Pendapat yang Sahih Perihal Salat Tarawih
Cak Yo
Pengantar
Salah satu amaliyah yang dianjurkan pada bukan Ramadan adalah shalat Tarawih. Banyak kitab yang membahas tentang shalat Tarawih. Salah satunya adalah Kitab al-Qawl al-Şahîh fi Şalâh al-Tarâwîh yang disusun oleh Khâdim al-'Alim al-Sharîf 'Îsâ bin 'Abdullâh bin Mâni’ al-Himyarî, seorang ulama yang mendedikasikan dirinya dalam kajian ilmu syariah.
Kitab ini membahas secara mendalam tentang shalat Tarawih, termasuk dalil-dalil yang mendukung pelaksanaannya, jumlah rakaat yang dianjurkan, serta perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai tata cara shalat ini. Dengan pendekatan yang sistematis, penulis menguraikan sejarah shalat Tarawih sejak zaman Rasulullah saw. hingga perkembangannya di era para sahabat dan ulama setelahnya. Kitab ini diterbitkan dalam edisi keempat pada tahun 1413 H/1993 M, dan menjadi salah satu referensi penting bagi mereka yang ingin memahami hukum serta praktik shalat Tarawih dalam Islam.
Kitab al-Qawl al-Şahîh fi Şalâh al-Tarâwîh merupakan sebuah karya yang disusun dengan merujuk pada berbagai sumber klasik dan otoritatif dalam khazanah keilmuan Islam. Kitab ini mengambil referensi dari literatur tafsir, hadis, fikih, dan syarah kitab-kitab utama yang telah menjadi rujukan para ulama sepanjang sejarah. Di antara sumber-sumber utama yang dijadikan rujukan adalah Taj al-‘Arus karya al-Zabidi dan Lisan al-‘Arab karya Ibn Manzur, yang menjadi pedoman dalam memahami makna dan penggunaan bahasa Arab secara mendalam. Dalam bidang hadis, kitab ini mengacu kepada sumber-sumber primer seperti Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan al-Nasa’i, Shahih Ibn Hibban, serta al-Sunan al-Kubra karya al-Bayhaqi, yang memberikan landasan kuat bagi keabsahan dan keautoritatan dalil yang digunakan.
Selain itu, kitab ini juga merujuk kepada berbagai syarah hadis seperti Fath al-Bari karya Ibn Hajar al-‘Asqalani, ‘Umdat al-Qari karya al-‘Ayni, Sharh Sahih Muslim karya al-Nawawi, dan Badh al-Majhud fi Sharh Sunan Abi Dawud karya Khalil Ahmad al-Saharanfuri, yang membantu dalam menafsirkan serta menempatkan hadis-hadis dalam konteks yang lebih luas.
Dalam aspek fikih, kitab ini mengacu pada berbagai mazhab dengan mengutip referensi seperti al-Mughni karya Ibn Qudamah dalam fikih Hanbali, al-Majmu‘, al-Rawdah, dan al-Minhaj karya al-Nawawi dalam fikih Syafi’i, serta Bidayat al-Mujtahid karya Ibn Rushd yang membahas perbandingan pendapat antara mazhab-mazhab utama.
Kitab ini juga tidak luput dari merujuk pada kitab-kitab ensiklopedis dan kompilasi hukum Islam seperti Kanz al-‘Ummal karya al-Muttaqi al-Hindi, Subul al-Salam karya al-Shan‘ani, Nayl al-Awtar karya al-Shawkani, serta I‘la al-Sunan karya al-Zafar Ahmad al-Tahanawi. Dalam aspek sejarah dan biografi, kitab ini mengutip Tahdhib al-Tahdhib karya Ibn Hajar al-‘Asqalani serta al-Bayan wa al-Tahsil karya Ibn Rushd, yang memberikan konteks mengenai perkembangan hukum Islam sepanjang masa.
Selain itu, kitab ini juga mengambil manfaat dari berbagai kitab fatwa dan komentar ulama seperti al-Fatawa al-Kubra karya Ibn Hajar al-Haytami, Hasyiyat Ibn ‘Abidin, Fath al-Jawad, dan al-Tuhfah karya al-Haytami. Kitab-kitab ini memberikan perspektif mazhab dalam memahami praktik Salat Tarawih serta bagaimana para ulama terdahulu mengulasnya dalam berbagai konteks. Dengan merujuk pada sumber-sumber tersebut, kitab ini berupaya menyajikan pembahasan yang komprehensif dan mendalam mengenai Salat Tarawih, dengan tetap berpijak pada dalil yang sahih serta konsensus para ulama sepanjang sejarah.
Kitab Qawl al-Şahîh fi Salâh al-Tarâwîh (Pendapat yang Sahih perihal Shalat Tarawih) dibagi menjadi tiga bab besar, di mana setiap bab terdiri dari beberapa bagian yang dirancang untuk memudahkan pemahaman pembaca.
Bab pertama membahas berbagai aspek mendasar terkait shalat Tarawih, termasuk definisi linguistik dan teknisnya, motivasi untuk melaksanakannya, serta cara pelaksanaannya, baik secara individu maupun berjamaah. Bagian ini juga menjelaskan jumlah rakaat yang dianjurkan dalam shalat Tarawih serta manfaat spiritual yang dapat diperoleh dari ibadah ini.
Bab kedua menelusuri sejarah shalat Tarawih dari masa ke masa, mulai dari praktiknya pada zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian pada era pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, hingga Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhum. Pembahasan ini bertujuan untuk memberikan perspektif historis mengenai bagaimana shalat Tarawih berkembang dalam tradisi Islam dan bagaimana para sahabat Nabi menerapkannya dalam kehidupan mereka.
Bab ketiga difokuskan pada penyelesaian berbagai perbedaan pendapat yang muncul terkait jumlah rakaat shalat Tarawih dan riwayat yang mendukungnya. Bagian ini juga menanggapi kritik yang diajukan oleh Al-Albani terhadap hadis yang menyebutkan jumlah rakaat Tarawih sebanyak dua puluh. Selain itu, bab ini juga membahas hukum seorang laki-laki yang mengimami orang lain dalam shalat Tarawih selama bulan Ramadan.
Secara keseluruhan, pembahasan dalam tulisan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai shalat Tarawih, termasuk dalil-dalil yang mendukungnya serta manfaatnya bagi kehidupan spiritual seorang Muslim. Dengan memahami sejarah dan dasar hukumnya, diharapkan umat Islam dapat menjalankan ibadah ini dengan penuh keyakinan dan keikhlasan.
Makna dan Definisi Shalat Tarawih
Dalam kajian bahasa, kata Tarawih merupakan bentuk jamak dari Tarwîha, yang memiliki arti waktu istirahat atau relaksasi, sebagai lawan dari kelelahan dan kepenatan. Dalam bahasa Arab, istilah ini mengacu pada keadaan di mana seseorang beristirahat untuk menghilangkan keletihan, baik secara fisik maupun mental. Disebutkan dalam berbagai sumber bahwa Allah SWT memberikan istirahat kepada hamba-hamba-Nya, yang berarti Dia menganugerahkan ketenangan dan kesejahteraan kepada mereka setelah menghadapi kelelahan.
