Kitab Uşûl al-Shâshî sebagai Warisan Intelektual Hukum Mazhab Hanafi
Cak Yo
Pengantar
Mengkaji Usûl al-Fiqh atau Metodologi Hukum Islam sangat penting karena beberapa alasan: Pertama, sebagai dasar pemahaman hukum. Usul al-Fiqh memberikan kerangka dasar untuk memahami sumber-sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an dan Sunnah, serta bagaimana menafsirkan dan mengaplikasikannya dalam konteks yang berbeda. Kedua, sebagai upaya adaptasi dengan realitas. Dengan memahami metodologi ini, para ahli hukum Islam dapat mengadaptasi hukum Islam terhadap isu-isu kontemporer dan tantangan yang dihadapi masyarakat modern.
Ketiga, penyelesaian perselisihan (ikhtilâf). Usul al-Fiqh membantu dalam merumuskan solusi terhadap perselisihan di antara berbagai mazhab, sehingga memberikan kesatuan dalam praktik hukum. Atau minimal dapat meminimalisir perbedaan pendapat dalam hukum Islam, meskipun dalam realitasnya, hal itu tidak mudah. Keempat, untuk pengembangan ilmu hukum. Kajian usûl al-fiqh dapat mendorong pengembangan ilmu hukum Islam dengan menciptakan pemahaman yang lebih dalam tentang prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum. Kelima, sebagai media pendidikan dan pembinaan. Usul al-Fiqh menjadi alat pendidikan bagi calon ulama dan sarjana hukum Islam untuk mengasah kemampuan analisis dan interpretasi mereka.
Para ahli hukum Islam, seperti al-Shâfi'î, Ibn Hazm, dan al-Ghazâlî, menekankan bahwa pemahaman yang baik tentang Usûl al-Fiqh sangat penting untuk menciptakan keputusan hukum yang akurat dan adil. Dengan demikian, kajian ini tidak hanya berfungsi dalam konteks teoritis, tetapi juga praktis dalam kehidupan sehari-hari.
Terkait dengan itu, dalam dua hari ini saya membaca sebuah kitab Usûl al-Fiqh, yang karena penjelasannya relatif singkat dan sederhana, kitab yang saya baca itu cocok untuk pemula yang belajar Usûl al-Fiqh. Namun karena kitab itu merupakan salah satu kitab Usûl al-Fiqh mazhab Hanâfî membuat saya tertarik untuk membacanya. Barangkali, kita yang bermazhab Shâfi'î, setidaknya mengaku demikian, kitab Usûl al-Fiqh Hsnâfîyah dan mazhab lainnya dapat menambah wawasan pengetahuan lintas mazhab, di luar mazhab yang kita anut. Lebih-lebih Usûl al-Fiqh merupakan teori atau metodologi saja. Kitab yang saya baca itu adalah kitab Uşûl al-Shâshî, kitab usul fiqih mazhab Hanafi yang masih dalam lingkungan mazhab hukum Sunni atau Ahlu Sunnah wal Jamaah.
Ulasan Kitab Uşûl al-Shâshî
Kitab ini disusun oleh Nizâm al-Dîn al-Shâshî al-Hanâfî, ulama mazhab Hanafi abad ke-7/13. Dalam versi aslinya, bahasa Arab, kitab ini diterbitkan oleh Dâr ibn Kathîr, 2017 dengan tebal buku 300-an halaman. Versi bahasa Arab lainnya, diterbitkan oleh Dâr al-Gharb al-Islâmî diberikan pengantar oleh oleh Shaykh Yūsuf al-Qaradawî dan diedit oleh by Muhammad Akram Nadwî.
