Menulis Karya Rintisan tentang Ekonomi Islam: Studi Warisan Intelektual Abû 'Ubayd dalam Kitab al-Amwâl
Cak Yo
Beberapa malam terakhir saya duduk menulis. Memang terasa kepala pening, mata berat, dan punggung pegal karena terlalu lama duduk di dapur sempit yang saya sulap menjadi tempat menulis. Kopi hitam yang biasanya menjadi penawar rasa pening, sepertinya belum memberikam pengaruhnya. Namun tangan saya tetap ingin bergerak. Kali ini, saya tengah menyiapkan draf awal buku baru tentang ekonomi Islam, khususnya telaah atas kitab klasik penting berjudul al-Amwāl: karya Abū ‘Ubayd al-Qāsim ibn Sallām (w. 224 H). Penulisan ini saya niatkan sebagai titik tolak—sebuah rintisan awal saya dalam bidang ekonomi Islam, setelah selama bertahun-tahun tenggelam dalam studi filsafat hukum Ibn ‘Arabi yang telah saya tuangkan dalam dua buku tebal, total hampir seribuan halaman.
Dalam dunia akademik saya, Ibn ‘Arabi adalah matahari yang menerangi banyak jalan terutama teori dan praktis hukumnya yang canggih sehingga ia dikategorikan sebagai mujtahid. Kajian saya terhadap aspek hukum Ibn 'Arabî sendiri oleh Prof. Azyumardi, guru besar UIN Jakarta diakui sebagai karya pertama yang relatif lengkap, dibandingkan karya-karya penulis lain. Tapi lambat laun, saya tersadar: semua teori hukum, betapa pun canggihnya, akan hampa jika tidak menjawab persoalan-persoalan mendasar umat—salah satunya: soal kekayaan, peran negara dalam pengelolaan harta, dan keadilan sosial. Ibn ‘Arabi pun sebenarnya tidak diam soal ini. Ia menekankan bahwa keadilan sosial adalah pengejawantahan tauḥīd dalam relasi sosial. Kekayaan dalam kacamata beliau bukanlah milik mutlak, melainkan amanah Tuhan dalam struktur makrokosmos (al-‘ālam al-kabīr) dan mikrokosmos (al-insān al-ṣaghīr) yang saling mencerminkan (Ibn ‘Arabî, 2003, 116–117).
Maka dari filsafat Ibn ‘Arabi, saya melangkah ke medan yang lebih konkret: ekonomi Islam klasik. Dan di sanalah saya bertemu kembali dengan kitab klasik yang sejak lama tersimpan di catatan saya: Kitāb al-Amwāl karya Abū ‘Ubayd bahkan kitab lainnya dengan judul yang sama karya al-Dāwūdī.
Rancangan Buku Studi Rintian Ekonomi Islam
Buku yang sedang saya tulisan dan drafnya sudah hampir jadi saya beri judul Fikih Harta dan Negara: Kajian al-Amwāl Abū ‘Ubayd. Buku ini akan difokuskan pada analisis mendalam terhadap Kitāb al-Amwāl karya Abū ‘Ubayd al-Qāsim ibn Sallām, dengan tujuan menggali pemikiran tentang pengelolaan harta negara dalam tradisi hukum Islam. Kalau tidak ada perubahan, buku ini akan dimulai dengan pengantar yang memberikan gambaran umum tentang konteks historis dan intelektual dari Kitāb al-Amwāl, serta relevansinya dalam sejarah hukum dan ekonomi Islam.
Bab pertama akan membahas biografi Abū ‘Ubayd al-Qāsim ibn Sallām dan latar belakang sosial politik pada masa Abbasiyah yang melatarbelakangi penulisannya Kitāb al-Amwāl. Buku ini akan mengupas cara Abū ‘Ubayd melihat hubungan antara negara dan masyarakat dalam konteks pengelolaan harta, serta peran hukum Islam dalam distribusi kekayaan.
Bab kedua akan fokus pada isi Kitāb al-Amwāl itu sendiri, menganalisis pembagian harta dalam masyarakat Islam menurut Abū ‘Ubayd. Hal ini mencakup aspek-aspek zakat, kharāj, jizyah, dan pajak lainnya yang diatur dalam kitab tersebut, serta bagaimana konsep-konsep tersebut bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi.
