Melampaui Sekat Disiplin Ilmu: Membaca Tradisi, Modernitas, dan Masa Depan Hukum Islam melalui The Oxford Handbook of Islamic Law



Cak Yo

Sebagai doktor di bidang hukum Islam (syariah), sesungguhnya saya “seharusnya” menulis secara linear sesuai bidang akademik yang saya tekuni. Namun dalam kenyataannya, minat intelektual sering kali bergerak lebih luas daripada pagar administratif keilmuan. Selama ini tulisan-tulisan saya justru beragam, melintasi berbagai disiplin dalam studi Islam: mulai dari hukum Islam, pemikiran Islam, politik, filsafat, hingga sastra. Politik yang saya minati tentu bukan politik praktis, melainkan politik sebagai disiplin ilmu yang membahas kekuasaan, negara, legitimasi, dan tata sosial. Demikian pula sastra, khususnya sastra Rusia, yang bagi saya menghadirkan kedalaman refleksi kemanusiaan yang luar biasa melalui tokoh-tokoh besar seperti Fyodor Dostoevsky (w. 1881), Leo Tolstoy (w. 1910), Anton Chekhov (w. 1904), Nikolai Gogol (w. 1852), hingga Alexander Pushkin (w. 1837). Mereka bukan sekadar penulis sastra, tetapi juga pembaca tajam atas jiwa manusia, moralitas, penderitaan, krisis spiritual, dan problem peradaban modern. Karya-karya Dostoevsky misalnya, tidak hanya berbicara tentang cerita manusia Rusia abad ke-19, tetapi juga tentang kegelisahan eksistensial yang tetap relevan hingga hari ini.

Sebagai dosen, tentu ada tuntutan akademik agar seseorang menulis sesuai bidang keahliannya, meskipun dalam hati kecil saya sering merasa bahwa “keahlian” itu sendiri merupakan proses yang terus bertumbuh, bukan status final yang selesai begitu saja. Namun secara formal, bidang saya memang syariah, yang di dalamnya mencakup banyak cabang, termasuk hukum ekonomi syariah. Saya mengampu mata kuliah Hukum Ekonomi Syariah, Pemikiran dan Filsafat Hukum Ekonomi Syariah, serta Literatur Ekonomi Syariah pada program magister. Bidang ini semakin menarik karena tidak hanya berbicara tentang norma hukum, tetapi juga menyentuh filsafat, sejarah, ekonomi politik, bahkan dinamika global modern.

Secara umum, meminjam pandangan Wael B. Hallaq, seorang sarjana hukum Islam terkemuka yang lama mengajar di Columbia University dan dikenal luas melalui kritiknya terhadap modernitas hukum Islam, disiplin hukum Islam dalam dua dekade terakhir mendapatkan perhatian yang sangat besar baik dari sarjana Muslim maupun Barat (Hallaq: 2009). Hukum Islam tidak lagi dipahami semata sebagai kumpulan fatwa klasik atau hukum ritual, melainkan sebagai tradisi intelektual besar yang memiliki dimensi historis, filosofis, politik, sosial, dan bahkan epistemologis. Di Barat, Islamic legal studies berkembang menjadi bidang kajian yang sangat serius dengan pendekatan multidisipliner: sejarah, antropologi, gender, politik, teori hukum, hingga filsafat modern.

Perhatian besar terhadap studi hukum Islam ini sesungguhnya dapat dipahami dalam konteks global. Dunia modern menghadapi pertanyaan serius tentang agama, hukum, pluralisme, hak asasi manusia, keadilan ekonomi, dan relasi negara dengan agama. Dalam konteks tersebut, hukum Islam menjadi salah satu medan diskusi paling penting karena ia tidak hanya hidup sebagai warisan normatif, tetapi juga sebagai praktik sosial dan politik di banyak negara Muslim. Bahkan pasca peristiwa 11 September 2001, studi tentang Islam dan hukum Islam di universitas-universitas Barat meningkat sangat signifikan, baik dalam bentuk pusat studi, publikasi akademik, maupun riset-riset interdisipliner (Esposito: 2011).

