan yang kreatif, kontekstual, dan tetap berpijak pada otoritas Al-Qur'an dan Sunnah. Oleh sebab itu, kontribusi utama Brandl bukan sekadar memberikan pembacaan baru terhadap Tafsīr al-Manār, melainkan juga mengubah cara para sarjana memahami relasi antara tradisi, tafsir, dan modernitas dalam sejarah pemikiran Islam. Disertasinya memperlihatkan bahwa pembaruan Islam pada awal abad ke-20 merupakan proses transformasi internal terhadap khazanah intelektual Islam yang telah berlangsung berabad-abad, sehingga modernitas dalam Tafsīr al-Manār lebih tepat dipahami sebagai hasil dialog kreatif dengan tradisi daripada sebagai proyek pemutusan hubungan dengan masa lalu.
***
Analisis Kategori Tafsīr al-Manār, Perbandingannya dengan Tafsir Klasik dan Tafsir Modern, serta Relevansinya dalam Kajian Tafsir Kontemporer
Salah satu persoalan yang paling banyak dibahas dalam kajian akademik mengenai Tafsīr al-Manār adalah bagaimana mengategorikan karya tersebut dalam peta perkembangan tafsir Al-Qur'an. Sejak awal abad ke-20, Tafsīr al-Manār hampir selalu disebut sebagai representasi utama tafsir modern atau tafsir reformis (al-tafsīr al-iṣlāḥī). Akan tetapi, penelitian-penelitian mutakhir menunjukkan bahwa kategorisasi tersebut tidak sesederhana yang selama ini diasumsikan. Disertasi Marco Brandl memperlihatkan bahwa Tafsīr al-Manār tidak sepenuhnya meninggalkan tradisi tafsir klasik, tetapi juga tidak dapat dipandang sebagai kelanjutan sederhana dari metode klasik. Sebaliknya, karya tersebut merupakan sintesis kreatif antara tradisi penafsiran Sunni dengan kebutuhan reformasi sosial pada awal abad ke-20 (Brandl: 2019). Temuan ini mendorong perlunya peninjauan kembali terhadap klasifikasi Tafsīr al-Manār dalam sejarah tafsir.
Dalam khazanah ʿulūm al-Qur'ān, para ulama klasik umumnya membedakan tafsir menjadi al-tafsīr bi al-maʾthūr dan al-tafsīr bi al-raʾy. Klasifikasi ini telah dirumuskan oleh para ulama seperti Jalāl al-Dīn al-Suyūṭī dalam al-Itqān fī ʿUlūm al-Qur'ān (al-Suyūṭī: 1974) dan dijelaskan kembali oleh Badr al-Dīn al-Zarkashī dalam al-Burhān fī ʿUlūm al-Qur'ān (al-Zarkashī: 1957). Al-tafsīr bi al-maʾthūr menekankan penafsiran berdasarkan Al-Qur'an, hadis, pendapat sahabat, dan riwayat generasi awal Islam, sedangkan al-tafsīr bi al-raʾy memberikan ruang yang lebih besar kepada analisis rasional selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat. Dalam praktiknya, hampir seluruh karya tafsir besar memadukan kedua pendekatan tersebut dengan proporsi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, dikotomi tersebut lebih bersifat tipologis daripada kategoris secara mutlak.
Jika diukur menggunakan klasifikasi klasik tersebut, Tafsīr al-Manār sebenarnya sulit dimasukkan hanya ke dalam salah satu kategori. Brandl menunjukkan bahwa Riḍā tetap menggunakan hadis, riwayat sahabat, asbāb al-nuzūl, dan pendapat para mufasir klasik secara luas, sehingga tidak tepat apabila disebut sebagai tafsir rasional yang meninggalkan tradisi riwayat. Sebaliknya, penggunaan riwayat dalam al-Manār selalu diseleksi melalui pertimbangan rasional, tujuan syariat, dan relevansinya terhadap persoalan masyarakat modern. Dengan demikian, sumber-sumber maʾthūr tidak diperlakukan sebagai otoritas yang mengakhiri diskusi, melainkan sebagai bagian dari proses argumentasi yang lebih luas (Brandl: 2019). Pendekatan semacam ini memperlihatkan bahwa Tafsīr al-Manār merupakan perpaduan antara otoritas riwayat dan analisis rasional, sebagaimana telah menjadi karakter umum tafsir Sunni, meskipun dengan orientasi yang berbeda.