Beberapa terjemahan kitab Uşûl al-Shâshî dalam bahasa Inggris telah diterbitkan, antara lain dengqn judul Principles of Islamic Jurisprudence, diterjemahkan oleh Mansur Ali, Penerbit Turath, 309 halaman. Buku ini intinya ingin menjelaskan bagaimana seseorang dapat memahami sumber-sumber utama Islam yang tampaknya tidak dapat didamaikan? Apa yang harus dilakukan ketika dihadapkan pada praktik-praktik Nabi saw yang bertentangan dalam masalah yang sama? Kapan suatu praktik dianggap perlu atau dianjurkan? Berikut ini adalah beberapa topik yang dibahas dalam usul fiqh.
Terjemahan Mansur Ali ini mengklaim merupakan terjemahan bebas, tidak terlalu tekstual ("letterlek" atau "letterlijk"), menguraikan tentang prinsip-prinsip yurisprudensi Islam (usul al-fiqh), yang adalah teori hukum yang mendasari hukum Islam praktis (fiqh).
Terjemahan Uşûl al-Shâshî yang lebih ringkas dilakukan oleh Abdul Aleem, Intoduction to Usul ul-Fiqh According to the Hanafi School (166 halaman). Dalam pengantar singkatnya dijelaskan bahwa bata uşûl merupakan bentuk jamak dari kata aşl (yang berarti 'prinsip'). Dalam hal ini, usûl merupakan kerangka prinsip yang dirumuskan untuk memahami hukum-hukum yang bersumber dari syariat bagi kehidupan kita sehari-hari. Hal ini dikarenakan tidak semua hukum khusus telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, dan tidak semua hukum sekunder telah ditetapkan dalam kumpulan hadis. Untuk mengatasi hal ini, dan berbagai masalah lain yang berkembang dalam kurun waktu dan budaya yang berbeda, teks ini, yang merupakan terjemahan dasar dari Usûl al-Shâshî, berupaya merumuskan prinsip-prinsip ini menurut Mazhab Hanafi Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Buku aslinya, Usûl al-Shâshî ditulis oleh Nizam al-Din al-Shashi atau Abu Ibrahim Ishaq ibn Ibrahim al-Shashi, yang penulisnya tidak diketahui secara pasti. Kata Shâshî merupakan salah satu kata tashdîd, yang berarti menunjukkan lokasi geografis tempat penulis berasal. Daerah Shâsh ini merupakan wilayah yang ditemukan di dalam atau di sekitar Uzbekistan modern.
Prinsip-prinsip yang tertuang dalam buku ini hanya boleh diambil oleh para mustambitîn dari kalangan ulama, yaitu orang-orang yang telah menguasai ilmu-ilmu dengan kebenaran yang diberikan Allah kepadanya, dan diambil dari empat sumber berikut: 1) Kitab Allah - Al-Qur'an; 2) Sunnah - Ajaran Nabi Muhammad (SAW); 3) Ijma Ijma para ulama tentang suatu masalah tertentu. Meskipun ijma para sahabat (RA) dianggap mutlak, namun ijma yang berasal dari suatu wilayah geografis tertentu bisa saja berbeda satu sama lain dan karenanya, terbuka untuk diteliti; dan 4) Qiyas Deduksi logis. Ini bukan sekadar mengambil kesimpulan sesuai keinginan, tetapi berdasarkan ketentuan yang berlaku dan untuk memudahkan mengambil keputusan terbaik berdasarkan hukum Allah.
Masing-masing dari keempat prinsip ini perlu diteliti dengan benar, sehingga prosedur untuk memperoleh aturan dapat dipahami sepenuhnya.
Sedangkan dalam pengantar Mansur Ali dikatakan bahwa kitab Usûl al-Shâshî adalah karya besar isagogis tentang teori hukum menurut Mazhab Hukum Hanafi. Kitab ini secara luas disukai dan diterima dalam silabus madrasah niazmi di seminari-seminari Asia Selatan dan lembaga-lembaga terkaitnya di luar Sub-benua Asia meskipun sedikit yang diketahui tentang pengarangnya.