Dalam konteks itulah, kali ini saya ingin mengulas sebuah buku penting yang juga saya tugaskan kepada mahasiswa program magister untuk direview dalam bahasa Inggris. Buku ini menjadi bagian dari proyek akademik yang lebih luas. Selain buku ini, para mahasiswa juga mereview karya-karya lain dari penulis dan penerbit bereputasi internasional. Alhamdulillah, hingga saat ini telah terkumpul kurang lebih tiga puluh tulisan yang direncanakan menjadi buku kolaborasi. Bagi saya, salah satu luaran penting dari perkuliahan di program magister bukan sekadar nilai akademik, tetapi lahirnya karya ilmiah nyata, termasuk buku ber-ISBN yang dapat menjadi kontribusi intelektual sekaligus rekam jejak akademik mahasiswa. Tradisi akademik seperti ini penting dibangun agar ruang kelas tidak berhenti menjadi tempat transfer pengetahuan, tetapi juga menjadi ruang produksi pengetahuan.

Buku yang saya ulas kali ini adalah The Oxford Handbook of Islamic Law yang diedit oleh Anver M. Emon dan Rumee Ahmed, diterbitkan oleh Oxford University Press tahun 2018. Dengan ketebalan lebih dari 1000 halaman, buku ini bukan sekadar handbook biasa, tetapi dapat disebut sebagai ensiklopedia intelektual mengenai perkembangan studi hukum Islam kontemporer.

Secara struktur, buku ini dibagi ke dalam lima bagian besar yang masing-masing menunjukkan arah perkembangan studi hukum Islam modern. Bagian pertama bertajuk Discipline and Critique. Pada bagian ini, pembaca diajak memahami bagaimana studi hukum Islam dibentuk sebagai disiplin akademik modern. Tulisan Ayesha S. Chaudhry misalnya, membahas historiografi studi hukum Islam secara kritis. Ia menunjukkan bahwa kajian hukum Islam modern tidak pernah benar-benar netral karena selalu dipengaruhi oleh orientalisme, kolonialisme, dan kepentingan epistemologis tertentu (Chaudhry: 2018). Di bagian ini juga dibahas relasi hukum Islam dengan gender, antropologi, teologi, dan filsafat. Pendekatan seperti ini menunjukkan bahwa hukum Islam modern tidak dapat dipahami hanya melalui kitab fikih klasik semata.

Bagian kedua membahas teori hukum dan institusi hukum Islam. Di sini terdapat pembahasan mendalam tentang ijtihād, ijmāʿ, uṣūl al-fiqh, ḥisbah, qāḍī, hingga teori hukum Syiah Imāmiyyah. Salah satu kekuatan buku ini ialah keberhasilannya menunjukkan bahwa teori hukum Islam tidak tunggal. Ia berkembang melalui perdebatan panjang lintas mazhab dan lintas zaman. Pembahasan mengenai ijtihād misalnya, memperlihatkan bagaimana konsep tersebut terus berubah dari era klasik hingga modern (Emon: 2018). Ini penting karena dalam banyak diskursus populer, hukum Islam sering dianggap statis dan tertutup, padahal sejarah menunjukkan sebaliknya.

Bagian ketiga mengulas sejarah perkembangan hukum Islam dalam berbagai imperium dan negara. Pembaca diajak menelusuri perkembangan hukum Islam sejak periode klasik, era Mamluk, Ottoman, Safawi, Mughal, hingga kolonialisme Inggris melalui konsep Anglo-Muhammadan Law. Di sini tampak jelas bahwa hukum Islam selalu berdialog dengan kekuasaan politik dan struktur sosial masyarakat. Dengan kata lain, hukum Islam bukan sekadar teks, tetapi juga praktik historis.

Bagian keempat berbicara tentang variasi regional hukum Islam di berbagai kawasan dunia, mulai Asia Tenggara, Iran, Turki, Asia Selatan, Eropa Barat, Amerika Utara, hingga Australia. Bagi pembaca Indonesia, pembahasan tentang Asia Tenggara menjadi sangat relevan karena menunjukkan bahwa praktik hukum Islam di kawasan ini memiliki karakter moderat, plural, dan adaptif terhadap budaya lokal (Crouch: 2018). Ini sekaligus menjadi kritik terhadap pandangan yang menganggap hukum Islam selalu identik dengan Arabisasi.