Bab ketiga akan menggali prinsip-prinsip ekonomi yang terkandung dalam Kitāb al-Amwāl, seperti keadilan distribusi harta, pengelolaan harta negara, serta pengaruh teori-teori ekonomi Islam terhadap kebijakan publik. Buku ini akan menjelaskan pandangan Abū ‘Ubayd mengenai kewajiban negara dalam mengelola kekayaan secara adil dan bertanggung jawab.
Bab empat buku ini akan menganalisis pemikiran Abû 'Ubayd dengan teori keuangan publik dan dalsm kerangka Maqāṣid al-Sharī‘ah (tujuan-tujuan hukum Islam) dan membandingkannya dengan konsep-konsep yang terdapat dalam Kitāb al-Amwāl karya al-Dāwūdī, sebuah karya lain yang relevan dalam tradisi pemikiran ekonomi Islam. Bab ini akan dimulai dengan membahas prinsip-prinsip dasar keuangan publik dalam perspektif hukum Islam, termasuk peran negara dalam pengelolaan sumber daya dan kekayaan, serta tujuan utama dari pengelolaan harta tersebut dalam rangka menciptakan kesejahteraan sosial, keadilan, dan keberlanjutan ekonomi.
Sub-bab pertama akan fokus pada konsep Maqāṣid al-Sharī‘ah yang mencakup perlindungan agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta. Buku ini akan menganalisis bagaimana tujuan-tujuan tersebut seharusnya menjadi landasan dalam pengelolaan keuangan publik oleh negara Islam. Bagaimana negara dapat memastikan bahwa distribusi kekayaan dan pajak-pajak yang dikenakan pada masyarakat tidak hanya memenuhi kebutuhan negara tetapi juga memajukan keadilan sosial dan menciptakan kesejahteraan umum.
Sub-bab kedua akan membandingkan prinsip-prinsip keuangan publik dalam Kitāb al-Amwāl dengan al-Amwāl al-Dāwūdī. Buku ini akan mengulas bagaimana kedua karya tersebut mempersembahkan aturan-aturan pengelolaan harta negara dan pajak, dengan penekanan pada bagaimana Abū ‘Ubayd dan al-Dāwūdī melihat kewajiban negara dalam menetapkan pajak, pengumpulan zakat, serta kewajiban lain yang berkaitan dengan keuangan publik. Perbedaan pandangan mengenai pengelolaan pajak seperti kharāj dan jizyah, serta keadilan distribusi harta akan dianalisis secara kritis.
Sub-bab ketiga akan membahas implementasi prinsip-prinsip tersebut dalam konteks kebijakan keuangan negara Islam pada masa klasik, dan bagaimana penerapannya bisa dipahami dalam konteks dunia modern, terutama dalam mengatasi ketimpangan ekonomi, pengelolaan sumber daya alam, serta pengentasan kemiskinan melalui sistem perpajakan yang adil.
Bab ini akan diakhiri dengan analisis kritis terhadap relevansi konsep-konsep keuangan publik dalam Kitāb al-Amwāl dan al-Amwāl al-Dāwūdī dalam menghadapi tantangan ekonomi modern, serta bagaimana keduanya bisa memberikan kontribusi dalam merancang sistem ekonomi yang lebih adil dan efisien berdasarkan prinsip-prinsip maqāṣid syarī‘ah.
Bab terakhir akan menyimpulkan kajian ini dengan menyoroti kontribusi dan pengaruh Kitāb al-Amwāl terhadap pemahaman kita tentang hubungan antara ekonomi, hukum, dan negara dalam Islam, serta refleksi atas relevansinya dalam membangun sistem keuangan yang lebih adil di masa kini.
Kajian Awal dan Peta Studi Terdahulu
Kajian atas kitab al-Amwāl karya Abū ‘Ubayd telah banyak dilakukan oleh para akademisi Timur Tengah dan dunia Barat, terutama sejak edisi tahqīq yang diterbitkan oleh Dār al-Fikr pada tahun 1981. Peneliti seperti M.A. Mannan (1984), Timur Kuran (2004), dan Wael Hallaq (2009) telah menyinggung nilai penting kitab ini dalam pembentukan wacana keuangan Islam awal. Kitab ini dinilai sebagai “blueprint” pertama keuangan publik Islam, karena menyajikan riwayat autentik tentang zakat, jizyah, fai’, dan harta-harta negara Islam yang berasal dari Nabi, sahabat, dan tabi‘in (Mannan, 1984, 88–90).
