HISSI yang Saya Ketahui
Cak Yo
Pertama kali saya mengenal HISSI kependekan dari Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia, dari insiator, creator, komunikator, dan deklaratornya, Prof. Dr. H. Muhammad Amin Suma, B.A., S.H., M.A., M.M. (Prof. MAS) yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan Ketua Umum Majelis Pengurus Nasional (MPN) HISSI. Berdirinya himpunan ini memang tidak bisa dipisahkan dari Prof. MAS yang sudah lama saya kenal dari buku-buku karya beliau yang pernah saya baca. Di antara buku-buku itu adalah Studi-studi Ilmu Al-Qur’an (1) (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2000), Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Raja Grafindo Persada, 2004), Keadilan Hukum Waris Islam dalam Pendekatan Teks dan Konteks (Jakarta: Rajawali Press, 2013), Kawin Beda Agama di Indonesia: Telaah Syariah dan Qanuniyah (Tangerang: Lentera Hati, 2015), Tafsir Ahkam Ayat-ayat Ibadah (Tangerang: Lentera Hati, 2016). Buku-buku ini, sebagiannya, saya jadikan referensi mengajar saya di Program Studi Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal al-Syakhshiyyah) Fakultas Agama Islam UNISMA Bekasi. Belakangan ini saya juga membaca buku-buku Prof. MAS terbaru seperti Tafsir al-Ami>n Bedah Surah al-Fatihah, Edisi Revisi (Jakarta: Bumi Aksara, 2020). Dan satu buku karya beliau meskipun diterbitkan sudah lama, baru saya dapatkan dengan pemberian langsung dari beliau yang karenanya saya menghaturkan terima kasih, adalah buku ‘Ulumul Qur’an (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013). Buku ini saya jadikan referensi untuk mengampu mata kuliah Ilmu-ilmu Alquran di Program Studi Perbankan Syariah FAI UNISMA Bekasi.
Ketika saya kuliah di Program Doktoral
Sekolah Paskasarjana UIN Jakarta saya bertemu dengan Prof. MAS di Fakultas
Syariah UIN Jakarta, saya lupa tanggal persis pertemuan itu, dan berbincang
dengan beliau mengenai HISSI dan beliau menyarankan untuk membentuk Majelis
Pengurus Daerah HISSI Bekasi. Sebagai
bentuk ta’zim kepada beliau yang sudah lama saya kagumi dan mengingat urgensi serta relevansinya dengan Program Studi
Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah) tempat saya bertugas, saya pun
merespon cepat saran dari beliau untuk membentuk HISSI Bekasi. Hasil pertemuan dengan Prof. MAS saya
sampaikan kepada Dekan FAI, Bapak Drs, Agus Supriyanto, M.Hum. dan Ketua
Program Studi Ibu Dra. Suprihatin, M.E.I. Lalu kami mengadakan rapat bersama
dosen-dosen FAI dan menyepakati untuk membentuk kepengurusan HISSI Bekasi.
Untuk membentuk kepengurusan itu saya mengontak beberapa teman dan alumni Al-Ahwal
Al-Syakhshiyyah dan meminta persetujuan untuk dimasukkan dalam kepengurusan
HISSI Bekasi. Singkat kata, mereka setuju, maka terbentuklah draft pengurus
Majelis Pengurus Daerah (MPD) HISSI Bekasi Raya. Disebut MPD Bekasi Raya karena
wilayahnya meliputi Kota dan Kabupaten Bekasi . Didaulat sebagai ketua umum
adalah Dekan FAI UNISMA Bekasi, Bapak Drs, Agus Supriyanto, M.Hum. dan saya
sendiri sebagai Sekretaris Umum.