Sementara itu, dalam terminologi hukum Islam, Tarawih merujuk pada shalat malam yang dilaksanakan khusus pada bulan Ramadan. Shalat ini memiliki keutamaan tersendiri karena hanya dilakukan pada malam-malam di bulan suci tersebut dan tidak dianjurkan secara khusus pada bulan lainnya dalam setahun. Pelaksanaannya dilakukan setelah shalat Isya, baik secara berjamaah di masjid maupun secara individu di rumah.
Istilah Tarawih sendiri berasal dari kebiasaan yang dilakukan oleh para sahabat dan generasi setelah mereka, yaitu memberikan jeda istirahat setelah setiap empat rakaat atau dua kali salam. Hal ini sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. dalam hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha. Dalam riwayat tersebut, dikisahkan bahwa Rasulullah Saw. biasa melaksanakan shalat malam sebanyak empat rakaat, kemudian beristirahat sebelum melanjutkannya kembali. Imam Al-Baihaqi rahimahullah menjelaskan bahwa istirahat dalam shalat ini merupakan bagian dari ketentuan ibadah, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kitab fikih.
Durasi Shalat Tarawih pada Masa Sahabat
Dalam sebuah riwayat yang disebutkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra, diceritakan bahwa pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, shalat Tarawih dilakukan dengan durasi yang cukup panjang. Zaid bin Wahb meriwayatkan bahwa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu memimpin shalat Tarawih dengan lamanya waktu yang dibutuhkan seseorang untuk berjalan kaki dari Masjid Nabawi hingga Gunung Sala’ di sekitar Madinah. Riwayat ini menunjukkan bahwa shalat Tarawih pada masa itu dilaksanakan dengan bacaan yang panjang, mencerminkan semangat ibadah yang tinggi di kalangan sahabat.
Waktu Pelaksanaan Shalat Tarawi
Shalat Tarawih mulai disyariatkan pada tahun-tahun terakhir kehidupan Rasulullah Saw. Hal ini diketahui dari fakta bahwa tidak banyak riwayat yang menunjukkan bahwa beliau secara rutin melaksanakannya bersama para sahabat dalam satu jamaah. Meskipun demikian, shalat ini kemudian menjadi kebiasaan yang dianjurkan setelah beliau wafat.
Menurut pendapat Imam al-Rafi’i, waktu pelaksanaan shalat Tarawih dimulai setelah shalat Isya dan dapat dilakukan hingga menjelang waktu fajar. Mayoritas ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa shalat Tarawih hanya bisa dilakukan setelah shalat Isya dan tidak sah jika dilakukan sebelumnya. Namun, ada pula pendapat dari Ismail al-Zahid dan sebagian kecil ulama yang menyebutkan bahwa shalat Tarawih bisa dilakukan kapan saja sepanjang malam, baik sebelum maupun sesudah shalat Isya. Namun, pendapat ini dianggap lemah dan kurang diterima oleh mayoritas ulama.
Keutamaan dan Anjuran Mengerjakan Shalat Tarawih
Shalat Tarawih termasuk dalam ibadah yang sangat dianjurkan, sebagaimana disebutkan dalam berbagai hadits Rasulullah Saw. Salah satu hadits yang sering dijadikan dasar anjuran ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dalam hadits tersebut, Rasulullah Saw. mengajak umatnya untuk melaksanakan shalat malam di bulan Ramadan, meskipun beliau tidak mewajibkannya secara tegas. Ini menunjukkan bahwa shalat Tarawih merupakan ibadah yang sangat dianjurkan, tetapi tetap bersifat sunah.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa yang melaksanakan qiyam Ramadan dengan penuh keimanan dan keikhlasan, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni."
Hadits ini menunjukkan bahwa shalat Tarawih merupakan bagian dari qiyam Ramadan, yaitu ibadah shalat malam yang dilakukan secara khusus selama bulan suci ini. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk melaksanakannya dengan penuh kekhusyukan dan ketulusan, baik secara berjamaah maupun sendiri, dengan harapan mendapatkan pahala yang besar serta pengampunan dari Allah SWT.
Berdasarkan prinsip dasar dalam ibadah malam, seorang Muslim dianjurkan untuk menghabiskan sebagian besar waktunya dengan beribadah dan melakukan ketaatan kepada Allah. Hal ini menunjukkan bahwa sekadar melaksanakan delapan rakaat saja tidak cukup untuk memenuhi esensi dari ibadah malam yang dianjurkan. Oleh sebab itu, masyarakat di Mekkah pada masa lalu memiliki kebiasaan untuk mengiringi setiap empat rakaat dengan tawaf, karena tawaf juga termasuk dalam bentuk ibadah dan ketaatan kepada Allah. Berbeda dengan mereka, masyarakat Madinah lebih memilih untuk melaksanakan shalat secara individu, tanpa melakukan tawaf, dan mereka mengerjakan empat rakaat di antara setiap dua rakaat yang mereka lakukan.
Dalam menjalankan ibadah ini, niat menjadi faktor utama yang menentukan kesempurnaan amal seseorang. Seorang Muslim harus beribadah dengan niat yang ikhlas karena Allah, mengharap pahala dan ridha-Nya, bukan karena riya atau pamer kepada orang lain. Hal ini juga berlaku dalam ibadah puasa Ramadan, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Khattabi, bahwa seseorang berpuasa dengan penuh keimanan dan berharap pahala dari Allah, bukan karena rasa terpaksa, malas, atau sekadar ingin menjalani rutinitas tanpa makna. Jika niat ini dijaga dengan baik, maka Allah akan mengampuni dosa-dosa yang telah lalu maupun yang akan datang, sebagaimana janji-Nya kepada hamba-hamba-Nya yang taat.
Dalam konteks ini, Imam An-Nawawi pernah membahas tentang hubungan antara wudhu dan penghapusan dosa, lalu mempertanyakan apa yang dapat menjadi penebus dosa dari shalat. Para ulama menjelaskan bahwa semua bentuk ibadah yang dilakukan dengan kesungguhan hati berpotensi untuk menghapus dosa-dosa kecil. Jika seseorang tidak memiliki dosa kecil, maka amal baiknya akan dicatat sebagai tambahan pahala dan pengangkat derajat di sisi Allah. Jika seseorang memiliki dosa besar dan tidak melakukan dosa kecil, maka masih ada harapan bahwa ibadahnya dapat meringankan dosa-dosa besarnya dengan rahmat Allah.
Berdasarkan riwayat hadits, terdapat keutamaan bagi seseorang yang menjalankan ibadah Ramadan di Mekkah. Barang siapa yang menjalankan puasa dan shalat di sana, maka Allah akan mencatat baginya pahala sebanding dengan seratus ribu kali Ramadan. Keutamaan Ramadan juga ditegaskan dalam hadits lainnya, di mana Rasulullah saw. bersumpah bahwa tidak ada bulan yang lebih baik bagi kaum Muslimin daripada bulan Ramadan, dan sebaliknya, bagi orang-orang munafik, tidak ada bulan yang lebih buruk dari Ramadan. Allah telah menetapkan pahala bagi orang-orang yang menjalankan amal sunnah bahkan sebelum mereka memasuki bulan suci ini.