Dari perspektif sejarah tafsir, Tafsīr al-Manār lebih tepat dipahami sebagai bagian dari kategori tafsir reformis (al-tafsīr al-iṣlāḥī al-ijtimāʿī). Istilah ini banyak digunakan oleh para sarjana Muslim maupun Barat untuk menggambarkan corak tafsir yang berkembang sejak akhir abad ke-19. Muḥammad Ḥusayn al-Dhahabī menempatkan Tafsīr al-Manār sebagai pelopor tafsir sosial yang berusaha menjadikan Al-Qur'an sebagai dasar pembaruan masyarakat (al-Dhahabī: 2000). Penilaian yang hampir sama dikemukakan oleh Mannaʿ al-Qaṭṭān yang memandang al-Manār sebagai tonggak penting lahirnya tafsir modern yang menghubungkan petunjuk Al-Qur'an dengan problem sosial umat (al-Qaṭṭān: 2000). Sementara itu, Fazlur Rahman menilai bahwa kontribusi utama ʿAbduh dan Riḍā bukan terletak pada lahirnya metode tafsir yang sepenuhnya baru, melainkan pada keberhasilan mereka mengembalikan perhatian kepada pesan moral Al-Qur'an sebagai dasar pembangunan masyarakat Islam (Rahman: 1982).
Apabila dibandingkan dengan tafsir klasik, terdapat sejumlah perbedaan metodologis yang cukup mencolok. Tafsir klasik seperti Jāmiʿ al-Bayān karya Muḥammad ibn Jarīr al-Ṭabarī lebih menekankan penghimpunan berbagai riwayat beserta sanad-sanadnya sebelum mufasir memberikan penilaian terhadap pendapat yang dianggap paling kuat (al-Ṭabarī: 2001). Pendekatan ini menjadikan karya al-Ṭabarī sebagai fondasi utama tafsir riwayat dalam tradisi Sunni. Sementara itu, Mafātīḥ al-Ghayb karya Fakhr al-Dīn al-Rāzī memperluas ruang tafsir dengan memasukkan pembahasan filsafat, logika, ilmu kalam, dan analisis rasional secara sangat mendalam (al-Rāzī: 1981). Di sisi lain, al-Jāmiʿ li Aḥkām al-Qur'ān karya al-Qurṭubī memberikan perhatian besar terhadap istinbāṭ hukum sehingga pembahasan fikih menjadi salah satu karakter dominan tafsir tersebut (al-Qurṭubī: 1964). Adapun Tafsīr Ibn Kathīr berusaha menggabungkan pendekatan riwayat dengan kritik terhadap hadis dan atsar sehingga tetap menjadi salah satu rujukan utama dalam tradisi tafsir Sunni (Ibn Kathīr: 1999).
Berbeda dengan karya-karya tersebut, Tafsīr al-Manār tidak menjadikan penghimpunan riwayat atau perdebatan mazhab sebagai tujuan utama penafsiran. Riḍā menggunakan berbagai sumber klasik secara selektif untuk menjelaskan makna ayat, kemudian mengaitkannya dengan persoalan pendidikan, politik, pemerintahan, ekonomi, kolonialisme, kemunduran umat Islam, dan reformasi sosial. Karena itu, Brandl menegaskan bahwa orientasi al-Manār lebih bersifat teleologis daripada deskriptif. Penafsiran diarahkan untuk mencapai tujuan Al-Qur'an sebagai hidāyah, bukan sekadar mendokumentasikan perbedaan pendapat ulama (Brandl: 2019). Dengan kata lain, tafsir menjadi instrumen transformasi masyarakat, bukan hanya media transmisi pengetahuan.
Meskipun demikian, penelitian Brandl juga mengoreksi anggapan bahwa Tafsīr al-Manār memutus hubungan dengan tafsir klasik. Analisis tekstual yang dilakukannya menunjukkan bahwa Riḍā tetap menggunakan metode tafsir Al-Qur'an dengan Al-Qur'an, memanfaatkan hadis sebagai sumber penjelas ayat, mengutip mufasir klasik, serta memperhatikan aspek kebahasaan ketika diperlukan. Yang berubah bukanlah perangkat metodologinya, tetapi orientasi penggunaannya. Tradisi ditempatkan sebagai sumber daya intelektual yang harus direinterpretasikan agar tetap relevan dengan perubahan zaman (Brandl: 2019). Kesimpulan ini sejalan dengan penelitian Johanna Pink yang menegaskan bahwa modernitas dalam Tafsīr al-Manār tidak lahir melalui penolakan terhadap tradisi, tetapi melalui proses negosiasi yang kompleks antara otoritas klasik dan tuntutan masyarakat modern (Pink: 2007).