Pengarangnya, Nizâm al-Dîn As-Shâshî berasal dari pedalaman Islam Transoxiana (ma wara' an-nahr). Disebutkan bahwa ia menulis buku tersebut pada usia lima puluh tahun dan menyebutnya Kitab al-Khamsin (Kitab lima puluh). Meskipun sedikit yang diketahui tentang penulisnya, Allah SWT telah menerima karyanya dan buku tersebut dipelajari dan dibaca secara luas di seluruh dunia Muslim.
Penerjemahnya, Mansur Ali adalah sarjana yang mempelajari studi Islam tradisional dan bahasa Arab di Darul Uloom Bury, Inggris dan Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Ia meraih gelar doktor dalam Studi Timur Tengah dari Universitas Manchester dengan menulis tesis tentang 'Peran Isnad dalam Sunan Imam Tirmidzi'. Saat ini ia menjadi dosen Studi Arab dan Islam di Universitas Cardiff dan seorang Khatib di Masjid Darul Isra di Cardiff.
Kitab Usûl al-Shâshî yang ditulis oleh seorang ulama Hanafi, merupakan salah satu karya penting dalam ilmu usul fiqh. Dalam pengantar, Syekh Yusuf al-Qaradawi dan Profesor Muhammad Akram al-Nadawi menekankan keunggulan ilmu yurisprudensi Islam sebagai warisan berharga yang diciptakan oleh umat Islam sendiri. Mereka menunjukkan bahwa ilmu ini mengatur dan menyusun sumber hukum, memastikan bahwa setiap pendapat dapat ditelusuri kembali ke dasar-dasar yang kuat dan tidak terputus dari nash-nash yang sahih.
Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i dianggap sebagai pelopor dalam menyusun ilmu ini secara sistematis, diikuti oleh para ulama lainnya yang memberikan kontribusi dalam berbagai aliran pemikiran. Usûl al-Shâshî dianggap sebagai ringkasan yang akurat dan bermanfaat, banyak dipelajari di kalangan para ulama di India, Pakistan, dan Asia Tengah.
Kitab Usûl al-Shâshî mengedepankan pendekatan yang jelas, dengan mencakup contoh-contoh dari cabang-cabang fiqh. Meskipun telah dicetak beberapa kali, edisi-edisi tersebut seringkali tidak lengkap atau tidak terverifikasi. Upaya terbaru untuk menyajikan edisi yang terverifikasi oleh Syekh Muhammad Akram Al-Nadawi sangat dihargai, karena membantu menghidupkan kembali dan menyoroti pentingnya karya ini.
Secara keseluruhan, Kitab Usûl al-Shâshî menawarkan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip yurisprudensi Islam, dengan merujuk pada empat sumber utama: Al-Qur'an, Sunnah, Ijma (konsensus), dan Qiyaas (analogi). Karya ini tidak hanya relevan untuk studi hukum, tetapi juga untuk pengembangan ilmu pengetahuan di kalangan umat Islam.