Tatacara dan Jumlah Rakaat Shalat Tarawih
Terkait dengan shalat Tarawih, para ulama telah merumuskan beberapa ketentuan penting. Salah satu aspek utama adalah niat dalam menjalankan shalat ini. Niat dalam shalat Tarawih cukup dengan menyatakan bahwa seseorang berniat melaksanakan shalat malam Ramadan, tanpa perlu menyebutkan jumlah rakaatnya. Pendapat ini disepakati oleh banyak ulama seperti Ibnu Hajar, Al-Mawardi, dan Al-Tirmisi, meskipun ada pendapat lain seperti dari An-Nawawi yang menyatakan bahwa niat harus lebih spesifik, yaitu berniat untuk setiap dua rakaat secara terpisah. Namun, pandangan yang lebih umum diterima adalah bahwa niat cukup secara global tanpa menyebutkan jumlah tertentu.
Dalam hal tata cara pelaksanaan shalat Tarawih, Imam Nawawi menyebutkan bahwa jumlah rakaatnya adalah dua puluh rakaat yang dilakukan dengan sepuluh kali salam, masing-masing dua rakaat satu salam. Shalat ini dianjurkan untuk dilakukan dengan berjamaah sebagaimana shalat wajib. Oleh karena itu, jika seseorang melaksanakan empat rakaat sekaligus dalam satu salam, maka shalatnya dianggap tidak sah kecuali dilakukan karena ketidaktahuan atau kekhilafan. Setelah setiap empat rakaat, dianjurkan adanya jeda istirahat yang digunakan untuk berdzikir dan mengagungkan Allah. Dalam jeda ini, jamaah dianjurkan membaca tasbih dan tahlil sebagai bentuk ibadah tambahan yang mengiringi shalat Tarawih.
Mengenai jumlah bacaan dalam setiap rakaat, terdapat variasi pendapat di kalangan ulama. Dalam riwayat Imam Malik, disebutkan bahwa pada masa lalu, shalat Tarawih dilakukan dengan membaca surat Al-Baqarah dalam delapan rakaat, sedangkan jika dibaca dalam dua belas rakaat, maka dianggap lebih pendek. Umar bin Khattab pernah memerintahkan agar bacaan dalam shalat Tarawih dibagi sesuai dengan kemampuan jamaah, di mana qari yang cepat membaca tiga puluh ayat per rakaat, qari yang sedang membaca dua puluh lima ayat, dan qari yang lambat membaca dua puluh ayat. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan antara durasi shalat dan ketahanan jamaah dalam menjalankan ibadah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Tarawih sebaiknya dikhatamkan pada malam ke-27 Ramadan, dengan harapan dapat bertepatan dengan malam Lailatul Qadar. Namun, terdapat juga pendapat bahwa jumlah rakaat sebaiknya tidak terlalu banyak sehingga tidak menyebabkan jamaah merasa terbebani. Ulama seperti Ibnu Abd al-Salam dan Ibnu al-Salah menyatakan bahwa membaca tiga ayat pendek atau satu ayat panjang dalam setiap rakaat sudah cukup, sesuai dengan kadar kemampuan jamaah. Namun, jika memungkinkan, lebih utama untuk mengkhatamkan Al-Qur’an dalam sebulan penuh sebagai bentuk penyempurnaan ibadah Ramadan.
Dalam hal pelaksanaan shalat Tarawih secara berjamaah atau individu, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama, termasuk Imam Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad, menyatakan bahwa shalat Tarawih lebih utama dilakukan secara berjamaah di masjid, sebagaimana yang dilakukan oleh Umar bin Khattab dan para sahabat. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa shalat ini lebih utama dilakukan sendiri di rumah, dengan alasan bahwa shalat sunnah yang dilakukan di rumah memiliki keutamaan tersendiri, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. bahwa shalat terbaik bagi seseorang adalah yang dilakukan di rumahnya, kecuali shalat wajib.
Selain itu, shalat Tarawih yang terlewat tidak diwajibkan untuk diqadha, karena statusnya sebagai ibadah sunnah. Jika seseorang tidak sempat melaksanakannya, maka tidak ada keharusan untuk menggantinya di lain waktu. Hal ini berbeda dengan shalat wajib yang memiliki ketentuan qadha jika ditinggalkan.
Pelaksanaan shalat Tarawih sebaiknya dilakukan dengan penuh kesungguhan dan kekhusyukan. Tidak seharusnya seseorang tergesa-gesa dalam membacakan ayat-ayat Al-Qur’an sehingga menghilangkan ketenangan dalam ruku’ dan sujud. Ulama seperti Abdullah bin Alawi Al-Haddad memperingatkan agar umat Islam tidak terjebak dalam kelalaian dalam shalat Tarawih, karena jika dilakukan dengan sembrono dan tidak memenuhi syarat sahnya, maka shalat tersebut bisa jadi tidak bernilai di sisi Allah. Oleh karena itu, hendaknya setiap Muslim yang menjalankan shalat Tarawih memperhatikan rukun-rukun dan adab-adabnya agar mendapatkan manfaat dan keberkahan dari ibadah ini.
Perbedaan Pendapat Rakaat Shalat Tarawih
Dalam tradisi Islam, terdapat konsensus di antara para ulama bahwa shalat malam pada bulan Ramadan yang disebut shalat Tarawih adalah sunnah yang telah diamalkan sejak masa Rasulullah dan para sahabat. Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaatnya, mayoritas ulama bersepakat bahwa shalat Tarawih dilakukan sebanyak dua puluh rakaat.
Pandangan ini didukung oleh Imam Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Dawud Al-Zahiri, sebagaimana dikutip dalam berbagai kitab fiqh. Al-Kasani dalam Al-Bada’i menegaskan bahwa pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama. Bahkan, Imam Malik pernah menolak permintaan seorang pemimpin untuk mengurangi jumlah rakaat shalat Tarawih, dengan alasan bahwa inilah yang menjadi kebiasaan masyarakat sejak dahulu. Pendapat ini juga ditegaskan dalam kitab Awjaz al-Masalik, yang mencatat bahwa tidak ada perbedaan pendapat di antara empat imam mazhab mengenai jumlah rakaat shalat Tarawih yang mencapai dua puluh rakaat.
Imam Al-Sya’rani dalam Kashf al-Ghummah juga menyatakan bahwa dua puluh rakaat Tarawih dan tiga rakaat Witir telah ditetapkan sebagai suatu amalan yang mapan. Beliau menegaskan bahwa siapa pun yang mengubah jumlah rakaat ini telah menyimpang dari kesepakatan para ulama. Pandangan ini diperkuat dengan riwayat yang menyebutkan bahwa dua puluh rakaat Tarawih telah diamalkan sejak masa sahabat, termasuk oleh Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, dan Utsman bin Affan. Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Zufar, dan Muhammad juga mendukung pandangan ini, sebagaimana dicatat dalam kitab-kitab mereka.