Adapun kajian terhadap al-Amwāl karya al-Dāwūdī tergolong langka. Naskah manuskrip satu-satunya disimpan di Bibliothèque Nationale de France, Paris, dengan kode Arabe 6132. Beberapa studi filologis awal dilakukan oleh Rachid Bencheneb (1996) dan Ahmad Tawfīq (2003), namun tidak dalam bentuk edisi lengkap. Studi mendalam tentang isi kitab ini baru mulai muncul di jurnal-jurnal akademik Maroko dan Aljazair sejak 2010-an, antara lain dalam artikel oleh Mustapha Bouherar di Majallat al-Dirāsāt al-Mālikiya (Bouherar, 2017, hal. 33–52), yang menekankan aspek maqāṣid dan peran otoritas fiskal negara dalam pemikiran al-Dāwūdī.
Struktur dan Gaya Penulisan
Kitab Abū ‘Ubayd lebih menyerupai kompendium hadis-tematik tentang keuangan Islam. Ia menyusun bab-bab berdasarkan tema seperti zakat, sedekah, ghanīmah, kharāj, jizyah, fai’, dan baitul māl. Ia tidak menyampaikan analisis, tetapi menyajikan sumber-sumber otoritatif secara berurutan, termasuk atsar dari sahabat seperti ‘Umar ibn al-Khaṭṭāb, ‘Alī, dan Ibn Mas‘ūd (Ibn Sallām, 1981, 11–13). Kitab ini memperlihatkan pendekatan awal fiqh al-mālī yang berbasis pada riwāyah, bukan ra’y atau ijtihād. Gaya ini sejalan dengan karakter ulama abad ke-2 Hijriyah yang lebih fokus pada transmisi ketimbang konstruksi hukum.
Isi kitab al-Amwâl Abû Ubayd dapat digambarkan sebagai berikut:
Pendahuluan: Kitāb al-Amwāl Abū ‘Ubayd al-Qāsim ibn Sallām
Kitāb al-Amwāl adalah karya klasik yang menyajikan panduan terkait pengelolaan kekayaan negara menurut hukum Islam. Abū ‘Ubayd al-Qāsim ibn Sallām, dalam bukunya ini, tidak hanya memberikan panduan tentang pengelolaan zakat dan pajak, tetapi juga tentang peran negara dalam menyejahterakan rakyatnya melalui pengelolaan harta. Buku ini sangat penting karena memberikan wawasan tentang bagaimana keuangan publik dikelola pada masa awal Islam dan bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam diterapkan dalam konteks negara.
Bab 1: Pengertian Harta dan Peran Negara dalam Pengelolaannya
Bab pertama dimulai dengan definisi harta dalam Islam. Abū ‘Ubayd menjelaskan bahwa harta adalah amanah yang diberikan oleh Allah kepada umat manusia, yang harus dikelola dengan bijak dan adil oleh negara. Dalam hal ini, negara berperan sebagai pemegang amanah yang bertanggung jawab atas distribusi kekayaan, baik itu melalui pajak, zakat, maupun bentuk pengelolaan lainnya.
Bab 2: Jenis-Jenis Harta yang Dikelola oleh Negara
Bab ini menguraikan berbagai jenis harta yang menjadi sumber pendapatan negara dalam Islam. Abū ‘Ubayd membahas harta yang berasal dari pajak, zakat, hasil bumi, dan pendapatan negara lainnya, serta prinsip-prinsip pengelolaannya. Jenis-jenis harta ini memiliki aturan dan ketentuan tertentu yang harus dipatuhi untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Bab 3: Kharāj (Pajak Tanah) dan Jizyah (Pajak Kepala)
Bab ini membahas dua jenis pajak utama yang dikenakan dalam sistem ekonomi Islam: kharāj (pajak atas tanah) dan jizyah (pajak kepala bagi non-Muslim). Abū ‘Ubayd menguraikan bagaimana kedua jenis pajak ini dihitung dan dibagi, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pajak tersebut adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Bab 4: Zakat: Konsep, Jenis, dan Pengelolaannya
Pada bab ini, Abū ‘Ubayd memberikan penjelasan yang mendalam tentang zakat, salah satu pilar utama ekonomi Islam. Pembahasan mencakup jenis-jenis zakat (zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi), cara pengumpulan, serta cara penyaluran zakat kepada yang berhak. Abū ‘Ubayd juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan zakat untuk menghindari penyalahgunaan.