Setelah draft kepengurusan terbentuk saya
menghubungi Prof. MAS untuk rencana pelantikan yang juga diisi dengan kuliah
umum dengan narasumber Prof. MAS sendiri dengan tema, “Hukum Keluarga Islam di
Era Reformasi.” Pelantikan MPD HISSI Bekasi Raya dan Kuliah Umum tersebut
dilaksanakan pada hari Selasa, 27 Maret 2018. Dalam kesempatan itu, Prof. MAS melantik
MPD HISSI Bekasi Raya dan disahkan dengan dikeluarkannya SK Majelis Pengurus
Nasional (MPN) HISSI No. 05 Tahun 1439 H./2018 M. Tentang Susunan Majelis
Pengurus Daerah HISSI Bekasi Raya Periode 1439-1443 H./2018-2022 M.
Sejak didiriknnya, MPD Bekasi Raya telah
mengadakan beberapa kegiatan seminar dan yang terakhir adalah Bedah Buku dan
Diskusi Nasional Filsafat Hukum Islam Ibn
‘Arabi>, buku yang diangkat dari disertasi saya di Sekolah Paskasarjana
UIN Jakarta, Program Studi Pengkajian Islam Konsentrasi Syariah. Kegiatan ini
mengundang Prof. MAS, yang juga salah satu penguji disertasi saya, dan Prof.
Dr. Kautsar Azhari Noer, promotor disertasi saya.
Dalam sebuah pertemuan dengan Prof. MAS untuk
meminta tanda tangan pengesahan disertasi saya, beliau memberikan sebuah buku
karya beliau tentang HISSI, berjudul Lebih
Luas & Luwes Memaknai HISSI (Kholam Publishing, 2009). Sebagaimana
judulnya, dengan membaca buku ini, kita akan mengenal lebih luas tentang HISSI.
Selain melalui buku tersebut, profil HISSI juga dapat diketahui dengan
mengakses http://www.hissi.or.id/index.php/tentang-hissi/profil/. Dalam situs tersebut dijelaskan bahwa kelahiran HISSI di antaranya
bertujuan untuk meyakinkan berbagai pihak bahwa syariah bukanlah horor
kemanusiaan. Syariah adalah solusi yang dialogis, kontekstual dan adaftif.
Dalam konteks negara-bangsa (nation state),
syariah dapat berfungsi sebagai nilai yang dapat berkontribusi bagi tumbuhnya
ketaatan yang murni dan tulus kepada konstitusi dan perundangan-undangan yang
ada.
Selanjutnya dikatakan bahwa syariah hadir
untuk memberikan makna bahwa hidup berbangsa dan bernegara memerlukan ruh dan
etika sehingga perangkat dan produk perundang-undangan yang semata aturan
duniawi (profane), tetapi lahir untuk
ditaati dan dijadikan pedoman berdasarkan ketulusan dan kemurnian prinsip
ketaatan. Dalam profil itu juga ditegaskan bahwa “melalui syariah, manusia
Indonesia pada dasarnya dapat diajarkan “taat kitab suci dan hormat
konstitusi”.
Organisasi yang beranggotakan para ilmuwan
dan sarjana yang concern dalam bidang
syariah ini dikukuhkan pada tanggal 15 Februari 2008 bertepatan dengan 8 Shafar
1429 H. di Ciputat. Sedangkan kepengurusannya secara hierarkis terdiri dari
Majelis Pengurusus Nasional (MPN) untuk tingkat pusat, Majelis Pengurus Wilayah
(MPW) untuk tingkat provinsi dan Majelis Pengurus Daerah (MPD) untuk tingkat
kabupaten/kota.
Berdasarkan situs HISSI, visi HISSI adalah
“Mewujudkan Tata Kehidupan Masyarakat Indonesia yang Memahami, Menghayati, dan
Mengamalkan Syariat Islam.” Adapun Misinya adalah sebagai berikut: (1)
Melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan ilmu-ilmu Syariah dalam
konteks ke-Indonesiaan; (2) Meningkatkan kualitas SDM yang kompeten di bidang
Syariah; (3) Memberikan landasan nilai-nilai ke-Syariahan dalam pembentukan dan
pengembangan perundang-undangan di Indonesia; (4) membina dan mengembangkan
kehidupan masyarakat yang menjunjung tinggi Syariah; (5) Menjalin kerjasama
yang saling menguntutungkan dengan lembaga pemerintah atau non-pemerintah,
dalam dan luar negeri; dan (6) Memperluat kelembagaan Syariah di Indonesia. (http://www.hissi.or.id/index.php/tentang-hissi/profil/, diakses tanggal 27 November 2021, jam 18.35).