Apabila dibandingkan dengan tafsir modern sesudahnya, pengaruh Tafsīr al-Manār tampak sangat luas. Sayyid Quṭb dalam Fī Ẓilāl al-Qur'ān mewarisi perhatian besar terhadap dimensi sosial Al-Qur'an, meskipun mengembangkannya ke arah yang lebih ideologis (Quṭb: 2003). Muḥammad al-Ṭāhir ibn ʿĀshūr dalam al-Taḥrīr wa al-Tanwīr mengembangkan pendekatan maqāṣid al-sharīʿah dengan tetap mempertahankan dialog kritis terhadap tradisi klasik (Ibn ʿĀshūr: 1984). Sementara itu, Fazlur Rahman mengembangkan pendekatan historis-moral melalui teori double movement yang pada dasarnya juga berangkat dari keyakinan bahwa pesan moral Al-Qur'an harus diterapkan kembali dalam konteks masyarakat modern (Rahman: 1982). Walaupun masing-masing mufasir memiliki metodologi yang berbeda, seluruh perkembangan tersebut menunjukkan bahwa Tafsīr al-Manār telah membuka jalan bagi lahirnya tradisi tafsir modern yang lebih kontekstual.
Relevansi Tafsīr al-Manār dalam kajian tafsir kontemporer tetap sangat besar karena beberapa alasan. Pertama, karya ini menunjukkan bahwa pembaruan pemikiran Islam tidak harus dilakukan melalui pemutusan hubungan dengan tradisi klasik, tetapi dapat berlangsung melalui reinterpretasi terhadap warisan intelektual Islam. Kedua, Tafsīr al-Manār menawarkan model pembacaan Al-Qur'an yang memadukan otoritas teks, rasionalitas, dan sensitivitas terhadap realitas sosial. Ketiga, perhatian Riḍā terhadap pendidikan, reformasi politik, etika publik, keadilan sosial, dan hubungan antaragama menjadikan banyak pembahasannya tetap relevan dalam menghadapi persoalan masyarakat Muslim kontemporer. Keempat, sebagaimana ditunjukkan Brandl, kekuatan utama Tafsīr al-Manār bukan terletak pada klaim modernismenya, tetapi pada kemampuannya membangun dialog yang produktif antara Al-Qur'an, tradisi tafsir Sunni, dan tantangan modernitas (Brandl: 2019).
Oleh karena itu, dalam perspektif sejarah tafsir, Tafsīr al-Manār lebih tepat diposisikan sebagai jembatan antara tradisi klasik dan tafsir modern. Ia tidak menggantikan paradigma tafsir klasik, tetapi mengembangkan orientasi baru dalam memanfaatkan khazanah klasik untuk menjawab kebutuhan zaman. Penelitian Marco Brandl semakin mengukuhkan kesimpulan tersebut dengan menunjukkan bahwa identitas Tafsīr al-Manār tidak dapat direduksi menjadi sekadar tafsir rasional, tafsir salafī, atau tafsir modernis. Karya tersebut merupakan representasi pembaruan internal dalam tradisi tafsir Sunni yang berhasil mengintegrasikan otoritas riwayat, analisis rasional, serta agenda reformasi sosial ke dalam satu bangunan metodologis yang koheren dan berpengaruh besar terhadap perkembangan tafsir Al-Qur'an pada abad ke-20 dan sesudahnya (Brandl: 2019; Pink: 2007; Rahman: 1982).
***
Penutup: Membaca Tradisi sebagai Jalan Pembaruan
Disertasi Marco Brandl memberikan sumbangan penting bagi kajian tafsir Al-Qur'an modern karena mengajak pembaca meninggalkan penyederhanaan yang selama ini melekat pada Tafsīr al-Manār. Melalui pembacaan tekstual yang teliti, Brandl menunjukkan bahwa karya Muḥammad ʿAbduh dan Muḥammad Rashīd Riḍā tidak dapat dipahami hanya sebagai simbol modernisme Islam ataupun sebagai representasi gerakan reformis semata. Justru kekuatan utama Tafsīr al-Manār terletak pada kemampuannya membangun dialog kreatif antara otoritas tradisi tafsir Sunni dengan tuntutan perubahan sosial pada zamannya.
Temuan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pembaruan dalam Islam tidak selalu berarti memutus hubungan dengan khazanah klasik. Sebaliknya, pembaruan yang bertahan lama justru lahir dari kemampuan membaca ulang tradisi secara kritis, selektif, dan kontekstual tanpa kehilangan pijakan pada Al-Qur'an dan Sunnah. Di sinilah letak relevansi Tafsīr al-Manār: ia menghadirkan model penafsiran yang menghormati warisan ulama terdahulu sekaligus berani menjadikannya sebagai sumber inspirasi untuk menjawab persoalan baru.
Bagi studi tafsir kontemporer, pendekatan Brandl juga memberikan pelajaran metodologis yang berharga. Kajian terhadap sebuah tafsir semestinya tidak berhenti pada pelabelan ideologis atau biografi tokohnya, melainkan bertumpu pada analisis terhadap teks, metodologi, sumber, dan cara argumentasi yang digunakan. Dengan pendekatan semacam itu, hubungan antara tradisi dan modernitas tampak jauh lebih dinamis daripada sekadar pertentangan antara yang lama dan yang baru.