Bab 5: Distribusi Zakat dan Pembagian Harta Negara
Bab ini membahas prinsip distribusi zakat dan harta negara secara adil. Abū ‘Ubayd menguraikan bagaimana negara harus mendistribusikan harta yang terkumpul melalui pajak dan zakat kepada orang yang berhak, seperti fakir miskin, mu’allaf, dan anak yatim, serta memastikan bahwa tidak ada satu kelompok pun yang tertinggal dari aliran kesejahteraan tersebut.
Bab 6: Pengelolaan Harta Negara dan Pemberian Gaji Pegawai Negara
Dalam bab ini, Abū ‘Ubayd mengulas bagaimana negara mengelola sumber daya yang terkumpul dari pajak dan zakat, termasuk pemberian gaji kepada pejabat dan pegawai negara. Pembahasan ini juga meliputi pentingnya memastikan pengelolaan dana negara tidak disalahgunakan dan dialokasikan secara efektif.
Bab 7: Kewajiban Negara dalam Pengawasan dan Akuntabilitas Keuangan Publik
Bab ini menekankan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara. Abū ‘Ubayd menekankan bahwa pejabat negara harus bertanggung jawab atas setiap keputusan keuangan dan memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Negara juga harus melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi korupsi atau penyalahgunaan dana.
Bab 8: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Ekonomi Negara
Abū ‘Ubayd dalam bab ini membahas bagaimana masyarakat dapat dilibatkan dalam pengelolaan ekonomi negara. Ia menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan rakyat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan pengelolaan ekonomi yang adil.
Bab 9: Peran Negara dalam Infrastruktur Sosial
Bab ini menjelaskan tentang peran negara dalam pembiayaan dan pengelolaan infrastruktur sosial, seperti jalan, pasar, dan fasilitas umum lainnya. Abū ‘Ubayd berpendapat bahwa negara harus menggunakan sebagian harta yang terkumpul untuk membangun infrastruktur yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Bab 10: Peran Pemimpin Negara dalam Pengelolaan Harta Negara
Abū ‘Ubayd menekankan bahwa pemimpin negara memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan harta negara. Pemimpin harus bertindak dengan adil, bijaksana, dan menjaga amanah yang diberikan oleh rakyat. Bab ini juga membahas bagaimana pemimpin negara harus memastikan bahwa harta negara digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat.
Bab 11: Pengelolaan Keuangan Negara dalam Masa Krisis
Bab ini mengulas bagaimana negara seharusnya mengelola keuangan publik dalam situasi krisis. Abū ‘Ubayd memberikan panduan mengenai cara-cara yang dapat diambil oleh negara untuk mengatasi kesulitan ekonomi tanpa merugikan masyarakat. Ia juga membahas prinsip-prinsip keadilan yang harus tetap dijaga dalam kondisi apapun.
Bab 12: Perbandingan antara Harta Negara dalam Islam dan Sistem Ekonomi Lain
Di bab ini, Abū ‘Ubayd membandingkan pengelolaan harta negara dalam Islam dengan sistem ekonomi lainnya yang ada pada masa itu, serta membahas keunggulan sistem ekonomi Islam dalam hal keadilan sosial dan keberlanjutan. Abū ‘Ubayd menilai bahwa sistem ekonomi Islam lebih mampu menjaga kesejahteraan umum dan mencegah kesenjangan sosial.
Bab 13: Kewajiban Masyarakat dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara
Abū ‘Ubayd mengakhiri karya ini dengan membahas tentang peran masyarakat dalam mendukung kestabilan ekonomi negara. Masyarakat diharapkan untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak dan zakat serta bekerja sama dengan pemerintah dalam mencapai tujuan ekonomi yang adil dan sejahtera.
