MEMBEDAH KHASANAH FIKIH PESANTREN: Review Kitab Kifâyah al-Akhyâr fî Halli Ghâyah al-Ikhtishâr
Cak Yo Pengantar Setiap orang memiliki kegemaran masing-masing—mungkin itu cara sederhana untuk melepas penat, menyeimbangkan hidup, dan memberi warna di sela rutinitas. Tidak ada yang salah dengan itu, selama kegemaran tersebut tidak mengganggu atau melalaikan pekerjaan pokok serta hal-hal yang lebih penting. Dan yang lebih penting tidak melanggar hukum agama dan hukum negara. Bahkan, akan lebih baik jika hobi itu ditempatkan di luar waktu-waktu utama, sehingga tetap menjadi pelengkap, bukan pengganggu. Kita pun tidak bisa, dan memang tidak perlu, mencegah orang lain menikmati kesenangannya sendiri. Bahkan bagi seorang suami, "kapolda" (istrinya) saja, jangan coba-coba usil terhadap kegemaran suami karena terkadang bisa menimbulkan instabilitas rumah tangga. Di sekitar kita, ragam kegemaran itu tampak begitu hidup: seperti di kampung sini, ada yang setiap Ahad atau sepulang kerja dari PT menyusuri rawa untuk nombak ikan. Sebagian lagi memilih berkeringat di lapangan futsal ...