HISSI yang Saya Ketahui

 Cak Yo 


Pertama kali saya mengenal HISSI kependekan dari Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia, dari insiator, creator, komunikator, dan deklaratornya, Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M. (Prof. MAS) yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Ketua Umum Majelis Pengurus Nasional (MPN) HISSI. Berdirinya himpunan ini memang tidak bisa dipisahkan dari Prof. MAS yang sudah lama saya kenal dari buku-buku karya beliau yang pernah saya baca. Di antara buku-buku itu adalah Studi-studi Ilmu Al-Qur’an (1) (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000), Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Raja Grafindo Persada, 2004), Keadilan Hukum Waris Islam dalam Pendekatan Teks dan Konteks (Jakarta: Rajawali Press, 2013), Kawin Beda Agama di Indonesia: Telaah Syariah dan Qanuniyah (Tangerang: Lentera Hati, 2015), Tafsir Ahkam Ayat-ayat Ibadah (Tangerang: Lentera Hati, 2016). Buku-buku ini, sebagiannya, saya jadikan referensi mengajar saya di Program Studi Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhshiyyah) Fakultas Agama Islam UNISMA Bekasi. Belakangan ini saya juga membaca buku-buku Prof. MAS terbaru seperti  Tafsir al-Ami>n Bedah Surah al-Fatihah, Edisi Revisi (Jakarta: Bumi Aksara, 2020). Dan satu buku karya beliau meskipun diterbitkan sudah lama, baru saya dapatkan dengan pemberian langsung dari beliau yang karenanya saya menghaturkan terima kasih, adalah buku ‘Ulumul Qur’an (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013). Buku ini saya jadikan referensi untuk mengampu mata kuliah Ilmu-ilmu Alquran di Program Studi Perbankan Syariah FAI UNISMA Bekasi.

Ketika saya kuliah di Program Doktoral Sekolah Paskasarjana UIN Jakarta saya bertemu dengan Prof. MAS di Fakultas Syariah UIN Jakarta, saya lupa tanggal persis pertemuan itu, dan berbincang dengan beliau mengenai HISSI dan beliau menyarankan untuk membentuk Majelis Pengurus Daerah HISSI Bekasi.  Sebagai bentuk ta’zim kepada beliau yang sudah lama saya kagumi  dan mengingat  urgensi serta relevansinya dengan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah) tempat saya bertugas, saya pun merespon cepat saran dari beliau untuk membentuk HISSI Bekasi.  Hasil pertemuan dengan Prof. MAS saya sampaikan kepada Dekan FAI, Bapak Drs, Agus Supriyanto, M.Hum. dan Ketua Program Studi Ibu Dra. Suprihatin, M.E.I. Lalu kami mengadakan rapat bersama dosen-dosen FAI dan menyepakati untuk membentuk kepengurusan HISSI Bekasi. Untuk membentuk kepengurusan itu saya mengontak beberapa teman dan alumni Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah dan meminta persetujuan untuk dimasukkan dalam kepengurusan HISSI Bekasi. Singkat kata, mereka setuju, maka terbentuklah draft pengurus Majelis Pengurus Daerah (MPD) HISSI Bekasi Raya. Disebut MPD Bekasi Raya karena wilayahnya meliputi Kota dan Kabupaten Bekasi . Didaulat sebagai ketua umum adalah Dekan FAI UNISMA Bekasi, Bapak Drs, Agus Supriyanto, M.Hum. dan saya sendiri sebagai Sekretaris Umum.  

Setelah draft kepengurusan terbentuk saya menghubungi Prof. MAS untuk rencana pelantikan yang juga diisi dengan kuliah umum dengan narasumber Prof. MAS sendiri dengan tema, “Hukum Keluarga Islam di Era Reformasi.” Pelantikan MPD HISSI Bekasi Raya dan Kuliah Umum tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Maret 2018. Dalam kesempatan itu, Prof. MAS melantik MPD HISSI Bekasi Raya dan disahkan dengan dikeluarkannya SK Majelis Pengurus Nasional (MPN) HISSI No. 05 Tahun 1439 H./2018 M. Tentang Susunan Majelis Pengurus Daerah HISSI Bekasi Raya Periode 1439-1443 H./2018-2022 M.

Sejak didiriknnya, MPD Bekasi Raya telah mengadakan beberapa kegiatan seminar dan yang terakhir adalah Bedah Buku dan Diskusi Nasional Filsafat Hukum Islam Ibn ‘Arabi>, buku yang diangkat dari disertasi saya di Sekolah Paskasarjana UIN Jakarta, Program Studi Pengkajian Islam Konsentrasi Syariah. Kegiatan ini mengundang Prof. MAS, yang juga salah satu penguji disertasi saya, dan Prof. Dr. Kautsar Azhari Noer, promotor disertasi saya.

Dalam sebuah pertemuan dengan Prof. MAS untuk meminta tanda tangan pengesahan disertasi saya, beliau memberikan sebuah buku karya beliau tentang HISSI, berjudul Lebih Luas & Luwes Memaknai HISSI (Kholam Publishing, 2009). Sebagaimana judulnya, dengan membaca buku ini, kita akan mengenal lebih luas tentang HISSI. Selain melalui buku tersebut, profil HISSI juga dapat diketahui dengan mengakses http://www.hissi.or.id/index.php/tentang-hissi/profil/. Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa kelahiran HISSI di antaranya bertujuan untuk meyakinkan berbagai pihak bahwa syariah bukanlah horor kemanusiaan. Syariah adalah solusi yang dialogis, kontekstual dan adaftif. Dalam konteks negara-bangsa (nation state), syariah dapat berfungsi sebagai nilai yang dapat berkontribusi bagi tumbuhnya ketaatan yang murni dan tulus kepada konstitusi dan perundangan-undangan yang ada.