Imam Malik sendiri meriwayatkan bahwa penduduk Madinah pada masanya melaksanakan shalat Tarawih sebanyak tiga puluh enam rakaat. Hal ini disebabkan karena mereka tidak melakukan tawaf di antara rakaat-rakaat tersebut, berbeda dengan penduduk Makkah yang menambahkan tawaf di antara dua rakaat Tarawih. Dalam sejarahnya, Al-Hafiz Al-Iraqi ketika diangkat sebagai imam di Masjid Nabawi menghidupkan kembali tradisi shalat tiga puluh enam rakaat ini. Namun, jumlah dua puluh rakaat tetap menjadi praktik utama di berbagai wilayah Muslim.
Dalam kitab Al-Mughni, disebutkan bahwa shalat malam di bulan Ramadan sebanyak dua puluh rakaat merupakan kebiasaan yang diawali oleh Rasulullah. Beberapa riwayat juga menyebutkan bahwa para sahabat dan ulama besar, termasuk Imam Ats-Tsauri, Abu Hanifah, Al-Syafi’i, dan Malik, memandang dua puluh rakaat sebagai jumlah yang paling sesuai dengan sunnah.
Sejarah Shalat Tarawih
Sejarah mencatat bahwa shalat malam di bulan Ramadan telah dilakukan sejak zaman Rasulullah. Hadits-hadits menunjukkan bahwa beliau beberapa kali melaksanakan shalat malam secara berjamaah, tetapi kemudian menghentikan kebiasaan tersebut karena khawatir akan diwajibkan atas umatnya. Salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah shalat malam hingga kepalanya terbentur tembok karena lamanya berdiri dalam shalat. Hadits lain dari Hudzaifah bin Al-Yaman menggambarkan bahwa Rasulullah membaca surat Al-Baqarah dalam satu rakaat, dan ruku’ serta sujud beliau hampir sepanjang berdirinya.
Hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha menyebutkan bahwa Rasulullah SAW biasa shalat malam dengan sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan. Beliau shalat empat rakaat dengan bacaan yang panjang, kemudian empat rakaat lagi, dan ditutup dengan tiga rakaat Witir. Hadits ini sering digunakan sebagai dasar bagi mereka yang berpendapat bahwa shalat Tarawih hanya berjumlah sebelas rakaat. Namun, mayoritas ulama menafsirkan bahwa jumlah ini adalah kebiasaan pribadi Rasulullah dalam shalat malamnya, sedangkan praktik Tarawih berjamaah di masjid yang dilakukan sejak masa Umar bin Khattab menunjukkan bahwa dua puluh rakaat adalah jumlah yang disepakati oleh para sahabat dan ulama setelahnya.
Ringkasan Kitab al-Qawl al-Sahîh fi Salâh al-Tarâwîh
Dalam salah satu sabdanya, beliau menyampaikan bahwa Allah telah mewajibkan puasa di bulan Ramadhan bagi umat Islam. Barang siapa yang menjalankan ibadah puasa di bulan ini dengan penuh keimanan dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa bahkan dosa-dosa yang akan datang juga akan diampuni.
Di samping ibadah puasa, Rasulullah Saw. juga menganjurkan umatnya untuk melaksanakan shalat malam selama bulan Ramadhan, sebagaimana dijelaskan dalam banyak hadits. Salah satu riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda bahwa bulan yang sangat dinantikan telah tiba. Dengan bersumpah atas nama Allah, beliau menegaskan bahwa tidak ada bulan yang lebih baik bagi kaum Muslimin selain bulan Ramadhan, dan tidak ada bulan yang lebih buruk bagi orang-orang munafik selain bulan ini. Allah telah mencatat pahala bagi amalan-amalan sunnah bahkan sebelum bulan Ramadhan dimulai.
Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Allah berfirman kepada para malaikat-Nya bahwa puasa dan shalat umat Islam di bulan Ramadhan adalah bentuk ibadah yang akan mendapat keridhaan serta ampunan dari-Nya. Hadits ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan bulan Ramadhan dan bagaimana Allah memberikan ganjaran khusus kepada hamba-hamba-Nya yang bersungguh-sungguh dalam ibadah.
Seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang statusnya jika ia mengimani keesaan Allah, mengakui kenabian Rasulullah, mendirikan shalat lima waktu, menunaikan zakat, serta berpuasa dan mendirikan shalat malam di bulan Ramadhan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab bahwa orang tersebut termasuk dalam golongan orang-orang yang jujur dan para syuhada. Hadits ini mengindikasikan bahwa ibadah yang dilakukan dengan penuh keikhlasan dan ketaatan akan menjadikan seseorang berada di antara hamba-hamba Allah yang mulia.
Keutamaan shalat malam di bulan Ramadhan sangat besar, terutama shalat Tarawih. Dalam praktiknya, jumlah rakaat shalat Tarawih yang dilakukan oleh para salaf saleh beragam, dan dalam riwayat disebutkan bahwa shalat Tarawih dilakukan sebanyak dua puluh rakaat. Diriwayatkan bahwa Imam Malik rahimahullah pernah menolak pengurangan jumlah rakaat shalat Tarawih yang dilaksanakan di Madinah, karena ia menemukan bahwa penduduk Madinah telah lama mengerjakannya dalam jumlah yang lebih banyak. Pengarang kitab Awjaz Al-Masalik juga menegaskan bahwa tidak ada seorang pun dari empat imam mazhab yang berpendapat bahwa shalat Tarawih kurang dari dua puluh rakaat.
Imam Malik sendiri menolak pengurangan jumlah rakaat Tarawih dengan alasan bahwa demikianlah praktik yang telah dilakukan oleh masyarakat Madinah secara turun-temurun. Para ulama salaf sangat menghormati sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjadikannya sebagai bagian penting dalam kehidupan mereka. Oleh karena itu, perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat Tarawih seharusnya tidak menjadi penyebab perselisihan yang merugikan umat Islam. Lebih baik jika bulan Ramadhan dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk meningkatkan ibadah dan memperbanyak amal saleh daripada memperdebatkan hal-hal yang bersifat furu’iyah (cabang dalam agama).
Membatasi jumlah rakaat shalat Tarawih secara kaku dan menganggap sesat orang yang menambah atau menguranginya adalah tindakan yang bertentangan dengan prinsip syariat Islam yang bersifat toleran.
Riwayat-riwayat mengenai jumlah rakaat shalat Tarawih memang beragam, tetapi riwayat yang paling kuat adalah yang berasal dari Umar bin Khattab r.a., yang memimpin umat Islam dalam melaksanakan shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat ditambah tiga rakaat witir. Praktik ini kemudian diterima oleh para ulama dan umat Islam secara luas.