Adapun bagian kelima membahas area substantif hukum Islam kontemporer seperti konstitusi, hak asasi manusia, keluarga, hewan, hingga keuangan syariah. Bab tentang Islamic finance sangat menarik karena ditulis langsung oleh Anver M. Emon. Ia menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi syariah modern bukan hanya fenomena ekonomi, tetapi juga fenomena politik dan epistemologi hukum Islam kontemporer (Emon: 2018).

Jika dibandingkan dengan kajian hukum Islam klasik, buku ini memiliki pendekatan yang sangat berbeda. Kajian klasik umumnya bersifat normatif-doktrinal. Fokus utamanya adalah bagaimana menetapkan hukum berdasarkan Al-Qur’an, hadis, ijmāʿ, qiyās, dan metodologi uṣūl al-fiqh. Karena itu kitab-kitab klasik seperti al-Umm karya Muḥammad ibn Idrīs al-Shāfiʿī (w. 820), al-Muwāfaqāt karya Abū Isḥāq al-Shāṭibī (w. 1388), atau Bidāyat al-Mujtahid karya Ibn Rushd (w. 1198) lebih menekankan pencarian legitimasi normatif hukum.

Sementara itu, The Oxford Handbook of Islamic Law bergerak melampaui pendekatan normatif tersebut. Buku ini tidak hanya bertanya “apa hukumnya?”, tetapi juga “bagaimana hukum itu dibentuk?”, “siapa yang membentuknya?”, “dalam konteks politik seperti apa hukum itu lahir?”, dan “bagaimana hukum Islam dipahami dalam masyarakat modern?”. Pendekatan seperti ini menunjukkan pengaruh kuat historiografi modern, teori sosial, dan critical legal studies dalam studi hukum Islam kontemporer.

Dalam tradisi klasik, hukum Islam sering diposisikan sebagai produk otoritatif ulama. Sedangkan dalam pendekatan modern seperti buku ini, hukum Islam dipahami sebagai hasil negosiasi sosial dan historis yang terus berubah. Dengan demikian, syariah tidak lagi dipandang sebagai bangunan yang sepenuhnya tetap, tetapi sebagai tradisi interpretatif yang dinamis (Hallaq: 2009).

Urgensi buku ini menjadi semakin penting di tengah munculnya kecenderungan simplifikasi syariah di ruang publik. Di media sosial misalnya, hukum Islam sering direduksi menjadi slogan-slogan normatif yang miskin konteks sejarah dan metodologi. Buku ini justru mengajarkan bahwa hukum Islam adalah disiplin yang sangat kompleks. Ia lahir dari perdebatan panjang, perbedaan mazhab, perubahan politik, dan dinamika sosial yang tidak sederhana.

Bagi mahasiswa magister, buku ini sangat penting karena memperkenalkan tradisi akademik global dalam studi hukum Islam. Mahasiswa diajak membaca hukum Islam secara kritis, metodologis, dan interdisipliner. Mereka tidak hanya menghafal pendapat ulama, tetapi juga memahami bagaimana suatu pendapat lahir dan mengapa suatu teori berkembang.

Buku ini juga penting bagi pengembangan studi hukum ekonomi syariah di Indonesia. Selama ini, kajian ekonomi syariah sering terlalu teknis dan normatif, padahal di baliknya terdapat problem filosofis dan epistemologis yang sangat mendalam. Misalnya, apakah ekonomi syariah modern benar-benar berbeda dari kapitalisme? Apakah akad-akad syariah modern hanya reproduksi sistem keuangan konvensional dengan label agama? Pertanyaan-pertanyaan seperti ini membutuhkan pendekatan kritis sebagaimana ditawarkan buku ini.