Selanjutnya dikatakan bahwa syariah hadir untuk memberikan makna bahwa hidup berbangsa dan bernegara memerlukan ruh dan etika sehingga perangkat dan produk perundang-undangan yang semata aturan duniawi (profane), tetapi lahir untuk ditaati dan dijadikan pedoman berdasarkan ketulusan dan kemurnian prinsip ketaatan. Dalam profil itu juga ditegaskan bahwa “melalui syariah, manusia Indonesia pada dasarnya dapat diajarkan “taat kitab suci dan hormat konstitusi”.

Organisasi yang beranggotakan para ilmuwan dan sarjana yang concern dalam bidang syariah ini dikukuhkan pada tanggal 15 Februari 2008 bertepatan dengan 8 Shafar 1429 H. di Ciputat. Sedangkan kepengurusannya secara hierarkis terdiri dari Majelis Pengurusus Nasional (MPN) untuk tingkat pusat, Majelis Pengurus Wilayah (MPW) untuk tingkat provinsi dan Majelis Pengurus Daerah (MPD) untuk tingkat kabupaten/kota.

Berdasarkan situs HISSI, visi HISSI adalah “Mewujudkan Tata Kehidupan Masyarakat Indonesia yang Memahami, Menghayati, dan Mengamalkan Syariat Islam.” Adapun Misinya adalah sebagai berikut: (1) Melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan ilmu-ilmu Syariah dalam konteks ke-Indonesiaan; (2) Meningkatkan kualitas SDM yang kompeten di bidang Syariah; (3) Memberikan landasan nilai-nilai ke-Syariahan dalam pembentukan dan pengembangan perundang-undangan di Indonesia; (4) membina dan mengembangkan kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi Syariah; (5) Menjalin kerjasama yang saling menguntutungkan dengan lembaga pemerintah atau non-pemerintah, dalam dan luar negeri; dan (6) Memperluat kelembagaan Syariah di Indonesia. (http://www.hissi.or.id/index.php/tentang-hissi/profil/, diakses tanggal 27 November 2021, jam 18.35).

Sebagai dosen di Program Studi Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhshiyyah), misi HISSI di atas sejalan dengan Misi Program Studi. Dan dalam konteks Tri Dharma Pertuguruan Tinggi, beberapa point Misi HISSI tersebut juga seiring sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, misalnya point (1) “Melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan ilmu-ilmu Syariah dalam konteks ke-Indonesiaan.” Karena itu, dalam beberapa kegiatan kajian (seminar nasional), Program Studi Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhshiyyah) FAI UNISMA Bekasi mengadakan kerjasama dengan HISSI dan mengundang Prof. MAS sebagai Ketua Umum MPN HISSI sebagai narasumber.

Prof. MAS, sebagai Ketua Umum HISSI, selalu mengingatkan, mengarahkan dan menasehati saya agar menghidupkan MPD HISSI Bekasi Raya. Beliau sering mengundang saya dalam beberapa pertemuan HISSI yang dilakukan secara online. Beliau juga sering  mengingatkan saya melalui pesan Whatsapp. Beliau memiliki tanggung jawab dan energi yang luar biasa untuk membangun HISSI. Terbukti MPN HISSI telah memiliki sekretariat dengan gedung yang megah. Prof. MAS juga telah menggerakkan banyak Profesor dan Doktor hukum Islam (Syariah) untuk menyusun buku. Belum lama ini, saya sudah mendapatkan buku yang diterbitkan atas inisiatif dan usaha beliau dan juga pengurus MPN HISSI lainnya, yaitu buku Memasyarakatkan Syariah dan Mensyar’ikan Masyarakat (Kholam Publishing, 2021). Buku ini merupakan kumpulan tulisan sepuluh Profesor dan satu Doktor yang ahli di bidang Syariah. Beberapa Profesor, selain Prof. MAS sendiri sudah tidak asing lagi bagi saya seperti Prof. Dr. H. Suparman Usman, Prof. Dr. Duski Ibrahim, Prof. Dr. Euis Amalia, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati dan Prof. Dr. Jaih Mubarok.

Dari hasil pertemuan online MPN, MPW, dan MPD beberapa waktu lalu, Prof. MAS juga menyampaikan usulan untuk menyusun buku berupa kumpulan tulisan para Doktor Syariah. Saya cukup senang bila menjadi kontributor tulisan untuk buku tersebut sebagai bentuk kontribusi saya kepada HISSI khususnya dan dunia akademik umumnya.

Dengan menjadi anggota dan pengurus MPD HISSI, saya yang meskipun berlatarbelakang pendidikan S1 dan S2 bukan dalam bidang Syariah, dan baru S3 Syariah ditambah sebagai dosen di Hukum Keluarga Islam, merasa semakin at home di dunia ke-Syariahan. Karena itu, saya berharap dengan bergabung di HISSI, saya dapat meningkatkan minat dan kompetensi saya dalam bidang Syariah bukan saja karena tuntutan profesi, namun sebagai “panggilan jiwa” untuk memberikan kontribusi untuk  turut andil dalam, menggunakan judul buku Prof. MAS dkk. di atas, “Memasyarakatkan Syariah dan Mensyar’ikan Masyarakat”.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Zakat dalam Kitab-kitab Fikih dan Tasawuf: Studi Komparatif-Interdisipliner

Ibn 'Arabî sebagai Mujtahid

Islam dari Masa Klasik hingga Masa Modern: Sedikit Ulasan Buku The Venture of Islam