Dalam ilmu usul fikih, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Rajab al-Hanbali, terdapat kaidah bahwa apabila suatu amalan dikerjakan secara berulang-ulang dan diterima oleh mayoritas umat Islam serta memiliki dasar dari sunnah Nabi, maka amalan tersebut memiliki legitimasi dalam syariat. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu tidak mengada-adakan shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat, tetapi ia mendasarkan keputusannya pada sunnah yang sudah ada. Oleh karena itu, praktik ini tidak boleh dianggap sebagai bid’ah yang tercela, melainkan sebagai sunnah yang memiliki dasar yang kuat.
Secara rasional, agama Islam adalah ajaran yang sistematis, memiliki aturan yang jelas, dan menetapkan hukum berdasarkan hikmah yang mendalam. Islam tidak memberatkan umatnya di luar batas kemampuan mereka. Dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa segala sesuatu yang dilarang harus ditinggalkan, sedangkan perintah yang diberikan harus dilaksanakan sesuai kemampuan masing-masing individu. Prinsip ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel dalam hal pelaksanaan ibadah, selama masih berada dalam koridor yang dibenarkan oleh syariat.
Bulan Ramadhan adalah momen yang sangat berharga bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan dan mendekatkan diri kepada Allah. Oleh karena itu, daripada memperdebatkan jumlah rakaat shalat Tarawih, umat Islam sebaiknya lebih fokus pada peningkatan kualitas ibadah, memperbanyak doa, serta melakukan amal saleh yang akan menjadi bekal di akhirat. Semoga kita semua diberikan kemudahan dalam menjalankan ibadah di bulan yang penuh berkah ini dan memperoleh ampunan serta rahmat dari Allah Saw.
Salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan dalam Islam adalah shalat Tarawih, yang dilakukan pada malam-malam bulan Ramadan. Shalat ini memiliki status sunnah, yang berarti ia merupakan amalan yang terpuji bagi siapa saja yang mengerjakannya, tetapi tidak dianggap berdosa jika ditinggalkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh kesepakatan para ulama. Tarawih merupakan ibadah malam yang dilakukan setelah shalat Isya dan memiliki nilai pahala yang besar bagi siapa pun yang menjalankannya dengan penuh keimanan dan keikhlasan.
Pengertian Shalat Tarawih
Salah satu aspek yang menarik dalam pembahasan ini adalah pengertian bahasa dari kata "Tarawih". Dalam bahasa Arab, kata ini merupakan bentuk jamak dari tarweeha, yang berarti istirahat atau jeda sejenak setelah kelelahan. Dalam konteks ibadah, istilah ini mengacu pada waktu istirahat yang dilakukan setelah menyelesaikan beberapa rakaat dalam shalat malam di bulan Ramadan. Tradisi ini berasal dari kebiasaan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang biasa beristirahat sejenak setelah beberapa rakaat shalat malam, sebagaimana diriwayatkan dalam berbagai hadis.
Dalam pelaksanaannya, shalat Tarawih mulai dikenal dalam sejarah Islam pada tahun-tahun terakhir kehidupan Nabi Muhammad. Setelah beliau wafat, para sahabat melanjutkan tradisi ini dengan berbagai variasi dalam jumlah rakaat dan metode pelaksanaannya. Misalnya, di zaman Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, shalat Tarawih dilaksanakan secara berjamaah dengan jumlah rakaat yang lebih banyak dibandingkan pada masa Nabi. Perubahan ini dilakukan untuk mempermudah umat dalam menjalankan ibadah dan menjaga konsistensinya sepanjang bulan Ramadan.
Selain aspek sejarah dan hukum, pembahasan mengenai shalat Tarawih juga mencakup dalil-dalil yang menunjukkan keutamaan ibadah ini. Salah satu hadis yang sering dikutip adalah sabda Nabi yang menyatakan bahwa siapa pun yang melaksanakan shalat malam di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni. Hadis ini menegaskan bahwa shalat Tarawih bukan sekadar ibadah tambahan, tetapi memiliki nilai spiritual yang sangat tinggi bagi seorang Muslim.
Berdasarkan prinsip dasar dalam ajaran Islam, seseorang dianjurkan untuk menghabiskan sebagian besar waktu malam dengan ibadah dan ketaatan kepada Allah. Hal ini menunjukkan bahwa ibadah malam tidak cukup hanya dengan delapan rakaat, tetapi sebaiknya dilakukan dengan lebih banyak rakaat untuk memenuhi anjuran tersebut.
Sebagai contoh, penduduk Mekkah memiliki kebiasaan melaksanakan tawaf setiap kali mereka menyelesaikan empat rakaat dalam shalat malam mereka. Tawaf ini dianggap sebagai bagian dari ibadah dan bentuk ketaatan yang tinggi kepada Allah. Sementara itu, masyarakat Madinah memiliki kebiasaan berbeda, di mana mereka tidak melakukan tawaf tetapi tetap menjaga pelaksanaan shalat mereka. Mereka biasa mengerjakan shalat secara individu, dengan pola empat rakaat setiap dua rakaat.
Dalam melaksanakan ibadah ini, niat menjadi hal yang sangat penting. Seorang Muslim harus melaksanakan ibadah dengan niat yang tulus dan ikhlas, hanya demi mengharap pahala dari Allah dan bukan karena ingin dipuji oleh orang lain atau karena riya’. Imam Al-Khattabi menekankan bahwa niat dalam berpuasa Ramadan harus benar-benar didasari oleh keimanan dan harapan akan pahala dari Allah. Orang yang berpuasa hendaknya melakukannya dengan kerelaan hati, bukan karena paksaan atau karena menganggapnya sebagai beban. Mereka juga tidak boleh melakukannya dengan sikap malas atau hanya karena ingin menjalani hari-hari Ramadan lebih cepat.
Salah satu keutamaan dari ibadah yang dilakukan dengan niat yang benar adalah bahwa Allah akan mengampuni dosa-dosa orang tersebut, baik dosa-dosa yang telah lalu maupun yang akan datang. Dalam konteks ini, pengampunan dari Allah berarti perlindungan dari dosa-dosa di masa mendatang. Jika seseorang benar-benar bertaubat dan mendapatkan pengampunan, maka derajatnya di sisi Allah akan meningkat.
Imam An-Nawawi pernah mengajukan pertanyaan menarik, yakni jika wudhu bisa menjadi sarana penghapusan dosa, lalu apakah yang bisa menghapus dosa-dosa dari shalat? Para ulama menjawab bahwa ibadah memiliki efek yang berbeda-beda. Jika seseorang memiliki dosa-dosa kecil, maka ibadah yang dilakukan bisa menjadi sarana penghapusannya. Jika seseorang tidak memiliki dosa kecil maupun dosa besar, maka ibadah tersebut akan menjadi tambahan pahala dan akan meningkatkan derajatnya di sisi Allah. Namun, jika seseorang memiliki dosa besar dan tidak memiliki dosa kecil, maka diharapkan ibadah yang dilakukan dapat mengurangi beratnya dosa-dosa besar tersebut.
Hadis keempat yang disebutkan dalam pembahasan ini menyatakan bahwa barangsiapa yang menjalani ibadah puasa Ramadan di Mekkah, serta melaksanakan shalat di dalamnya sesuai dengan kemampuannya, maka Allah akan mencatat baginya pahala seolah-olah ia telah menjalani seratus ribu Ramadan.