Dari sisi akademik, buku ini memperlihatkan tingginya standar penelitian Barat dalam studi hukum Islam. Hampir seluruh penulisnya berasal dari universitas ternama dunia seperti Harvard, Yale, Chicago, McGill, Toronto, SOAS London, dan Georgetown. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam kini menjadi bagian penting dari percakapan intelektual global. Namun sekaligus muncul pertanyaan penting: sejauh mana sarjana Muslim mampu menjadi produsen utama pengetahuan tentang tradisi mereka sendiri?

Meski demikian, buku ini tentu bukan tanpa kelemahan. Karena sangat akademik dan teoritis, beberapa bagian terasa berat bagi pembaca pemula. Selain itu, dominasi perspektif historiografis Barat terkadang membuat dimensi spiritual dan normatif hukum Islam menjadi kurang terasa. Tetapi justru di situlah nilai pentingnya: buku ini memaksa pembaca keluar dari zona nyaman dan melihat hukum Islam dari perspektif yang lebih luas.

Membaca The Oxford Handbook of Islamic Law membuat kita sadar bahwa hukum Islam bukan sekadar warisan masa lalu, melainkan medan diskursus yang terus bergerak. Ia hidup dalam perdebatan, kritik, reinterpretasi, dan pergulatan zaman. Karena itu, tugas akademisi Muslim hari ini bukan hanya menjaga tradisi, tetapi juga mengembangkan tradisi itu agar tetap relevan, kritis, dan mampu berdialog dengan dunia modern.

Mungkin di sinilah alasan mengapa saya tetap menikmati menulis lintas disiplin. Sebab ilmu pengetahuan pada akhirnya tidak tumbuh dalam sekat-sekat kaku. Politik, sastra, filsafat, ekonomi, dan hukum sering kali bertemu pada satu titik yang sama: upaya memahami manusia dan kehidupannya. Dan buku ini, menurut saya, adalah salah satu contoh terbaik bagaimana hukum Islam dibaca sebagai bagian dari percakapan besar peradaban manusia.

Dalam konteks pendidikan tinggi Islam hari ini, saya sering berpikir bahwa salah satu problem terbesar mahasiswa, termasuk mahasiswa pascasarjana, adalah lemahnya tradisi membaca literatur akademik yang serius. Banyak mahasiswa cukup baik dalam memahami materi praktis dan teknis, tetapi kurang akrab dengan tradisi literatur ilmiah yang menjadi fondasi utama dunia akademik. Padahal perguruan tinggi, terlebih program magister, bukan hanya tempat memperoleh ijazah atau keterampilan kerja semata, melainkan ruang pembentukan cara berpikir ilmiah.

Karena itu, saya selalu menekankan kepada mahasiswa bahwa kemampuan membaca literatur akademik merupakan modal intelektual yang sangat penting. Mahasiswa harus terbiasa membaca buku-buku besar, artikel jurnal bereputasi, dan karya-karya akademik internasional. Tradisi membaca seperti ini akan membentuk keluasan perspektif, kedalaman analisis, dan kematangan argumentasi. Tanpa tradisi literasi yang kuat, pendidikan tinggi hanya akan melahirkan lulusan yang terampil secara administratif tetapi miskin refleksi intelektual.

Namun demikian, penguatan literatur akademik juga harus diseimbangkan dengan kemampuan praktis untuk memasuki dunia kerja. Saya kira inilah tantangan utama perguruan tinggi saat ini. Mahasiswa tidak cukup hanya menjadi “pembaca teori”, tetapi juga harus memiliki kemampuan adaptif, keterampilan komunikasi, kemampuan riset, penulisan akademik, serta kecakapan profesional yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan industri. Dunia kerja modern membutuhkan lulusan yang mampu berpikir kritis sekaligus mampu bekerja secara konkret.

Dalam konteks hukum ekonomi syariah misalnya, mahasiswa tidak cukup hanya memahami konsep akad atau teori uṣūl al-fiqh, tetapi juga harus memahami realitas industri keuangan syariah, regulasi kontemporer, perkembangan fintech, tata kelola bisnis, hingga problem global ekonomi modern. Mereka harus mampu membaca kitab klasik sekaligus membaca jurnal internasional dan laporan ekonomi global. Dengan kata lain, keseimbangan antara tradisi intelektual dan kompetensi profesional menjadi sangat penting.