Dengan demikian, Kitāb al-Amwāl karya Abū ‘Ubayd al-Qāsim ibn Sallām memberikan panduan yang komprehensif tentang pengelolaan kekayaan negara dalam Islam. Karya ini tidak hanya relevan bagi pengelolaan ekonomi pada masa itu, tetapi juga memberikan wawasan yang penting bagi sistem ekonomi Islam yang dapat diterapkan dalam konteks modern. Prinsip keadilan, transparansi, dan distribusi yang merata merupakan landasan utama yang ditekankan oleh Abū ‘Ubayd dalam mengelola keuangan publik.
Sejarah Manuskrip dan Penerbitan
Kitāb al-Amwāl karya Abū ‘Ubayd pertama kali diketahui melalui kutipan para fuqahā’ klasik, seperti al-Khaṣṣāf (Hanafi) dan al-Qāḍī ‘Abd al-Jabbār (Mu‘tazili). Naskah lengkapnya berhasil dihimpun dari koleksi manuskrip yang tersebar di Kairo (Dār al-Kutub), Damaskus (al-Ẓāhiriyyah), dan Istanbul (Süleymaniye). Muhammad Khalīl Harrās menyusun tahqīq atas dasar empat manuskrip utama, dan edisinya diterbitkan oleh Dār al-Fikr pada 1981. Kini kitab ini tersedia dalam format digital dan telah menjadi acuan utama dalam banyak kurikulum ekonomi Islam.
Sebaliknya, naskah al-Dāwūdī tidak pernah mengalami penyuntingan modern secara penuh. Manuskrip tunggalnya ditemukan di Paris, diduga dibawa ke Prancis saat ekspedisi Napoleon ke Mesir (1798) yang juga menyita banyak koleksi manuskrip Arab. Manuskrip ini terdiri dari 148 folio, dan tulisannya mencerminkan gaya Andalusia abad ke-5 H. Sejumlah penggalan isi kitab dikutip oleh murid-muridnya seperti Ibn Ḥazm dan al-Qarāfī, tetapi belum ada edisi kritis maupun terjemahan yang lengkap hingga hari ini.
Relevansi dan Pengaruh
Kitab Abū ‘Ubayd menjadi sumber primer dalam literatur ekonomi Islam kontemporer. Para penulis seperti Siddiqi (1992), Chapra (2000), dan Kahf (2004) banyak mengutip pendapat-pendapat klasik dari kitab ini dalam argumen mereka tentang keuangan Islam modern. Karya ini memberi legitimasi historis terhadap model zakat dan baitul māl yang kini dikembangkan oleh institusi-institusi zakat di dunia Muslim (Siddiqi, 1992, hal. 75–77).
Sementara itu, al-Dāwūdī menawarkan dimensi pemikiran yang lebih sistemik. Ia tidak hanya berbicara tentang apa dan berapa, tetapi mengapa dan bagaimana sistem fiskal harus berjalan. Ia memandang negara sebagai aktor moral dalam pendistribusian kekayaan, dan meletakkan maqāṣid sebagai basis legitimasi. Pandangan ini sangat relevan untuk membangun ekonomi Islam yang berorientasi pada keadilan dan keberlanjutan, dan selaras dengan semangat Ibn ‘Arabi bahwa harta adalah bagian dari struktur kehambaan manusia terhadap Tuhan (Ibn ‘Arabi, 2003, hal. 183–186).
Penutup: Jalan yang Masih Panjang
Menulis buku ini terasa seperti membangun jembatan dari dunia Ibn ‘Arabi yang metafisik ke dunia Abū ‘Ubayd dan al-Dāwūdī yang praktikal. Saya meyakini bahwa ekonomi Islam yang adil harus bertumpu pada fondasi metafisika yang kuat, karena hanya dari sana keadilan bisa ditakar secara utuh—bukan hanya dalam angka, tetapi dalam jiwa dan nurani. Maka buku ini bukan sekadar kajian terhadap dua kitab klasik, tetapi juga bagian dari pencarian spiritual dan intelektual saya: bahwa dalam setiap distribusi kekayaan ada nilai tauḥīd, dan dalam setiap kebijakan fiskal harus hadir nurani keadilan.
Daftar Referensi
Bencheneb, R. (1996). Les auteurs arabes de l’Afrique du Nord du VIe au XIIe siècle. Algiers: Office des Publications Universitaires.
Bouherar, M. (2017). Maqāṣid al-sharī‘ah fī Kitāb al-Amwāl li-Abī Ja‘far al-Dāwūdī. Majallat al-Dirāsāt al-Mālikiya, 3(1), 33–52.