Sementara itu, hadis kelima yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaymah dalam kitab Shahih-nya menyebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda tentang datangnya bulan Ramadan. Dalam hadis tersebut, beliau menegaskan dengan sumpah bahwa tidak ada bulan yang lebih baik bagi kaum Muslimin dibandingkan Ramadan. Sebaliknya, bagi orang-orang munafik, tidak ada bulan yang lebih buruk daripada Ramadan. Allah telah menetapkan pahala bagi mereka yang menjalankan amalan-amalan sunnah di bulan tersebut, bahkan sebelum bulan itu tiba.
Niat Salat Tarawih
Dalam melaksanakan shalat Tarawih, seseorang harus berniat untuk setiap dua rakaat shalat malam di bulan Ramadan tanpa harus menyebutkan jumlah rakaatnya. Pendapat ini didukung oleh banyak ulama, termasuk penulis kitab Al-I’ana, serta ditegaskan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Tuhfah, Al-Mawardi dalam Al-Bahjah, dan Al-Tirmisi dalam tafsirnya. Pendapat ini bertentangan dengan apa yang dikemukakan oleh Imam An-Nawawi dalam Al-Rawdah, di mana beliau menyatakan bahwa niat harus disebutkan secara mutlak dan tidak boleh sekadar berniat dua rakaat pada setiap taslim. Beberapa ulama lain, seperti Al-Ramli dan Al-Khatib, juga memiliki pendapat berbeda terkait hal ini.
Tata Cara Pelaksanaan Rakaat
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa shalat Tarawih umumnya dilakukan sebanyak dua puluh rakaat, dengan sepuluh kali salam. Masing-masing dua rakaat diakhiri dengan satu kali salam. Shalat ini dilaksanakan secara berjamaah dan memiliki kesamaan dengan shalat wajib dalam hal teknis pelaksanaannya. Jika seseorang sengaja melaksanakan empat rakaat atau lebih dengan satu kali takbiratul ihram dan satu kali salam, maka shalatnya tidak sah. Namun, jika seseorang melakukannya karena tidak mengetahui hukumnya, maka shalat tersebut dapat dihitung sebagai shalat sunnah biasa.
Setelah setiap empat rakaat, dianjurkan untuk beristirahat sejenak. Waktu istirahat ini bisa digunakan untuk berdzikir atau membaca doa tertentu. Dalam praktiknya, banyak orang menggunakan waktu ini untuk mengagungkan Allah dengan bacaan seperti Subhanallah, Alhamdulillah, La ilaha illallah, Allahu Akbar, dan La hawla wa la quwwata illa billah sebanyak tiga kali.
Jumlah Bacaan dalam Shalat Tarawih
Dalam kitab Al-Muwatta’, Imam Malik meriwayatkan bahwa pada masa awal Islam, masyarakat biasa membaca surat Al-Baqarah dalam delapan rakaat. Jika mereka membaca surat tersebut dalam dua belas rakaat, maka dianggap telah memperpendek bacaan. Selain itu, riwayat lain menyebutkan bahwa pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., para qari membacakan Al-Qur'an dalam tiga tingkatan: (1) Qari yang paling cepat membaca 30 ayat per rakaat, (2) Qari dengan kecepatan menengah membaca 25 ayat per rakaat, dan (3) Qari yang paling lambat membaca 20 ayat per rakaat.
Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa sebaiknya imam membaca setidaknya 10 ayat pada setiap rakaat, sehingga dalam satu bulan bisa mengkhatamkan Al-Qur'an. Ada pula yang berpendapat bahwa dalam setiap rakaat sebaiknya dibaca 30 ayat, sebagaimana yang dianjurkan oleh Khalifah Umar r.a. Sebagian ulama menyatakan bahwa mengkhatamkan Al-Qur'an dalam shalat Tarawih lebih utama daripada membaca surah-surah pendek. Ini karena tujuan utama shalat Tarawih adalah untuk memperbanyak bacaan Al-Qur'an.
Pelaksanaan Tarawih: Berjamaah atau Sendiri?
Menurut Imam An-Nawawi, shalat Tarawih termasuk dalam kategori shalat sunnah yang telah disepakati oleh para ulama mengenai keutamaannya. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai apakah lebih utama dilakukan secara berjamaah di masjid atau secara individu di rumah.
Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan mayoritas sahabatnya berpendapat bahwa shalat Tarawih lebih utama dilakukan secara berjamaah, sebagaimana yang dipraktikkan oleh Khalifah Umar bin Khattab dan para sahabat setelahnya.
Sebagian ulama Maliki serta beberapa ulama Syafi'i, seperti al-Iraqiyyin dan al-Saydalani, berpendapat bahwa shalat Tarawih lebih utama dilakukan secara individu di rumah, mengingat hadis Rasulullah saw. yang menyatakan bahwa shalat seseorang yang dilakukan di rumah lebih utama kecuali untuk shalat wajib.
Shalat Tarawih di Masa Rasulullah SAW
Abu Dzar r.a. pernah meminta izin kepada Rasulullah Saw. untuk menghabiskan malam bersamanya guna melaksanakan shalat malam sebagaimana yang beliau lakukan. Namun, Rasulullah Saw. menanggapinya dengan menyatakan bahwa hal tersebut tidaklah mudah bagi Abu Dzar. Rasulullah Saw. kemudian bersiap untuk beribadah, membersihkan diri, dan menutupi tubuhnya dengan kain, sementara Abu Dzar berpaling sejenak darinya. Setelah selesai bersuci, Rasulullah Saw. pun mulai melaksanakan shalat, dan Abu Dzar ikut serta berdiri di belakangnya. Shalat yang beliau lakukan begitu panjang hingga kepala Abu Dzar terbentur dinding karena menahan rasa kantuk dan kelelahan. Kemudian Bilal datang untuk mengingatkan Rasulullah Saw. bahwa waktu shalat telah tiba. Saat itu, Rasulullah Saw. juga mengingatkan Bilal tentang waktu fajar yang sebenarnya, yakni ketika cahaya mulai menyebar secara horizontal, bukan hanya sekadar terang di langit. Setelah itu, Bilal pun mengumandangkan azan untuk sahur. (Diriwayatkan oleh Ahmad, dengan sanad yang mengandung Rasdin bin Saad, seorang yang terpercaya).
Abu Dzar juga meriwayatkan bahwa dirinya pernah berpuasa bersama Rasulullah Saw., dan selama sebagian besar bulan tersebut, Rasulullah Saw. tidak memimpin mereka dalam shalat Tarawih berjamaah. Baru pada tujuh malam terakhir, Rasulullah Saw. memimpin shalat hingga sepertiga malam berlalu. Namun, pada malam keenam, beliau tidak mengimami mereka. Pada malam kelima, beliau kembali memimpin shalat hingga pertengahan malam. Abu Dzar pun bertanya kepada Rasulullah Saw. mengapa mereka tidak melaksanakan shalat malam tersebut lebih sering. Rasulullah Saw. menjawab bahwa siapa pun yang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia akan mendapatkan pahala seperti melaksanakan shalat malam secara penuh. Selanjutnya, pada malam keempat, Rasulullah Saw. tidak mengimami mereka hingga sepertiga malam tersisa. Pada malam kesembilan, beliau mengumpulkan keluarganya, termasuk istri-istrinya, serta para sahabat, lalu mengimami mereka hingga waktu subuh hampir tiba. Setelah itu, Rasulullah Saw. tidak lagi memimpin shalat berjamaah hingga akhir bulan Ramadan. (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i).