Di sinilah saya melihat relevansi besar buku The Oxford Handbook of Islamic Law. Buku ini tidak hanya memperkenalkan hukum Islam sebagai disiplin normatif, tetapi juga menunjukkan bagaimana hukum Islam berinteraksi dengan realitas sosial, politik, ekonomi, dan globalisasi modern. Mahasiswa yang membaca buku seperti ini akan memahami bahwa studi syariah bukan ruang tertutup yang terisolasi dari perkembangan dunia, melainkan bagian dari percakapan global tentang hukum, keadilan, pluralisme, dan kemanusiaan.

Urgensi buku ini juga terletak pada kemampuannya membentuk cara berpikir akademik yang lebih matang. Banyak mahasiswa terbiasa membaca buku untuk mencari “jawaban”, padahal tradisi akademik sejati justru mengajarkan bagaimana mengajukan pertanyaan yang benar; bagaimana menghidupkan budaya riset. Buku ini mengajarkan bahwa hukum Islam penuh dengan perdebatan metodologis, perbedaan interpretasi, dan dinamika sejarah. Kesadaran seperti ini penting agar mahasiswa tidak tumbuh menjadi pribadi yang tekstualis dan simplistis dalam memahami agama.

Selain itu, buku ini juga memperlihatkan bahwa perkembangan studi hukum Islam modern sangat dipengaruhi oleh pendekatan multidisipliner. Di dalamnya terdapat pendekatan sejarah, antropologi, gender, politik, hingga teori hukum modern. Ini penting karena problem masyarakat modern juga bersifat multidimensional. Persoalan ekonomi syariah misalnya, tidak hanya berkaitan dengan halal dan haram, tetapi juga menyangkut etika bisnis, keadilan distribusi, kemiskinan struktural, oligarki ekonomi, bahkan relasi global antara kapitalisme dan agama.

Karena itu, mahasiswa hari ini harus dibiasakan berpikir melampaui batas disiplin yang sempit. Seorang mahasiswa hukum Islam idealnya juga memahami filsafat, sejarah, politik, ekonomi, bahkan sastra. Sebab pemikiran yang besar biasanya lahir dari keluasan bacaan. Kita melihat misalnya Ibn Khaldūn (w. 1406) tidak hanya berbicara tentang sejarah, tetapi juga ekonomi, politik, dan sosiologi. Demikian pula Abū Ḥāmid al-Ghazālī (w. 1111) yang memadukan fikih, filsafat, tasawuf, dan etika dalam satu bangunan pemikiran besar.
Tradisi intelektual Islam klasik sesungguhnya tidak mengenal sekat disiplin yang terlalu kaku. Ulama-ulama besar masa lalu sering menguasai banyak bidang sekaligus. Yang terjadi hari ini justru fragmentasi ilmu pengetahuan akibat spesialisasi modern yang terlalu sempit. Akibatnya, banyak sarjana memahami detail teknis bidangnya tetapi kehilangan kemampuan melihat gambaran besar peradaban.

Buku The Oxford Handbook of Islamic Law menjadi penting karena berusaha mengembalikan keluasan perspektif tersebut. Ia memperlihatkan bahwa hukum Islam tidak dapat dipahami hanya melalui satu pendekatan. Syariah harus dibaca melalui sejarah, politik, budaya, ekonomi, bahkan kolonialisme. Dengan demikian, mahasiswa diajak memahami bahwa ilmu bukan sekadar kumpulan teori, tetapi cara membaca realitas.

Lebih jauh lagi, saya melihat pentingnya mahasiswa membangun tradisi menulis sejak dini. Membaca tanpa menulis sering membuat pengetahuan berhenti sebagai konsumsi pribadi. Karena itu saya selalu mendorong mahasiswa untuk menghasilkan karya nyata, baik artikel, review buku, maupun buku kolaborasi. Tradisi akademik hanya akan hidup jika ada budaya produksi pengetahuan. Kampus tidak boleh hanya menjadi konsumen teori dari luar, tetapi juga harus menjadi produsen gagasan.