Chapra, M. U. (2000). The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester: Islamic Foundation.
Hallaq, W. B. (2009). Sharī‘a: Theory, Practice, Transformations. Cambridge: Cambridge University Press.
Ibn ‘Arabi. (2003). Al-Futūḥāt al-Makkiyya, Juz 3. Beirut: Dār Ṣādir.
Ibn Sallām, A. U. (1981). Kitāb al-Amwāl (tahqīq Muḥammad Khalīl Harrās). Beirut: Dār al-Fikr.
Kahf, M. (2004). Islamic Economics: What Went Wrong? Jeddah: Islamic Research and Training Institute.
Mannan, M. A. (1984). Islamic Economics: Theory and Practice. Lahore: Ashraf Press.
Siddiqi, M. N. (1992). Public Finance in Islam. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.
Tawfīq, A. (2003). Al-Fiqh al-Iqtiṣādī ‘inda ‘Ulamā’ al-Maghrib. Rabat: Maṭba‘at al-Ma‘ārif.
Jika Anda ingin bagian ini dikembangkan menjadi bagian pengantar buku atau bab tersendiri, saya siap bantu melanjutkan atau menyesuaikan dengan struktur akademik yang Anda inginkan.
Pendahuluan: Kitāb al-Amwāl Abū ‘Ubayd al-Qāsim ibn Sallām
Kitāb al-Amwāl adalah karya klasik yang menyajikan panduan terkait pengelolaan kekayaan negara menurut hukum Islam. Abū ‘Ubayd al-Qāsim ibn Sallām, dalam bukunya ini, tidak hanya memberikan panduan tentang pengelolaan zakat dan pajak, tetapi juga tentang peran negara dalam menyejahterakan rakyatnya melalui pengelolaan harta. Buku ini sangat penting karena memberikan wawasan tentang bagaimana keuangan publik dikelola pada masa awal Islam dan bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Islam diterapkan dalam konteks negara.
Bab 1: Pengertian Harta dan Peran Negara dalam Pengelolaannya
Bab pertama dimulai dengan definisi harta dalam Islam. Abū ‘Ubayd menjelaskan bahwa harta adalah amanah yang diberikan oleh Allah kepada umat manusia, yang harus dikelola dengan bijak dan adil oleh negara. Dalam hal ini, negara berperan sebagai pemegang amanah yang bertanggung jawab atas distribusi kekayaan, baik itu melalui pajak, zakat, maupun bentuk pengelolaan lainnya.
Bab 2: Jenis-Jenis Harta yang Dikelola oleh Negara
Bab ini menguraikan berbagai jenis harta yang menjadi sumber pendapatan negara dalam Islam. Abū ‘Ubayd membahas harta yang berasal dari pajak, zakat, hasil bumi, dan pendapatan negara lainnya, serta prinsip-prinsip pengelolaannya. Jenis-jenis harta ini memiliki aturan dan ketentuan tertentu yang harus dipatuhi untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan sosial.
Bab 3: Kharāj (Pajak Tanah) dan Jizyah (Pajak Kepala)
Bab ini membahas dua jenis pajak utama yang dikenakan dalam sistem ekonomi Islam: kharāj (pajak atas tanah) dan jizyah (pajak kepala bagi non-Muslim). Abū ‘Ubayd menguraikan bagaimana kedua jenis pajak ini dihitung dan dibagi, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pajak tersebut adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Bab 4: Zakat: Konsep, Jenis, dan Pengelolaannya
Pada bab ini, Abū ‘Ubayd memberikan penjelasan yang mendalam tentang zakat, salah satu pilar utama ekonomi Islam. Pembahasan mencakup jenis-jenis zakat (zakat fitrah, zakat mal, dan zakat profesi), cara pengumpulan, serta cara penyaluran zakat kepada yang berhak. Abū ‘Ubayd juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan zakat untuk menghindari penyalahgunaan.
Bab 5: Distribusi Zakat dan Pembagian Harta Negara
Bab ini membahas prinsip distribusi zakat dan harta negara secara adil. Abū ‘Ubayd menguraikan bagaimana negara harus mendistribusikan harta yang terkumpul melalui pajak dan zakat kepada orang yang berhak, seperti fakir miskin, mu’allaf, dan anak yatim, serta memastikan bahwa tidak ada satu kelompok pun yang tertinggal dari aliran kesejahteraan tersebut.