Pada akhirnya, disertasi ini menegaskan bahwa Tafsīr al-Manār tetap layak ditempatkan sebagai salah satu tonggak penting dalam sejarah penafsiran Al-Qur'an. Nilainya bukan hanya karena berhasil merepresentasikan semangat reformasi Islam, tetapi juga karena menunjukkan bahwa kesetiaan kepada tradisi dapat berjalan seiring dengan keberanian melakukan pembaruan. Di tengah tantangan intelektual dan sosial yang terus berkembang, pesan tersebut tetap relevan: tradisi akan tetap hidup apabila terus dibaca, ditafsirkan, dan diaktualisasikan secara kreatif sesuai kebutuhan setiap zaman.
***
Bibliografi
Abduh, Muḥammad, dan Muḥammad Rashīd Riḍā. 1947. Tafsīr al-Qur'ān al-Ḥakīm (Tafsīr al-Manār). 12 jilid. Kairo: Dār al-Manār.
Adams, Charles Clarence. 1933. Islam and Modernism in Egypt: A Study of the Modern Reform Movement Inaugurated by Muhammad Abduh. London: Oxford University Press.
al-Dhahabī, Muḥammad Ḥusayn. 2000. al-Tafsīr wa al-Mufassirūn. 2 jilid. Kairo: Maktabah Wahbah.
al-Qaṭṭān, Mannāʿ Khalīl. 2000. Mabāḥith fī ʿUlūm al-Qur'ān. Beirut: Mu'assasat al-Risālah.
al-Qurṭubī, Abū ʿAbd Allāh Muḥammad ibn Aḥmad. 1964. al-Jāmiʿ li Aḥkām al-Qur'ān. Kairo: Dār al-Kutub al-Miṣriyyah.
al-Rāzī, Fakhr al-Dīn. 1981. Mafātīḥ al-Ghayb. Beirut: Dār al-Fikr.
al-Suyūṭī, Jalāl al-Dīn. 1974. al-Itqān fī ʿUlūm al-Qur'ān. Beirut: Dār al-Fikr.
al-Ṭabarī, Muḥammad ibn Jarīr. 2001. Jāmiʿ al-Bayān ʿan Taʾwīl Āy al-Qur'ān. Kairo: Dār Hijr.
al-Zarkashī, Badr al-Dīn. 1957. al-Burhān fī ʿUlūm al-Qur'ān. Kairo: Dār Iḥyāʾ al-Kutub al-ʿArabiyyah.
Brandl, Marco. 2019. Reading the Qur'an in Light of the Manār: Muḥammad ʿAbduh (d. 1905) and Muḥammad Rashīd Riḍā (d. 1935) Exegesis of Sūrah 5. DPhil Dissertation. Faculty of Oriental Studies, University of Oxford.
Encyclopaedia Britannica. 2024. “Muhammad Abduh.” Encyclopaedia Britannica. https://www.britannica.com/biography/Muhammad-Abduh.
Hourani, Albert. 1983. Arabic Thought in the Liberal Age, 1798–1939. Rev. ed. Cambridge: Cambridge University Press.
Ibn ʿĀshūr, Muḥammad al-Ṭāhir. 1984. al-Taḥrīr wa al-Tanwīr. Tunis: al-Dār al-Tūnisiyyah li al-Nashr.
Ibn Kathīr, Ismāʿīl ibn ʿUmar. 1999. Tafsīr al-Qur'ān al-ʿAẓīm. Riyadh: Dār Ṭayyibah.
Kerr, Malcolm H. 1966. Islamic Reform: The Political and Legal Theories of Muhammad ʿAbduh and Rashid Rida. Berkeley: University of California Press.
Mir, Mustansir. 1995. Coherence in the Qur'an: A Study of Islāhī's Concept of Naẓm in Tadabbur-i Qur'an. Indianapolis: American Trust Publications.
Pink, Johanna. 2007. “Tradition, Authority and Innovation in Modern Sunni Tafsīr: Towards a Typology of Qur'an Commentaries from the Arab World, Indonesia and Turkey.” Journal of Qur'anic Studies 9 (1): 56–82.
Quṭb, Sayyid. 2003. Fī Ẓilāl al-Qur'ān. Kairo: Dār al-Shurūq.
Rahman, Fazlur. 1982. Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition. Chicago: University of Chicago Press.
Sedgwick, Mark. 2010. Muhammad Abduh. Oxford: Oneworld Publications.
*Pageland, 9-7-2026

Komentar
Posting Komentar