Anas bin Malik juga meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. biasa melaksanakan shalat malam di bulan Ramadan. Suatu ketika, beberapa orang bergabung dalam shalat beliau. Namun, setelah beberapa rakaat, beliau mengqashar shalatnya dan masuk ke dalam rumah untuk melanjutkan shalat secara pribadi. Beberapa sahabat bertanya apakah beliau akan kembali keluar untuk melanjutkan shalat bersama mereka, tetapi beliau tidak melakukannya.
Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. biasa melaksanakan shalat malam dalam waktu yang lama. Hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha menggambarkan bahwa Rasulullah Saw. melaksanakan shalat empat rakaat yang sangat panjang dan penuh keindahan, lalu kembali melaksanakan empat rakaat dengan kualitas yang sama, dan diakhiri dengan tiga rakaat shalat witir.
Hudzaifah bin Al-Yaman juga meriwayatkan bahwa suatu malam ia mengikuti shalat Rasulullah Saw. Beliau memulai shalatnya dengan membaca surah Al-Baqarah. Hudzaifah mengira bahwa Rasulullah Saw. akan ruku setelah beberapa ayat, namun beliau terus melanjutkan hingga menyelesaikan surah tersebut dalam satu rakaat. Kemudian, beliau membaca surah An-Nisa’ dan Ali Imran dalam rakaat yang sama. Bacaan beliau begitu perlahan, dengan penuh penghayatan. Ketika melewati ayat yang berisi pengagungan Allah, beliau pun memuji-Nya. Saat melewati ayat yang berisi permohonan, beliau berdoa. Dan ketika sampai pada ayat perlindungan, beliau meminta perlindungan kepada Allah. Setelah itu, beliau melakukan ruku dengan durasi yang hampir sama dengan berdirinya, lalu berdiri kembali dalam waktu yang lama, hampir setara dengan ruku’nya. Sujud beliau juga berlangsung cukup panjang, di mana beliau mengucapkan, “Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi.” Dalam riwayat lain, terdapat tambahan bahwa setelah bangkit dari ruku’, Rasulullah Saw. mengucapkan, “Allah mendengar siapa pun yang memuji-Nya. Ya Tuhan kami, bagi-Mu segala puji.”
Dari berbagai riwayat ini, kita dapat menyimpulkan bahwa Rasulullah SAW memiliki kebiasaan shalat malam dengan durasi yang cukup panjang, baik di dalam maupun di luar bulan Ramadan. Oleh karena itu, jika ada yang mengklaim bahwa jumlah rakaat shalat Tarawih terbatas hanya delapan atau sebelas rakaat, hendaknya mereka memahami bahwa Rasulullah Saw. tidak pernah menetapkan jumlah rakaat secara pasti dalam pelaksanaan shalat malamnya. Yang terpenting adalah kualitas shalat dan kekhusyukan dalam menjalankannya.
Jumlah Rakaat Shalat Tarawih Rasulullah
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah shalat di masjid, lalu beberapa orang bergabung bersamanya. Malam berikutnya, jumlah jamaah semakin bertambah. Pada malam ketiga, mereka berkumpul untuk menunggu Rasulullah Saw., tetapi beliau tidak keluar menemui mereka. Keesokan paginya, beliau menjelaskan bahwa beliau melihat apa yang mereka lakukan, namun tidak keluar karena khawatir shalat tersebut akan diwajibkan bagi mereka. Hal ini terjadi pada bulan Ramadan.
Dari hadits ini dapat dipahami bahwa jumlah rakaat shalat Rasulullah Saw. tidak disebutkan secara eksplisit. Hal ini menunjukkan bahwa shalat malam di bulan Ramadan dapat dilakukan dengan jumlah rakaat yang bervariasi, bergantung pada kemampuan individu. Rasulullah Saw. juga menegaskan bahwa salat sunnah lebih utama jika dilakukan sendiri, kecuali untuk beberapa shalat tertentu seperti salat Idul Fitri, salat gerhana, dan salat istisqa.
Riwayat lain dari Abu Salamah bin Abdurrahman menyebutkan bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai jumlah rakaat shalat Rasulullah Saw. di bulan Ramadan. Aisyah menjawab bahwa Rasulullah Saw. tidak pernah shalat lebih dari sebelas rakaat, baik di bulan Ramadan maupun di luar bulan tersebut. Beliau melaksanakan empat rakaat dengan kualitas bacaan yang panjang dan indah, kemudian kembali melaksanakan empat rakaat dengan kualitas serupa, lalu mengakhiri dengan tiga rakaat shalat witir.
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah Saw. tidak membatasi jumlah rakaat dalam shalat malamnya. Beliau menyesuaikan durasi dan jumlah rakaat berdasarkan kondisinya saat itu. Dalam beberapa kesempatan, beliau melaksanakan shalat dengan jumlah rakaat yang lebih sedikit namun dengan bacaan yang panjang.
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah rakaat shalat Tarawih berdasarkan berbagai riwayat yang ada. Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa Rasulullah Saw. pernah melakukan witir dengan berbagai jumlah rakaat, mulai dari tiga, lima, tujuh, hingga tiga belas rakaat. Beliau juga terkadang melaksanakan witir di awal malam, pertengahan, atau akhir malam, yang menunjukkan fleksibilitas dalam pelaksanaan shalat malam.
Dengan demikian, shalat Tarawih tidak memiliki batasan jumlah rakaat yang kaku. Yang lebih utama adalah menjaga kekhusyukan, kualitas bacaan, dan memahami tujuan utama dari shalat malam, yaitu mendekatkan diri kepada Allah Swt. Jika seseorang mampu melaksanakan shalat dengan rakaat yang lebih banyak dan bacaan yang panjang, maka hal itu lebih baik. Namun, jika hanya mampu melaksanakan dengan jumlah yang lebih sedikit tetapi tetap khusyuk, maka hal tersebut juga diperbolehkan dan tetap bernilai ibadah di sisi Allah Swt.
Salat Tarawih pada Masa Khalifah Umar bin Khattab r.a.
Salat Tarawih tetap dilaksanakan sebagaimana pada zaman Rasulullah Saw. dan berlanjut hingga masa kekhalifahan Abu Bakar Ash-Shiddiq r.a. Pada masa awal kepemimpinan Umar bin Khattab, tepatnya pada tahun ke-14 Hijriah, terjadi perkembangan dalam pelaksanaan salat ini. Umar melihat bahwa umat Islam melaksanakan Tarawih secara terpisah-pisah, ada yang shalat sendiri, ada pula yang berjamaah dalam kelompok-kelompok kecil. Menyadari hal ini, Umar memutuskan untuk menyatukan mereka dalam satu jamaah dengan seorang imam. Keputusan ini diambil berdasarkan pemahamannya terhadap keinginan Rasulullah Saw., yang tidak melanjutkan pelaksanaan Tarawih secara berjamaah setiap malam karena khawatir akan diwajibkan atas umatnya.
Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan bahwa keputusan Umar dalam hal ini dapat dikategorikan ke dalam dua jenis: Pertama, keputusan yang tidak ada ketetapannya dari Nabi Saw. sebelumnya, yang mana Umar merumuskan suatu kebijakan baru berdasarkan musyawarah dengan para sahabat. Jika terdapat kesepakatan di antara mereka, maka kebijakan tersebut dianggap benar dan tidak perlu dipertanyakan lagi. Contoh dari keputusan ini adalah penentuan jumlah rakaat Tarawih dan hukum bagi seseorang yang telah berhubungan badan dalam keadaan ihram.
Kedua, keputusan yang tidak mendapatkan persetujuan dari seluruh sahabat, yang mana masih terdapat perbedaan pendapat di kalangan mereka, seperti dalam masalah pembagian warisan antara kakek dan saudara-saudara lainnya.
Adapun dalam hal yang sudah ada ketetapan dari Rasulullah Saw., namun Umar mengambil kebijakan yang berbeda, maka hal ini juga memiliki beberapa jenis: Pertama, keputusan yang tidak merujuk kepada ketetapan Nabi Saw. secara langsung, tetapi tetap dalam koridor hukum yang tidak bertentangan dengan syariat. Kedua, keputusan yang sesuai dengan hukum yang telah ditetapkan Rasulullah Saw., yang dalam hal ini, Umar memilih untuk menerapkan hukum yang dianggap lebih relevan dengan kondisi umat. Salah satu contoh adalah jumlah rakaat Tarawih yang pada awalnya dilakukan kurang dari dua puluh, tetapi kemudian ditetapkan menjadi dua puluh rakaat sebagaimana yang dipraktikkan Umar. Hal ini didasarkan pada pemahamannya bahwa ketentuan sebelumnya telah dibatalkan dengan ketentuan baru.
Nabi Saw. sendiri pernah bersabda bahwa dalam umat ini terdapat orang-orang yang diberi ilham oleh Allah, dan salah satunya adalah Umar. Dalam banyak riwayat, para ulama menegaskan bahwa kebijakan yang diambil oleh para khalifah yang mendapat petunjuk, termasuk Umar bin Khattab, adalah bagian dari sunnah yang harus diikuti.
Umar bin Khattab mengatur pelaksanaan Tarawih dengan menunjuk tiga orang qari (pembaca Al-Qur'an) yang bertugas mengimami umat Islam dengan bacaan yang berbeda panjangnya, sesuai dengan kemampuan jamaah. Praktik ini menunjukkan perhatian Umar terhadap keteraturan ibadah dan kenyamanan umat.
Berdasarkan riwayat Malik dari Ibnu Syihab, Umar mengamati bahwa masyarakat shalat Tarawih secara sendiri-sendiri atau dalam kelompok kecil. Ia kemudian mengumpulkan mereka dalam satu jamaah dengan seorang imam, yakni Ubay bin Ka‘ab, yang memimpin mereka dalam shalat sebanyak dua puluh rakaat.
Terdapat juga riwayat dari Ibnu Mas'ud yang menyebutkan bahwa ia memimpin salat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat dan tiga rakaat witir, sebagaimana yang dipraktikkan pada masa Umar. Riwayat lain menyatakan bahwa pada masa Umar, umat Islam di Madinah biasa melaksanakan Tarawih dua puluh rakaat secara berjamaah.
Pada masa Umar, Tarawih dilakukan secara berjamaah dengan dua puluh rakaat. Dalam hal ini, para ulama berbeda pendapat mengenai apakah lebih utama melaksanakannya di masjid secara berjamaah atau sendirian di rumah pada akhir malam.
Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa melaksanakan Tarawih berjamaah lebih utama, berdasarkan hadis Abu Dzar yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Barang siapa shalat bersama imam hingga selesai, maka ia mendapatkan pahala seperti shalat sepanjang malam."
Namun, Imam Malik dan sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa shalat di rumah lebih utama, karena dapat dilakukan dengan lebih khusyuk. Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa Tarawih adalah bagian dari sunnah yang diajarkan Rasulullah Saw., dan keputusan Umar untuk mengorganisirnya secara berjamaah bukanlah bid'ah, melainkan kelanjutan dari sunnah yang telah ada. Imam Abu Hanifah juga menegaskan bahwa keputusan Umar bukanlah inovasi tanpa dasar, melainkan berlandaskan dalil dari Rasulullah Saw.
Salat Tarawih pada Masa Khalifah Utsman bin Affan r.a.
Pada masa Khalifah Utsman, pelaksanaan Tarawih tetap mengikuti kebijakan yang telah diterapkan di masa Umar. Orang-orang melaksanakan shalat dalam waktu yang lebih lama, bahkan sampai mereka bersandar pada tongkat karena lamanya berdiri.
Dalam riwayat dari al-Sa'ib bin Yazid, disebutkan bahwa di masa Umar, Tarawih dilakukan dua puluh rakaat. Pada masa Utsman, pelaksanaannya menjadi lebih berat karena durasi berdirinya yang lebih lama. Ini menunjukkan bagaimana umat Islam pada masa itu sangat bersemangat dalam menghidupkan malam-malam Ramadan.
Shalat Tarawih pada Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib r.a.
Pada masa kepemimpinan Ali bin Abi Thalib, ia juga mengatur pelaksanaan Tarawih dengan menunjuk imam dari kalangan para penghafal Al-Qur'an untuk memimpin shalat secara berjamaah.
Dalam riwayat dari Abul Khasif, disebutkan bahwa Suwaid bin Ghaflah biasa mengimami masyarakat dalam shalat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat dan witir lima rakaat. Riwayat lain dari Syatir bin Syakl menyebutkan bahwa Ali juga menetapkan jumlah rakaat Tarawih sebanyak dua puluh rakaat dengan tiga rakaat witir.
Kesimpulan
Shalat Tarawih merupakan sunnah yang telah dilakukan sejak zaman Rasulullah Saw. dan dilanjutkan oleh para khalifah setelahnya. Khalifah Umar bin Khattab mengambil langkah strategis dengan menyatukan umat dalam satu jamaah, yang kemudian diikuti oleh Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib.
Secara umum, Tarawih dilaksanakan dengan jumlah rakaat yang bervariasi, tetapi dua puluh rakaat adalah jumlah yang paling banyak diamalkan. Meskipun ada perbedaan dalam pelaksanaannya, baik dilakukan secara berjamaah di masjid atau sendiri di rumah, yang terpenting adalah semangat untuk menghidupkan malam-malam Ramadan dengan ibadah yang penuh keikhlasan dan kesungguhan.
.jpeg)
Komentar
Posting Komentar