Rencana penerbitan buku kolaborasi dari hasil review mahasiswa sesungguhnya merupakan bagian dari upaya membangun budaya tersebut. Saya ingin mahasiswa merasakan bahwa tugas kuliah bukan sekadar memenuhi administrasi akademik, tetapi juga dapat menjadi karya intelektual yang memiliki kontribusi nyata. Buku ber-ISBN bukan sekadar simbol formal, melainkan bukti bahwa ruang kelas dapat melahirkan pengetahuan yang terdokumentasi dan dapat diwariskan.

Dalam dunia akademik global, produktivitas ilmiah menjadi ukuran penting kualitas perguruan tinggi. Universitas besar dunia tidak hanya kuat dalam pengajaran, tetapi juga dalam budaya riset dan publikasi. Karena itu, mahasiswa pascasarjana harus mulai dibiasakan masuk ke tradisi tersebut. Mereka perlu akrab dengan buku-buku akademik bereputasi internasional seperti karya-karya terbitan Oxford University Press, Cambridge University Press, Brill, Routledge, atau Harvard University Press. Dari sana mereka belajar standar metodologi, kedalaman analisis, dan tradisi argumentasi akademik global.

Tentu saja, membaca buku seperti The Oxford Handbook of Islamic Law bukan pekerjaan mudah. Ketebalannya lebih dari seribu halaman dengan bahasa akademik yang cukup kompleks. Namun justru di situlah proses intelektual ditempa. Tradisi akademik tidak dibangun melalui bacaan-bacaan instan yang serba ringkas, tetapi melalui kesabaran membaca teks yang berat, berdialog dengan gagasan, dan melatih kemampuan berpikir kritis.

Pada akhirnya, saya percaya bahwa pendidikan tinggi Islam harus bergerak ke arah integrasi antara kedalaman literatur, kemampuan riset, produktivitas akademik, dan kompetensi profesional. Mahasiswa harus kuat dalam teori sekaligus siap menghadapi realitas dunia kerja. Mereka harus mampu membaca kitab klasik sekaligus memahami tantangan modernitas global. Dan buku ini, menurut saya, merupakan salah satu jembatan penting untuk menuju ke arah tersebut.

Referensi

Hallaq, Wael B. An Introduction to Islamic Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2009; Esposito, John L., ed. The Oxford Encyclopedia of the Islamic World. Oxford: Oxford University Press, 2011; Emon, Anver M., and Rumee Ahmed, eds. The Oxford Handbook of Islamic Law. Oxford: Oxford University Press, 2018; Chaudhry, Ayesha S. “Islamic Legal Studies: A Critical Historiography.” In The Oxford Handbook of Islamic Law, edited by Anver M. Emon and Rumee Ahmed, 19–39. Oxford: Oxford University Press, 2018; Crouch, Melissa. “Islamic Law and Society in Southeast Asia.” In The Oxford Handbook of Islamic Law, edited by Anver M. Emon and Rumee Ahmed, 623–642. Oxford: Oxford University Press, 2018; al-Shāfiʿī, Muḥammad ibn Idrīs. al-Umm. Beirut: Dār al-Maʿrifah, n.d.; al-Shāṭibī, Abū Isḥāq. al-Muwāfaqāt fī Uṣūl al-Sharīʿah. Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 2004; Ibn Rushd. Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid. Cairo: Dār al-Ḥadīth, 2004; Ibn Khaldūn. al-Muqaddimah. Beirut: Dār al-Fikr, 2004; al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. Iḥyāʾ ʿUlūm al-Dīn. Beirut: Dār al-Kutub al-ʿIlmiyyah, 2005.

-Pageland, 18-05-2026

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat dalam Kitab-kitab Fikih dan Tasawuf: Studi Komparatif-Interdisipliner

STEBI Global Mulia Bahas Masa Depan Filantropi Islam dan Sociopreneurship

Pendekatan Fenomenologis dalam Studi Agama[1]