Postingan

Kopi Luwak dalam Timbangan Fikih Klasik dan Fatwa Kontemporer

Gambar
Cak Yo Pengantar: Ketika Kopi Luwak Menjadi Persoalan Fikih Beberapa waktu lalu saya menjadi salah seorang jamaah dalam sebuah majelis pengajian. Di tengah pembicaraan, muncul sebuah pertanyaan yang pada mulanya terdengar sederhana: bagaimana sebenarnya hukum kopi luwak? Pertanyaan itu segera menjadi menarik ketika dijelaskan bahwa kopi luwak berasal dari biji kopi yang dimakan oleh luwak, kemudian keluar kembali bersama kotoran hewan tersebut. Jika demikian, apakah biji kopi itu telah menjadi bagian dari kotoran sehingga seluruh zatnya dihukumi najis, ataukah ia tetap merupakan biji kopi yang pada bagian luarnya hanya terkena najis sehingga statusnya menjadi mutanajjis? Bagi saya, pertanyaan tersebut justru menarik bukan karena kopi luwaknya semata, melainkan karena ternyata khazanah fikih klasik telah mengenal persoalan yang sangat dekat dengan struktur masalah ini: biji-bijian yang dimakan oleh hewan, kemudian keluar kembali dari tubuhnya dalam keadaan masih utuh. Pertanyaan sederha...