Kitab Usûl al-Shâshî dipelajari di banyak Darul Ulum di anak benua India yang mengikuti silabus Dars-e-Nizami. Kitab ini, sebuah kompendium ushul yang terkenal, populer khususnya di madrasah-madrasah Asia Selatan, berjudul Usul al-Shashi. Karya ini baru-baru ini diterbitkan dua kali dengan nama dua orang ahli hukum Hanafi abad keempat yang berbeda, salah satunya adalah Abu 'Ali Ahmad b. Muhammad al-Shashi (w. 344/955), seorang murid Abu Hasan al Karkhi yang terkenal dan yang lainnya, Abu Ya'qub Ishaq b. Ibrahim al-Shashi (w. 325/936). Edisi-edisi yang lebih tua dari kompendium ini yang diterbitkan di Asia Selatan, tidak memberikan petunjuk apa pun tentang pengarangnya, atau terkadang menyebutkan Nizam al-Din al-Shashi atau terkadang Abu Ya'qub al-Shashi sebagai pengarangnya. Brockelmann, dengan judul Abu Ya'qub al-Shashi, mencatat bahwa ada sebuah manuskrip ushul yang dikaitkan dengannya di perpustakaan-perpustakaan Mesir, Petersburg, dan Rampur. Di hadapan Brockelmann, Goldziher telah menyatakan keraguan tentang tanggal kematian Shashi ini, dengan asumsi bahwa pencantuman karya ini kepadanya mungkin benar. Ini diasumsikan atas dasar fakta bahwa teks Usul al-Shashi memuat rujukan kepada seorang ahli hukum Syafi'i abad kelima, Ibn al-Sabbagh (w. 477/1084). Karya tersebut juga memuat dua kutipan dari Abu Zayd al Dabusi, yang karya usul-nya juga menjadi bagian dari kajian ini. Namun, Brockelmann mengalihkan keraguan dari pengarang ke teks, dengan demikian menyatakan bahwa teks ini seharusnya milik orang lain. Ia mengusulkan dua nama alternatif yang menurutnya merupakan bagian dari kompendium ini; ahli hukum pertama adalah Badr al-Din al Shashi al-Shirwani yang hidup sekitar tahun 752/1351 atau 852/1448, yang namanya tercantum dalam teks di Peshawar Fihrist. Nama lainnya, yang mungkin benar, adalah Nizam al-Din al-Shashi (sarjana abad ke-7/13), yang namanya ditemukan dalam katalog Bankipore.
Kitab Usûl al-Shâshî mencakup berbagai topik penting dalam ushul fiqh menurut mazhab Hanafi. Dimulai dengan pembahasan mengenai warisan Imam Abu Hanifah, pengantar ushul fiqh, dan prinsip dasar dalam Kitab Allah, seperti konsep Khass dan 'Aam, Mutlaq dan Muqayyad, serta Haqiqat dan Majaaz. Buku ini juga menjelaskan istilah-istilah penting, penafsiran nas, perintah dan larangan, serta berbagai aspek dalam Sunnah seperti kategori narasi dan syarat bertindak berdasarkan Khabar Wahid. Lanjut ke pembahasan tentang Ijma dan Qiyâs, termasuk dalil-dalil sahnya, syarat-syarat yang benar, dan berbagai keberatan yang diajukan terhadap Qiyâs. Buku ini juga membahas hubungan hukum syariat dengan sabab, dan keputusan yang diberikan tanpa dalil.
Warisan Mazhab Abû Hanifah
Dalam Encyclopaedia Iranica dituliskan bahwa:
Abū Ḥanīfa, lahir sebagai Nuʿmān b. Ṯābet b. Zūṭā, merupakan pendiri mazhab hukum Hanafi yang menjadi salah satu mazhab Sunni terkemuka. Sejak masa hidupnya (80-150 H/699-767 M), ia sudah menjadi sosok kontroversial. Di satu sisi, ia mendapatkan penghargaan tinggi, sementara di sisi lain, banyak yang mengkritik pandangannya, khususnya dari kalangan pendukung Hadits (ahl al-ḥadīṯ) yang merasa bahwa metode hukum yang digunakannya berpotensi menafikan nilai Hadits.
Sejarah mencatat Abū Ḥanīfa sebagai figur yang sangat dihormati, bahkan saat meninggal dunia di Baghdad, diadakan enam salat jenazah karena banyaknya pengikutnya (Ibn Kaṯhīr, X,108). Salah satu alasan kontroversi seputar Abū Ḥanīfa adalah cara dia menggunakan raʾy (penalaran pribadi) dalam hukum Islam, yang bagi sebagian penentangnya dianggap mengurangi pentingnya Hadits. Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya mewakili komunitas ilmiah pada masa itu, seperti yang dicatat oleh Ḵhaṭīb Baḡdādī, di mana banyak ulama juga memandang serangan terhadapnya sebagai fitnah (Abū Zahra, 53).