Bab 6: Pengelolaan Harta Negara dan Pemberian Gaji Pegawai Negara
Dalam bab ini, Abū ‘Ubayd mengulas bagaimana negara mengelola sumber daya yang terkumpul dari pajak dan zakat, termasuk pemberian gaji kepada pejabat dan pegawai negara. Pembahasan ini juga meliputi pentingnya memastikan pengelolaan dana negara tidak disalahgunakan dan dialokasikan secara efektif.
Bab 7: Kewajiban Negara dalam Pengawasan dan Akuntabilitas Keuangan Publik
Bab ini menekankan pentingnya pengawasan dalam pengelolaan keuangan negara. Abū ‘Ubayd menekankan bahwa pejabat negara harus bertanggung jawab atas setiap keputusan keuangan dan memastikan adanya transparansi dalam pengelolaan dana publik. Negara juga harus melakukan pengawasan yang ketat agar tidak terjadi korupsi atau penyalahgunaan dana.
Bab 8: Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Ekonomi Negara
Abū ‘Ubayd dalam bab ini membahas bagaimana masyarakat dapat dilibatkan dalam pengelolaan ekonomi negara. Ia menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan rakyat, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan pengelolaan ekonomi yang adil.
Bab 9: Peran Negara dalam Infrastruktur Sosial
Bab ini menjelaskan tentang peran negara dalam pembiayaan dan pengelolaan infrastruktur sosial, seperti jalan, pasar, dan fasilitas umum lainnya. Abū ‘Ubayd berpendapat bahwa negara harus menggunakan sebagian harta yang terkumpul untuk membangun infrastruktur yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Bab 10: Peran Pemimpin Negara dalam Pengelolaan Harta Negara
Abū ‘Ubayd menekankan bahwa pemimpin negara memiliki tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan harta negara. Pemimpin harus bertindak dengan adil, bijaksana, dan menjaga amanah yang diberikan oleh rakyat. Bab ini juga membahas bagaimana pemimpin negara harus memastikan bahwa harta negara digunakan untuk kepentingan umum dan kesejahteraan rakyat.
Bab 11: Pengelolaan Keuangan Negara dalam Masa Krisis
Bab ini mengulas bagaimana negara seharusnya mengelola keuangan publik dalam situasi krisis. Abū ‘Ubayd memberikan panduan mengenai cara-cara yang dapat diambil oleh negara untuk mengatasi kesulitan ekonomi tanpa merugikan masyarakat. Ia juga membahas prinsip-prinsip keadilan yang harus tetap dijaga dalam kondisi apapun.
Bab 12: Perbandingan antara Harta Negara dalam Islam dan Sistem Ekonomi Lain
Di bab ini, Abū ‘Ubayd membandingkan pengelolaan harta negara dalam Islam dengan sistem ekonomi lainnya yang ada pada masa itu, serta membahas keunggulan sistem ekonomi Islam dalam hal keadilan sosial dan keberlanjutan. Abū ‘Ubayd menilai bahwa sistem ekonomi Islam lebih mampu menjaga kesejahteraan umum dan mencegah kesenjangan sosial.
Bab 13: Kewajiban Masyarakat dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara
Abū ‘Ubayd mengakhiri karya ini dengan membahas tentang peran masyarakat dalam mendukung kestabilan ekonomi negara. Masyarakat diharapkan untuk memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak dan zakat serta bekerja sama dengan pemerintah dalam mencapai tujuan ekonomi yang adil dan sejahtera.
Penutup
Kitāb al-Amwāl karya Abū ‘Ubayd al-Qāsim ibn Sallām memberikan panduan yang komprehensif tentang pengelolaan kekayaan negara dalam Islam. Karya ini tidak hanya relevan bagi pengelolaan ekonomi pada masa itu, tetapi juga memberikan wawasan yang penting bagi sistem ekonomi Islam yang dapat diterapkan dalam konteks modern. Prinsip keadilan, transparansi, dan distribusi yang merata merupakan landasan utama yang ditekankan oleh Abū ‘Ubayd dalam mengelola keuangan publik.
Komentar
Posting Komentar