Sebagai dosen di Program Studi Hukum Keluarga
Islam (al-Ahwal al-Syakhshiyyah), misi HISSI di atas sejalan dengan Misi
Program Studi. Dan dalam konteks Tri Dharma Pertuguruan Tinggi, beberapa point
Misi HISSI tersebut juga seiring sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi,
misalnya point (1) “Melakukan pengkajian, penelitian dan pengembangan ilmu-ilmu
Syariah dalam konteks ke-Indonesiaan.” Karena itu, dalam beberapa kegiatan
kajian (seminar nasional), Program Studi Hukum Keluarga Islam (al-Ahwal
al-Syakhshiyyah) FAI UNISMA Bekasi mengadakan kerjasama dengan HISSI dan
mengundang Prof. MAS sebagai Ketua Umum MPN HISSI sebagai narasumber.
Prof. MAS, sebagai Ketua Umum HISSI, selalu
mengingatkan, mengarahkan dan menasehati saya agar menghidupkan MPD HISSI
Bekasi Raya. Beliau sering mengundang saya dalam beberapa pertemuan HISSI yang
dilakukan secara online. Beliau juga
sering mengingatkan saya melalui pesan Whatsapp. Beliau memiliki tanggung jawab
dan energi yang luar biasa untuk membangun HISSI. Terbukti MPN HISSI telah
memiliki sekretariat dengan gedung yang megah. Prof. MAS juga telah menggerakkan
banyak Profesor dan Doktor hukum Islam (Syariah) untuk menyusun buku. Belum
lama ini, saya sudah mendapatkan buku yang diterbitkan atas inisiatif dan usaha
beliau dan juga pengurus MPN HISSI lainnya, yaitu buku Memasyarakatkan Syariah dan Mensyar’ikan Masyarakat (Kholam
Publishing, 2021). Buku ini merupakan kumpulan tulisan sepuluh Profesor dan
satu Doktor yang ahli di bidang Syariah. Beberapa Profesor, selain Prof. MAS
sendiri sudah tidak asing lagi bagi saya seperti Prof. Dr. H. Suparman Usman,
Prof. Dr. Duski Ibrahim, Prof. Dr. Euis Amalia, Prof. Dr. Euis Nurlaelawati dan
Prof. Dr. Jaih Mubarok.
Dari hasil pertemuan online MPN, MPW, dan MPD beberapa waktu lalu, Prof. MAS juga
menyampaikan usulan untuk menyusun buku berupa kumpulan tulisan para Doktor
Syariah. Saya cukup senang bila menjadi kontributor tulisan untuk buku tersebut
sebagai bentuk kontribusi saya kepada HISSI khususnya dan dunia akademik
umumnya.
Dengan menjadi anggota dan pengurus MPD HISSI,
saya yang meskipun berlatarbelakang pendidikan S1 dan S2 bukan dalam bidang
Syariah, dan baru S3 Syariah ditambah sebagai dosen di Hukum Keluarga Islam,
merasa semakin at home di dunia
ke-Syariahan. Karena itu, saya berharap dengan bergabung di HISSI, saya dapat
meningkatkan minat dan kompetensi saya dalam bidang Syariah bukan saja karena
tuntutan profesi, namun sebagai “panggilan jiwa” untuk memberikan kontribusi
untuk turut andil dalam, menggunakan
judul buku Prof. MAS dkk. di atas, “Memasyarakatkan Syariah dan Mensyar’ikan
Masyarakat”.
Komentar
Posting Komentar