Abū Ḥanīfa dikenal sebagai pelopor penggunaan qiyās (penalaran analogis) dalam hukum, yang menjadi ciri khas mazhab Hanafi. Ia menerapkan prinsip generalisasi yang memungkinkan penerapan hukum Al-Qur'an dan Hadits dalam konteks yang lebih luas, berbeda dengan mazhab lain yang cenderung lebih ketat (Abū Zahra, 237-258). Penggunaan metode hipotetis juga menjadi ciri khas dalam pemikirannya, memungkinkan pengembangan teori hukum yang lebih sistematis.
Mazhab Hanafi yang didiriksn Abû Hanîfah adalah salah satu dari empat mazhab hukum Sunni dalam Islam, yang karenanya berakar dari ajaran Imam Abū Ḥanīfah (sekitar 700–767 M). Ia dikembangkan lebih lanjut oleh para pengikutnya, seperti Abū Yūsuf dan Muḥammad al-Shaybānī, dan menjadi sistem hukum dominan dalam pemerintahan Abbasiyah.
Mazhab ini mengakui Al-Qur'an dan Hadits sebagai sumber hukum utama, namun terkenal karena mengedepankan penalaran sistematis (raʾy) ketika tidak ada preseden yang jelas. Saat ini, mazhab Hanafi memiliki pengaruh yang signifikan di berbagai wilayah, termasuk Asia Tengah, India, Pakistan, Turki, dan negara-negara bekas Kekaisaran Ottoman.
Fiqh, yang merupakan studi tentang penerapan hukum Syariah, berfokus pada penetapan ketentuan yang tepat dari hukum Islam. Meskipun Syariah dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat diubah dan bersifat ilahi, fiqh sebagai upaya manusia untuk memahami Syariah bersifat dinamis dan dapat beradaptasi dengan konteks zaman. Sumber utama dalam fiqh dikenal sebagai uṣūl al-fiqh, yang menjadi landasan bagi pengembangan hukum Islam.
Meskipun tidak ada banyak karya tertulis langsung dari Abū Ḥanīfa, pemikirannya disebarkan melalui para muridnya, terutama Abū Yūsof dan Šaybānī. Karya-karya ini menjadi fondasi bagi pemahaman hukum Hanafi. Karya-karya yang sering dikaitkan dengannya lebih banyak berkaitan dengan teologi dan nasihat bijak (waṣāyā), seperti al-Fiqh al-akbar dan Musnad Abū Ḥanīfa, yang berisi hadis-hadis yang diandalkan dalam penerapan hukum (Abū Zahra, 190-192).
Kesimpulan
Kajian tentang kitab Usûl al-Shâshî dan warisan intelektual Mazhab Hanafi menunjukkan betapa pentingnya pemahaman metodologi hukum Islam dalam konteks kontemporer. Kitab ini, ditulis oleh Nizâm al-Dîn al-Shâshî, memberikan landasan yang jelas dalam memahami prinsip-prinsip usul fiqh, mencakup berbagai topik esensial seperti sumber hukum, penafsiran, dan teknik pengambilan keputusan hukum. Dengan mengintegrasikan pandangan berbagai ulama, Usûl al-Shâshî berfungsi sebagai jembatan antara teori dan praktik dalam hukum Islam, sekaligus mengedepankan metode penalaran yang sistematis.
Warisan Abu Hanifah sebagai pendiri Mazhab Hanafi, yang menekankan penggunaan raʾy dan qiyās, mencerminkan dinamika fiqh yang mampu beradaptasi dengan konteks sosial dan zaman. Meski dihadapkan pada kritik, terutama dari kalangan ahl al-ḥadīṯ, pengaruh Mazhab Hanafi tetap signifikan dalam sejarah pemikiran hukum Islam, memberikan kontribusi pada pengembangan ilmu hukum yang terus relevan.
Dengan demikian, Usûl al-Shâshî tidak hanya berfungsi sebagai karya akademik, tetapi juga sebagai alat untuk memperkaya pemahaman lintas mazhab, mengedukasi generasi baru ulama, dan memperkuat fondasi hukum dalam masyarakat Muslim.

Komentar
Posting Komentar